Langkah-Langkah Membuat Peta Dasar Skala Besar

Dalam kaitannya dengan pembangunan nasional berkelanjutan, peta dasar skala besar sangat diperlukan untuk mendukung dalam pengambilan kebijakan baik perencanaan tata ruang maupun kebijakan lainnya. Saat ini, ketersediaan peta dasar skala besar masih minim. Berdasarkan hal tersebut, peta dasar skala besar menjadi skala prioritas pemerintah khususnya dalam perencanaan tata ruang di setiap wilayah Indonesia. Apa itu peta dasar? Apa kegunaan peta skala besar? Yuk kita simak.

Mengenal Peta Dasar

Dalam suatu rencana pembangunan, data spasial memiliki peranan yang sangat penting. Adapun peranan penting data spasial adalah sebagai data teknis dalam operasional di lapangan (Humas UGM, 2009). Data spasial sendiri merupakan data yang menyimpan komponen-komponen permukaan bumi, seperti jalan, pemukiman, jenis penggunaan.  Bentuk visual dari data spasial adalah peta. Pengertian peta sendiri adalah gambaran permukaan bumi dengan skala tertentu, digambar pada bidang datar melalui sistem proyeksi tertentu (Prihandito, 1989). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013, Peta dasar merupakan peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarakan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu. Peta dasar digunakan sebagai acuan dalam pembuatan peta tematik yang digunakan dalam penyusunan peta rencana tata ruang sebagai bahan pertimbangan pengumpulan data dan Informasi penyusunan RDTR suatu daerah yang sesuai dengan ketelitian dan spesifikasi teknis yang meliputi kerincian, kelengkapan data dan atau informasi georeferensi dan tematik, skala, akurasi, format penyimpanan digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi serta kelengkapan muatan peta. Peta dasar disajikan dalam beberapa kategori skala yaitu skala besar, skala sedang, dan skala kecil. Semakin besar skala pada peta, semakin rinci juga data yang akan didapatkan. 

Peta dasar menyajikan informasi geospasial atau objek-objek di permukaan bumi yang dapat diidentifikasi langsung. Informasi yang tercakup di peta dasar meliputi garis pantai; unsur perairan seperti sungai, danau dan waduk; unsur hipsografi atau bentuk permukaan bumi seperti kontur dan titik ketinggian; batas wilayah yakni batas administrasi dan batas negara; nama geografis (nama dari objek di permukaan bumi) seperti nama jalan, nama sungai dan nama gedung. Kemudian, unsur transportasi seperti jalan, jembatan, terminal dan bandara, dan utilitas seperti jaringan listrik, jaringan pipa minyak dan gas; unsur bangunan dan fasilitas umum seperti gedung, rumah, sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, serta unsur penutup lahan seperti sawah, hutan, kebun dan pemukiman.

Peta Dasar Skala Besar 

Menurut Prahasta (2001) peta berdasarkan skalanya yaitu: peta skala besar, peta skala sedang dan peta skala kecil. Dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar Untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar. Skala peta yang termasuk dalam peta skala besar adalah 1 : 1.000, 1: 2.500, 1: 5.000, 1:10.000. Pengumpulan data geospasial dasar untuk pembuatan peta skala besar dilakukan dengan:

  1. Survei pemotretan udara menggunakan kamera metrik
  2. Survei pemotretan udara menggunakan kamera non-metrik
  3. Survei LiDAR (Light Detection and Ranging) 

Kegunaan Peta Skala 1 : 1.000

Peta dasar dengan skala 1 : 1000 sangat berguna untuk pengambilan kebijakan, Adapun beberapa kegunaan lainnya adalah:

  1. Untuk bahan pertimbangan pengumpulan data dan Informasi penyusunan RDTR
  2. Sebagai masterplan kawasan/ perumahan
  3. Untuk bahan pertimbangan dalam penyusunan RTBL
  4. Untuk peta kebencanaan
  5. Untuk peta infrastruktur
  6. Peta batas administrasi RT/RW

Pembuatan peta skala 1 : 1000 yang akan dibahas menggunakan sumber data foto udara dan Light Detection And Ranging (LiDAR). Foto udara digunakan untuk mendapatkan nilai koordinat X dan Y dalam peta, sedangkan LiDAR digunakan untuk mendapatkan nilai koordinat Z (ketinggian) dalam peta. Metode survei pemotretan udara menggunakan kamera non-metrik.

Langkah-Langkah Pembuatan Peta Skala 1 : 1000

Langkah-langkah pembuatan peta skala 1 : 1000 ini beracuan pada Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 tahun 2020 tentang Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar Untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar.

  1. Persiapan

Pada tahap persiapan akan dilakukan penyusunan detail pelaksanaan pekerjaan sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan. Detail pelaksanaan pekerjaan akan mencakup: 1.Pendahuluan: latar belakang, maksud dan tujuan, volume pekerjaan, dan hasil pekerjaan yang akan diserahkan. 2. Pelaksanaan pekerjaan, 3. Peralatan yang digunakan. 4. Spesifikasi teknis yang harus dipenuhi, 5. Melakukan penyiapan struktur folder untuk masing-masing data yang dihasilkan. 6. Pengurusan perizinan, 7. Pengurusan petugas pengawas (security officer) yang dikeluarkan oleh TNI AU, 8. Pembuatan peta rencana jalur terbang. 9. Pembuatan peta rencana distribusi titik control (GCP) dan titik uji (ICP). 10. Pemeriksaan kesiapan alat yang akan digunakan yaitu GNSS geodetik, sistem kamera udara, dan LiDAR. 11. Memenuhi persyaratan QC Persiapan Akuisisi Data.

  1. Pengukuran Ground Control Point (GCP) dan Independent Check Point (ICP)

Titik kontrol tanah terdiri atas Ground Control Point (GCP) dan Independent Check Point (ICP). GCP dan ICP dibutuhkan untuk pengolahan dan pengecekan data foto udara dan LiDAR. Sebelum melakukan pengambilan data foto udara dan LiDAR, titik premark GCP dan ICP harus sudah terpasang dan tersebar di keseluruhan area pengukuran. Hal ini bertujuan agar titik GCP dan ICP yang terpasang di tanah terekam pada hasil foto udara yang diambil, yang selanjutnya akan digunakan pada proses block bundle adjustment. 

  1. Kalibrasi Boresight

Kalibrasi boresight dilakukan dari udara dengan mengambil objek topografi yang variatif dalam formasi tertentu. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan parameter penggabung data antar strip baik line utama dan crossline. Hasil kalibrasi boresight akan dianalisis untuk mengetahui kualitas dari parameter data yang diinput pada saat post processing seperti kualitas data pengukuran lever arm, pengukuran ground basestation dan data hasil kalibrasi kamera. Jika kualitas data sudah memenuhi standar, maka dilanjutkan pelaksanaan pemotretan udara di area lokasi pekerjaan. Setelah tahapan tersebut, diperlukan kalibrasi kamera udara digital dan UAV LiDAR

Gambar 14. Contoh Boresight Calibration.
  1. Akuisisi Data Foto Udara
    • Perencanaan Jalur Terbang Foto Udara, Pembuatan rencana jalur terbang dilakukan sebelum melakukan kegiatan survei pemotretan udara dengan menggunakan perangkat lunak rencana jalur terbang.
    • Pelaksanaan Akuisisi Data Foto Udara, Tahapan survei pemotretan udara digital dilakukan jika kalibrasi boresight dan lever arm telah dilakukan. Survei pemotretan udara harus dilaksanakan dengan mengacu kepada rencana jalur terbang yang sudah dibuat. 
    • Pengolahan Data Foto Udara, Pengolahan Data Foto Udara secara umum yaitu: pemeriksaan data, pengolahan trajectory, triangulasi udara, pembentukan point cloud, ortorektifikasi dan penggabnungan (mozaik) foto.
    • Uji Akurasi Horizontal Data Foto Udara, Uji akurasi dilakukan untuk mendapatkan nilai ketelitian horizontal (CE90) dari data orto mozaik hasil pengolahan data foto udara. Pengujian dilakukan dengan membandingkan nilai X dan Y dari data orto mozaik terhadap nilai X dan Y dari koordinat ICP. 
  1. Akuisisi Data LiDAR
    1. Perencanaan Jalur Terbang LiDAR, Pembuatan rencana jalur terbang dilakukan sebelum melakukan kegiatan survei LiDAR dengan menggunakan perangkat lunak rencana jalur terbang.
    2. Pelaksanaan Akuisisi Data LiDAR, Tahapan survei LiDAR dilakukan jika kalibrasi bore sight dan lever arm telah dilakukan. Survei pemotretan udara harus dilaksanakan dengan mengacu kepada rencana jalur terbang yang sudah dibuat.
    3. Pengolahan Data LiDAR, Pengolahan data LiDAR dimulai dari proses transfer data dari sensor sistem LiDAR. Proses perekaman data ketika akuisisi data ini dilakukan secara otomatis pada komputer dan hardisk yang terpasang bersamaan dengan instalasi alat LiDAR. Proses selanjutnya yaitu pengolahan raw data (pre-processing). Setelah didapatkan format point cloud dalam bentuk *.LAS, selanjutnya akan dilakukan proses untuk pembentukan DTM, DSM, dan kontur.
Gambar 19. Digital Surface Model (DSM). (PT.KHS)
Gambar 20. Intensity Image Raster dari data LiDAR. (PT. KHS)
Gambar 21. Digital Terrain Model (DTM). (PT. KHS)
Gambar 22. Contoh hasil kontur interval 0,5 m. (PT. KHS)
  1. Uji Akurasi Vertikal Data LiDAR

Uji akurasi dilakukan untuk mendapatkan nilai ketelitian vertikal (LE90) dari data ground LiDAR. Pengujian dilakukan dengan membandingkan ketinggian dari data ground LiDAR terhadap nilai Z dari koordinat ICP. 

  1. Digitasi dan Pembuatan Peta

Digitasi merupakan metode yang biasa dilakukan untuk mengubah data raster dari citra menjadi data vektor. Proses ini dilakukan dengan menginterpretasikan realitas dengan memakai model real world dan model data disebut juga proses pemodelan data. Pemodelan yang dilakukan adalah dari objek-objek yang terlihat dalam citra direpresentasikan dalam bentuk unsur geografis (berbasiskan koordinat) yaitu titik, garis, dan poligon. Selain dalam bentuk grafis, data juga dapat direpresentasikan secara tekstual atau biasa disebut data atribut. Data spasial dan data atribut kemudian disebut juga data Sistem Informasi Geografis (SIG).

Gambar 23. Ilustrasi Pemodelan Unsur.

Setelah digitasi semua unsur peta dasar telah diselesaikan, maka dilanjutkan dengan proses topologi. Setelah proses topologi selesai, proses selanjutnya yaitu pengisian atribut peta dasar. 

  1. Layouting Peta

Layout peta memiliki skala 1:1000 yang disajikan dengan kaidah kartografi yang benar meliputi sistem koordinat, dan informasi tepi yang terdiri atas judul, arah mata, angin, skala, legenda, penerbit/pembuat, dan metadata.

PT.KHS dapat memberikan solusi dalam pembuatan Peta Skala Besar untuk kebutuhan perusahaan anda. Selain sudah berpengalaman, PT.KHS juga menawarkan hasil peta kualitas tinggi, akurat, dan cepat namun dengan harga yang bersahabat. PT.KHS juga didukung dengan pilot yang handal dan bersertifikat sehingga anda tidak perlu khawatir terkait hasil dan keamanan saat proses survei pemetaan. Tunggu apa lagi? Silahkan hubungi kami, PT. Kreasi Handal Selaras yang dapat memenuhi kebutuhan pemetaan perusahaan anda.  

Untuk informasi lebih lanjut tentang Jasa Survei dan Pemetaan, silakan hubungi kami. Paket informasi lengkap dapat disediakan berdasarkan permintaan.

REFERENSI

  1. Bramanto, Brian & Kosasih Prijatna. 2022. Urgensi Peta Dasar Skala Besar. https://mediaindonesia.com/humaniora/478096/urgensi-peta-dasar-skala-besar. Diakses 6 Desember 2022.
  2. Mutiarasari, Wahyu Marta. dkk. 2018. Penyajian Peta Skala Besar Di Lahan Field Research Center (Frc) Sekolah Vokasi. Jurnal Geodesi dan Geomatika (ELIPSOIDA). Vol 01 No. 02. (64-70).
  3. Hartini, Tike Aprilia dan Annabel Noor Asyah. 2020. Apa itu Skala Peta?. https://www.handalselaras.com/apa-itu-skala-peta/. Diakses 6 Desember 2022.
  4. Puspita, Ratna. 2019. BIG: Perlu Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar. https://www.republika.co.id/berita/px0aa9428/big-perlu-percepatan-penyediaan-peta-dasar-skala-besar. Diakses 6 Desember 2022.
  5. SNI 8202:2019 Tentang Ketelitian Peta Dasar. Badan Standardisasi Nasional.
  6. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 tahun 2020 tentang Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar Untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *