KHS Berperan Mendukung Transisi Energi Berkelanjutan

Oleh: Arszandi Pratama, S.T., M.Sc., Tike Aprillia S.T., dan Dandy Muhamad Fadilah, S.T.

Pembahasan Energy Transitions Working Group (ETWG)

Kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 telah selesai diadakan. Sebelum kegiatan tersebut berakhir, setahun belakangan ini telah banyak dilakukan rangkaian kegiatan pertemuan-pertemuan pendahulu setidaknya sebanyak 438 event dan side event telah dilakukan di 25 kota Indonesia. Sustainable energy transition atau transisi energi berkelanjutan menjadi salah satu isu prioritas pada Presidensi G20 Indonesia tahun 2022, di samping dua topik lainnya yakni Sistem Kesehatan Dunia serta Transformasi Ekonomi dan Digital.

Dalam pembahasan transisi energi berkelanjutan, terdapat 3 pilar yaitu: Pertama, energy accessibility atau akses energi yang terjangkau, berkelanjutan, dan dapat diandalkan. Tujuannya, untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam memfasilitasi akses ke penelitian dan teknologi bersih. Kedua, smart and clean energy technology, yaitu mendorong implementasi teknologi pintar dan bersih, baik dalam konteks efisiensi energi, pengurangan emisi, maupun pengembangan energi terbarukan.  Ketiga, advancing energy financing, yaitu pembiayaan untuk mendukung dua poin sebelumnya.

Dalam Forum transisi energi G20 yang ke-3, The 3rd Energy Transitions Working Group (ETWG), di Nusa Dua Bali, menjadi gelaran ketiga diskusi terkait transisi energi pada Presidensi G20 Indonesia tahun 2022. Dalam forum tersebut, anggota G20 intensif membahas tiga pilar utama transisi energi untuk percepatan transisi energi dan pencapaian tujuan global, baik Sustainable Development Goal 7 (SDG7) maupun pencapaian target pengendalian perubahan iklim. Dengan tiga fokus tersebut, G20 diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama dalam mempercepat transisi energi global, sekaligus memperkuat sistem energi global yang berkelanjutan dengan dan tanpa mengenyampingkan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraaan.

Pemerintah Indonesia mengajak negara-negara yang tergabung dalam G20 untuk mencapai kesepakatan global dengan mempercepat program transisi energi. Indonesia resmi menginisiasi dan meluncurkan Transisi Energi G20 guna menjembatani dan mendorong negara-negara maju, serta negara-negara berkembang agar mempercepat peralihan energi fosil ke energi bersih. 

Transisi energi merupakan proses panjang yang harus dilakukan oleh negara-negara di dunia untuk menekan emisi karbon yang dapat menyebabkan perubahan iklim. Kesepakatan dalam transisi energi bertujuan untuk menuju ke titik yang sama yaitu pemanfaatan energi bersih yang terus meningkat. Program Transisi Energi bersih ini dibuat dalam satu sistem energi global yang terus menerus berkelanjutan. Transisi Energi G20 tentunya menjadi daya ungkit untuk memperkuat sistem energi global berkelanjutan tersebut. 

Data Menunjukan bahwa negara-negara anggota G20 menyumbang paling tidak sekitar 75% dari permintaan energi global. Oleh karena itu, negara-negara G20 memiliki sebuah tanggung jawab besar dan harus memiliki langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan energi bersih. Proses transisi ke energi karbon yang lebih rendah menjadi tantangan yang tidak mudah. Beradaptasi dengan era rendah karbon tentu saja berdampak sangat luas. Adaptasi tersebut tidak hanya menyangkut strategi investasi dan permodalan, namun juga terkait erat dengan budaya dan kebiasaan yang ada. Dalam konteks transisi energi lebih dari 69 negara diharapkan secara masif melakukan dekarbonisasi yang bersifat universal, terencana, terukur dalam suatu langkah yang nyata.

Ke depan, pemerintah tengah melakukan pengurangan penggunaan batubara sebagai sumber energi dengan menggunakan teknologi CCS/CCUS (Carbon Capture, Utilizaton and Storage), pengembangan Dimethyl Ether (DME) pengganti elpiji serta peningkatakan nilai tambah mineral melalui hilirisasi di dalam negeri. Pada periode transisi energi, energi fosil masih memiliki peran penting untuk dikembangkan sebelum yang lebih bersih tersedia.

Sumber: https://www.esdm.go.id/en/media-center/news-archives/inovasi-teknologi-pemanfaatan-batubara-dukung-tercapainya-transisi-energ

Langkah-Langkah Menuju Transisi Energi Nasional

Salah satu dari langkah transisi energi nasional adalah melalui pengurangan emisi C02 pada beberapa sektor dan aktivitas ekonomi yang sangat penting. Dua sektor utama yang sangat mempengaruhi adalah sektor energi dan sektor kehutanan/penggunaan lahan. Penguatan-penguatan dan kendali kebijakan yang mendukung transisi energi yaitu:

  1. RUPTL tersebut harus selalu dipastikan selalu on the track. Dimana dalam RUPTL total pembangkit EBT yang akan dibangun dalam 10 tahun ke depan mencapai 20.923 megawatt (MW). Pembangkit listrik tenaga air menjadi yang paling dominan dengan 9.272 MW, disusul oleh pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) 3.355 MW, dan pembangkit listrik tenaga surya 4.680 MW.  
  2. Kampanye terhadap perubahan budaya, cara pandang, serta kebiasaan di masyarakat yang terus di dengungkan, agar efek dari perubahan iklim akan mempengaruhi setiap orang meskipun dalam porsi yang berbeda-beda. Dengan adanya kemudahan penyebaran informasi, kesadaran akan penyebab perubahan iklim dan upaya menghindari atau mengatasi implikasinya semakin dapat diakses oleh publik sehingga bagi banyak orang transisi menuju energi terbarukan sangat penting untuk mendukung pertumbuhan yang rendah karbon.
  3. Pelaku dunia usaha dan pelaku bisnis, pelaku industri, serta UMKM dianggap sudah selayaknya didorong untuk memanfaatkan energi baru terbarukan, guna mempercepat pertumbuhan green economy atau ekonomi hijau di Indonesia.
  4. Pemerintah Daerah dan legislatif (DPRD) punya andil yang kuat dan signifikan untuk melakukan langkah langkah konkret terhadap kebijakan yang mendukung energi bersih. Implementasi instrument-instrumen kebijakan untuk mendukung akselerasi transisi di daerah memiliki daya ungkit yang kuat terhadap penerapan energi hijau.
  5. Kebijakan fiskal berupa instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), di mana regulasi telah di terbitkan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan – Pasal 13 Pemberlakuan Pajak karbon, harus secara tegas ditegakkan. Salah satu klausulnya berlaku pada 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan skema cap dan tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.

Langkah dan strategi di atas merupakan instrumen yang tengah dijalankan oleh pemerintah, dalam kerangka melakukan percepatan terhadap proses transisi energi. Poin penting dalam transisi energi adalah memperluas penggunaan energi terbarukan dengan tetap memperhatikan kecukupan energi untuk mendukung beragam kegiatan perekonomian masyarakat.

Peran KHS dalam Mendukung Transisi Energi 

Panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi. Sementara energi panas bumi merupakan energi yang bersumber dari panas yang terkandung dalam perut bumi dan pada umumnya berasosiasi dengan keberadaan gunung api. Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang panas bumi merupakan energi ramah lingkungan yang potensinya besar dan pemanfaatannya belum optimal sehingga perlu didorong dan ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Energi panas bumi bersifat ramah terhadap lingkungan, tidak hanya dalam aspek produksi tetapi juga aspek penggunaan, sehingga dampaknya berperan positif pada setiap sumber daya. Pada saat menjalankan proses pengembangan dan pembuatan, tenaga panas bumi sepenuhnya bebas dari emisi. Tidak ada karbon yang digunakan untuk produksi, kemudian seluruh prosedur juga telah bebas dari sulfur yang umumnya telah dibuang dari proses lainnya yang dilakukan. Penggunaan energi panas bumi memang tidak akan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Oleh karenanya efek dari pemanasan global yang disebabkan oleh emisi dari bahan-bahan minyak akan berkurang. 

Dalam perjalanannya, PT.KHS berpengalaman menangani proses pengambilan data pengembangan PLTP. Tujuannya yaitu untuk mendapatkan data dan informasi geospasial dalam mendukung tahapan eksplorasi panas bumi baik dari sisi geosains ataupun penyiapan infrastruktur pengeboran. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan Survei LiDAR (Light Detection and Ranging) dan foto udara. Dari proyek tersebut kami terus berupaya untuk ikut serta memberikan kontribusi besar dalam implementasi transisi energi di Indonesia.

Gambar Drone DJI Matrice 300. Salah satu teknologi UAV yang digunakan oleh PT.KHS untuk mendukung proyek transisi energi pemerintah.
Sumber: PT. Kreasi Handal Selaras
Gambar Peta Kontur yang merupakan salah satu hasil dari teknologi UAV yang digunakan PT.KHS untuk mendukung proyek transisi energi pemerintah.
Sumber: PT. Kreasi Handal Selaras
Gambar Point Cloud yang merupakan salah satu hasil dari teknologi UAV yang digunakan PT.KHS untuk mendukung proyek transisi energi pemerintah.
Sumber: PT. Kreasi Handal Selaras

Dengan pengalaman tersebut, kami terus berupaya untuk terus meningkatkan SDM dan penggunaan teknologi canggih dalam mendukung transisi energi di Indonesia. Dengan adanya Presidensi G20 Indonesia, kami harap transisi energi yang menjadi bagian dari salah satu pilar pembahasan G20 ini dapat diwujudkan sehingga dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

KREASI HANDAL SELARAS merupakan jasa konsultan yang bergerak di bidang SURVEY dan MAPPING menawarkan teknologi terbaru yang bisa menjawab kebutuhan survei dan pemetaan perusahaan anda. Dengan teknologi UAV yang canggih serta tenaga ahli yang handal, kami siap membantu anda. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kami. Paket informasi lengkap dapat disediakan berdasarkan permintaan.

REFERENSI

  1. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. 2022. Masa Transisi Energi Menuju Net Zero Emission. Siaran Pers Nomor: 79.Pers/04/SJI/2022. Diakses pada 11 November 2022.
  2. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. 2022. Urgensi Transisi Energi dalam Presidensi G20 Indonesia. Siaran Pers Nomor: 79.Pers/04/SJI/2022. Diakses pada 11 November 2022.
  3. Damayanti, Aulia. 2022. Lengkap! Maudy Ayunda Bicara 3 Isu Transisi Energi G20, Apa Saja? dalam https://finance.detik.com/energi/d-6076153/lengkap-maudy-ayunda-bicara-3-isu-transisi-energi-g20-apa-saja diakses pada 11 November 2022.
  4. Setyarto, Aries dan Widyaiswara. 2022. Langkah Menuju Transisi Energi dalam https://ppsdmaparatur.esdm.go.id/berita/langkah-menuju-transisi-energi diakses pada 11 November 2022.
  5. Novrizaldi. 2022. Ini Manfaat KTT G20 Bagi Kehidupan Masyarakat dalam https://www.kemenkopmk.go.id/ini-manfaat-ktt-g20-bagi-kehidupan-masyarakat diakses pada 11 November 2022.
  6. Wardani Rakhma. 2017. dalam https://ebtke.esdm.go.id/post/2017/08/22/1733/energi.panas.bumi.ramah.terhadap.lingkungan.sekitar. diakses pada 14 November 2022.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *