Upaya Perwujudan Kota Tangguh Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Perwujudan upaya pengurangan risiko bencana dalam kehidupan perkotaan perlu diupayakan melalui berbagai sektor. Dalam kegiatan RAKORNAS Penanggulangan Bencana yang diselenggarakan pada tahun 2019, Presiden memberikan beberapa arahan untuk dapat mengantisipasi bencana, khususnya bencana alam, yakni sebagai berikut:

  1. Perencanaan, Rancangan dan Pembangunan Tata Ruang Harus Memperhatikan Peta Rawan Bencana.
  2. Pelibatan Akademisi, Pakar-Pakar Kebencanaan untuk Meneliti, Melihat, Mengkaji, Titik Mana yang Sangat Rawan Bencana Harus Dilakukan Secara Masif.
  3. Jika Terjadi Bencana, Maka Otomatis Gubernur akan Menjadi Komandan Satgas Darurat Bersama Pangdam dan Kapolda menjadi Wakil Komandan Satgas.
  4. Pembangunan Sistem Peringatan Dini yang Terpadu Berbasiskan Rekomendasi dari Pakar Harus Dipakai, Termasuk Hingga ke Level Daerah.
  5. Lakukan Edukasi Bencana.
  6. Lakukan Simulasi Latihan Penanganan Bencana secara Berkala dan Teratur untuk Mengingatkan Masyarakat Agar Siap Menghadapi Bencana.

Arahan presiden tersebut tentu perlu untuk ditindaklanjuti. Dalam kegiatan terpisah, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki konsep perencanaan kota tangguh, agar masyarakat dapat menghadapi situasi tak terprediksi, terutama pada saat pandemi seperti saat ini. Hal ini tentu mengindikasikan bahwa upaya penanggulangan bencana perlu untuk diterapkan di seluruh wilayah administratif, mulai dari lingkup yang kecil, yaitu Desa Tangguh Bencana, hingga ke lingkup yang lebih luas seperti kota atau kabupaten.

Pengamat perkotaan, Nirwono Yoga, mengutarakan pendapatnya terkait dengan urgensi upaya pembentukan Kota Tangguh Bencana sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan presiden pada RAKORNAS PB. Menurutnya, pembentukan Kota Tangguh Bencana harus berfokus pada pencegahan terjadinya bencana, pengurangan risiko bencana, dan penyesuaian terhadap perubahan bencana. Upaya pengurangan risiko bencana harus menjadi pengarusutamaan rencana pembangunan daerah. Upaya mitigasi bencana dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari kebijakan, penyediaan dana mitigasi, ketaatan pembangunan berbasis zonasi aman-rawan bencana, hingga pendidikan dan pelatihan evakuasi bencana. Rencana pengembangan kawasan perkotaan, wisata unggulan, strategis nasional, hingga ekonomi khusus juga perlu dievaluasi untuk memastikan bahwa kawasan tersebut tidak berada dalam zona merah kawasan rawan bencana. Setiap kepala daerah dan legislator perlu untuk memahami potensi risiko bencana di wilayahnya dan mampu menindak tegas para pihak yang berniat mengeksploitasi daerah rawan bencana. Di samping itu, pengoptimalan kerja sama antar pihak dalam penanganan juga menjadi penting, misalnya adalah dengan mendorong perguruan tinggi lokal untuk melakukan riset kebencanaan lokal, menyiapkan peta rawan bencana beserta upaya mitigasinya, mendorong peningkatan kapasitas rumah sakit hingga puskesmas melalui kegiatan simulasi dan sosialisasi, dan sebagainya.

Upaya pengurangan risiko bencana memang perlu dilakukan secara menyeluruh agar memiliki hasil yang optimal. Selain pengoptimalan kapasitas daerah, pemerintah pusat juga memiliki peran yang penting dalam upaya perwujudan Kota Tangguh Bencana. Seperti diketahui, Pemerintah memiliki program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan. Pada tahun 2018, program KOTAKU telah berhasil mengadaptasi aspek kebencanaan dalam program kegiatannya untuk mendukung pembentukan Kota Tangguh Bencana. Adapun poin-poin tersebut adalah:

1Menciptakan organisasi dan koordinasi– Penguatan koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP).
– Penguatan terhadap relawan dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam Pengurangan Risiko Bencana (PRB) tingkat kelurahan.
– Kolaborasi BPBD dengan Program Kotaku dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK).
2Penyiapan anggaranYang berasal dari:
– Pemerintah Daerah. Pemerintah provinsi berkontribusi sekitar 3-5% dari APBD provinsi untuk penanganan kumuh, pemerintah kabupaten/kota berkontribusi sekitar 2-5% dari APBD, dan sekitar 20% dari dana DAK yang dikaitkan dengan program penanganan kumuh.
– Pemerintah Pusat—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui APBN yang diperkirakan memenuhi minimum 20% dari total kebutuhan pendanaan penanganan kumuh.
– Swadaya Masyarakat dan Swasta. Masyarakat berkontribusi sekitar 20% pendanaan untuk infrastruktur tersier dalam bentuk in cash maupun material dan tenaga.
3Identifikasi potensi bahaya dan kerentanan upaya pengkajian risiko bencana– Melakukan pendataan persoalan lingkungan permukiman, terutama mencakup 8 aspek kumuh.
– Menyusun Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) yang mengarusutamakan kajian risiko bencana dan secara partisipatif melibatkan masyarakat.
– Pada kawasan yang memiliki risiko bencana tinggi direkomendasikan untuk menyusun rencana kontinjensi (Renkon).
– Menyusun Renkon di 26 kelurahan PRBBK percontohan yang telah difasilitasi melalui GFDRR dan 19 kelurahan di antaranya telah melakukan simulasi/praktik penanggulangan bencana tanggap darurat.
4Investasi dalam perlindungan, peningkatan dan ketangguhan infrastruktur– Melakukan penataan lingkungan permukiman melalui pembangunan prasarana/sarana fisik, ekonomi dan sosial yang melibatkan masyarakat secara partisipatif;
– Membangun infrastruktur dasar lingkungan permukiman;
– Membangun model konstruksi rumah tahan gempa (RTG) dan Infrastruktur permukiman;
– Infrastruktur lingkungan permukiman memenuhi ketentuan pengelolaan dampak lingkungan dan sosial (safeguard) sesuai aturan dari pemerintah yang berlaku.
5Membangun regulasi dan perencanaan penggunaan lahan– Penataan permukiman mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
– Penataan permukiman kumuh mengacu kepada rencana tata ruang atau rencana tataguna lahan yang ditetapkan oleh pemda.
– Menyusun RP2KP-KP kabupaten/kota.
– Adanya peraturan daerah tentang penanganan kumuh di tingkat kabupaten/kota.
– Melakukan review perencanaan penataan permukiman (RPLP) yang telah melakukan kajian risiko bencana di dalamnya.
– Membangun aturan bersama di tingkat masyarakat yang dikuatkan menjadi peraturan kelurahan/desa.
– Perlindungan terhadap lingkungan dan ekosistem melalui kegiatan pembangunan permukiman yang menerapkan safeguard lingkungan dan sosial.
6Sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran publik– Melakukan kegiatan sosialisasi/lokakarya dan media-media warga.
– Pelatihan masyarakat untuk pemahaman tentang penanganan kumuh dan potensi kebencanaan di lokasi kumuh.
– Melalui kegiatan khusus PRBBK melakukan pelatihan simulasi tanggap darurat bersama-sama stakeholder terkait di bawah koordinasi dari BPBD kabupaten/kota.
– Melakukan pembentukan kelompok/forum PRB yang terdiri relawan dan pemberian pelatihan keahlian.
7Investasi dalam perlindungan, peningkatan dan ketangguhan infrastruktur– Membangun kesiapsiagaan melalui pembangunan sarana mitigasi dan peringatan dini di lokasi yang berisiko bencana tinggi, seperti pembuatan peta jalur dan tempat evakuasi, penempatan rambu-rambu peringatan.
– Pembangunan sarana media komunikasi untuk sistem peringatan dini.
– Menyusun Renkon pada kawasan yang memilki potensi bencana risiko tinggi.
– Pelatihan simulasi yang melibatkan semua pihak.
– Pelatihan perencanaan dan pengoperasian prasarana/sarana fisik yang dirancang untuk mitigasi bencana.
8Pemulihan dan pembangunan kembali komunitas pascabencana– Menyusun perencanaan RPLP yang mainstreaming PRB.
– Membangun prasarana/sarana infrastruktur mitigasi bencana permukiman.
– Membangun Rumah Tahan Gempa (RTG).
– Membangun kesadaran pentingnya PRB dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
– Membangun lebih baik permukiman dan komunitas terdampak.

Sumber: KOTAKU.pu.go.id


Bahan Bacaan

  • Buku Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2014
  • KOTAKU. 2018. “Program Kotaku Menuju Kota Tangguh Bencana”. Diakses 26 Juli 2021 dari http://kotaku.pu.go.id/view/7598/program-kotaku-menuju-kota-tangguh-bencana
  • Investor. 2019. “Mewujudkan Kota Tangguh Bencana”. Diakses 26 Juli 2021 dari https://investor.id/national/mewujudkan-kota-tangguh-bencana
  • BSMI. 2019. “Buka Rakornas BNPB, Presiden Jokowi Beri 6 Arahan Antisipasi Bencana Alam”. Diakses 13 Agustus 2021 dari https://www.bsmi.or.id/post/buka-rakornas-bnpb-presiden-jokowi-beri-6-arahan-antisipasi-bencana-alam/36
  • BNPB. 2019. “Enam Arahan Presiden Joko Widodo saat Rakornas PB 2019 di Surabaya”. Diakses 13 Agustus 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/6-enam-arahan-presiden-joko-widodo-saat-rakornas-pb-2019-di-surabaya-2-febuari-2019
  • Kemendagri. 2020. “Kemendagri Dorong Konsep Perencanaan Kota Tangguh Bencana Pandemi”. Diakses 13 Agustus 2021 dari https://setjen.kemendagri.go.id/berita/baca/90/kemendagri-dorong-konsep-perencanaan-kota-tangguh-bencana-pandemi

Isu Lintas Sektor dalam RENAS PB

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Isu lintas sektor merupakan perspektif yang digaungkan di dalam RENAS PB dengan mengutamakan prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sehingga tidak ada satu orang pun yang harus merasa terabaikan (no one left behind). Isu ini menjadi penting mengingat penanggulangan bencana merupakan hal yang tidak dapat diselesaikan oleh satu orang ataupun satu pihak saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Selain itu, pelibatan seluruh pihak secara inklusif juga merupakan bentuk penghormataan dari individu serta bagi masyarakat yang tinggal di Indonesia yang memiliki hak untuk berperan aktif terlibat dalam berbagai perencanaan yang terdapat di Indonesia.

Pengarusutamaan Gender

Isu pengarusutamaan gender menjadi salah satu pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan perencanaan di bidang kebencanaan. Isu ini diprakarsai dari konferensi perempuan sedunia yang dilaksanakan di Beijing pada tahun 1995 dan telah menjadi strategi utama ke dalam seluruh bidang dan sektor pembangunan untuk dapat mendorong kesetaraan gender. Pemerintah juga kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Dalam aspek kebencanaan, seluruh strategi yang berkaitan dengan penanggulangan bencana disusun dengan melibatkan peran laki-laki dan perempuan baik dalam proses pengembangan, implementasi, monitoring, dan evaluasi. Berdasarkan Perka BNPB Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di bidang Penanggulangan Bencana, pengarusutamaan gender dilakukan dengan menggunakan 4 aspek, yaitu: akses, partisipasi, kontrol terhadap sumber daya dan pengambilan keputusan, serta manfaat dari kebijakan dan program.

Pengarusutamaan Disabilitas

Pemerintah mendefinisikan penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Terkait dengan penanggulangan bencana, isu-isu yang berkaitan dengan pengarusutamaan disabilitas telah diatur dalam Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana. Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi, penyiksaan, eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan prinsip kesamaan hak, termasuk memperoleh pelayanan sosial dalam rangka kemandirian.

Dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas, maka kebijakan, program, dan kegiatan dalam semua aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana wajib melaksanakan:

  • Penyediaan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, baik kemudahan akses fisik maupun non fisik. Kemudahan akses fisik antara lain terkait dengan sarana, prasarana, dan perlengkapan fisik. Sementara kemudahan akses non fisik antara lain terkait dengan penyediaan layanan dan penyediaan akses informasi (termasuk informasi peringatan dini).
  • Pelibatan penyandang disabilitas secara aktif dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana, baik secara perorangan maupun organisasi/lembaga penyandang disabilitas.
  • Pengembangan aspek kemandirian penyandang disabilitas melalui pengembangan kapasitas.

Perlindungan Anak

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak secara khusus diberikan pada situasi darurat, termasuk anak korban bencana dan anak yang menjadi pengungsi. Perlindungan yang diberikan adalah dalam bentuk pemberian jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembang anak. Bentuk perlindungan lain yang diberikan adalah pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan (fisik dan mental/psikososial) yang rentan terabaikan bagi anak pada kondisi darurat bencana terutama dari sembilan kebutuhan dasar Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan.


Bahan Bacaan

  • Buku Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2014
  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
  • Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Upaya Pengarusutamaan RENAS PB bagi Para Stakeholder

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) dan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) penting untuk dapat diintegrasikan dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Nantinya, kedua rencana ini diharapkan akan dapat menjadi pedoman nasional penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk itu, diperlukan sebuah upaya pengarusutamaan agar upaya pengurangan risiko bencana dapat terintegrasi dengan baik ke dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Mekanisme pengarusutamaan dibutuhkan untuk memperjelas konektivitas kebijakan, strategi dan aksi penanggulangan bencana pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) dan sekaligus mekanisme penerapannya pada tiap-tiap komponen pelaku RENAS PB.

Kerangka pengarusutamaan RENAS PB yang dilakukan oleh BNPB dilaksanakan dalam beberapa perspektif, yakni regulasi, anggaran, substansi, serta pelibatan lembaga non pemerintah dan lembaga dunia usaha. Dari segi regulasi, berupa aturan hukum yang mampu menjembatani kebijakan lintas sektor dan lintas institusi. Untuk dapat mengikat komitmen antar pihak yang terlibat, maka RENAS PB juga ditandatangani oleh para Menteri/kepala lembaga pemerintah yang terkait. Dari segi anggaran, kebijakan dan alokasi anggaran untuk mengimplementasikan RENAS PB perlu mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan dalam bentuk aturan bersama antara bNPB dengan Kementerian Keuangan. Dari segi substansi, diperlukan kesesuaian RENAS PB dengan tupoksi lembaga-lembaga yang terkait. Selain itu, pemilihan stakeholder perlu dilakukan berdasarkan kajian institusi serta perlu untuk mempertimbangkan isu-isu yang mungkin berkembang. Perwakilan dari tiap stakeholder dapat ditempatkan pada sekretariat RENAS PB. Dari segi lembaga non pemerintah, kerangka pengarusutamaan dilaksanakan dalam persepektif pengakuan eksistensi entitas non pemerintah dalam upaya pencapaian sasaran RENAS PB. Sementara untuk lembaga dunia usaha, pemerintah akan melakukan pendekatan corporate citizenship yang menginternalisasikan kontribusi dunia usaha dengan pola business process-nya masing-masing.

Skematik Kerangka Pengarusutamaan RENAS PB

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024

Seperti diketahui bahwa perspektif kebencanaan secara global kini telah berubah, dari yang awalnya merupakan langkah responsive dan tanggap darurat, kini telah berubah menjado preventif, sehingga pengarusutamaan aspek kebencanaan dalam setiap aspek perencanaan pembangunan menjadi penting. Pengarusutamaan kebencanaan melalui RENAS PB membutuhkan sebuah perangkat untuk dapat melaksanakan amanat yang tertuang di dalamnya. Dilansir dari portal BNPB, Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Agus Wibowo, menyatakan bahwa dalam rangka implementasi RIPB dan Renas PB, perlu untuk membentuk tim koordinasi nasional atau sekretariat Renas PB bagi semua stakeholder dan membuat pedoman teknis untuk mengimplementasikan RIPB dan Renas PB serta pembentukan sekretariat daerah.

Pengarusutamaan RENAS PB dilaksanakan oleh sebuah Sekretariat RENAS PB lintas kementerian dan lembaga dibawah koordinasi Steering Committee (SC). Steering Committee merupakan pengambil kebijakan di level manajerial
yang perlu menjadi bagian tidak terpisahkan pada sekretariat RENAS PB. Keanggotaan Sekretariat RENAS PB berasal dari wakil kementerian/lembaga serta unsur akademisi, praktisi, media, filantropi/bisnis dan perhimpunan Organisasi Masyarakat Sosial (OMS). Adapun sekretariat RENAS PB memiliki tugas untuk:

  1. Memfasilitasi proses pengarusutamaan RENAS PB sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan
  2. Memfasilitasi Dashboard untuk mendukung proses monitoring, evaluasi dan pembaruan RENAS PB sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan
  3. Memfasilitasi kolaborasi non pemerintah

Adapun perangkat lain untuk menunjang Sekretariat RENAS PB adalah dashboard. Penggunaan dashboard difungsikan untuk dapat memperlihatkan progress serta memberikan informasi terkini terkait ketercapaian outcome RENAS PB dan isu lintas sektor yang berkembang dalam pelaksanaan RENAS PB. Pengumpulan data pada dashboard dapat dilakukan berdasarkan: kesamaan fungsi, kesamaan tahap pada manajemen penanggulangan bencana, serta kesamaan tugas pokok dan fungsi.

Skema kelompok pengarusutamaan RENAS PB melalui Sekretariat RENAS PB dilakukan melalui 2 upaya, yakni melalui kelompok stakeholder dan melalui strategi komunikasi. Pengarusutamaan melalui kelompok stakeholder akan ditujukan kepada kelompok pemerintah dan pemerintah daerah; akademisi, pakar, dan ahli; lembaga usaha, bisnis, dan filantropi; organisasi masyarakat sipil; dan lembaga media. Sedangan pengarusutamaan melalui strategi komunikasi akan dibangun dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kepedulian (awareness), ketertarikan (interest), inisiatif mencari dan mengenal (searching), menciptakan aksi (action), dan berbagi (sharing).

Strategi Komunikasi Pengarusutamaan RENAS PB 2020-2024

Membangun
AWARENESS
Menciptakan INTERESTInisiatif
SEARCHING
Menciptakan
ACTION
Melakukan
SHARING
Menciptakan pengenalan RENAS PBMembangun ketertarikanMenyediakan sarana informasiMendorong partisipan pelakuPembelajaran dan praktik
Memahami hambatan dan tantanganMenguraikan manfaat timbal balikMenyediakan data yang dibutuhkanMenyediakan paket-paket kegiatan dan panduannyaPenyelenggaraan forum berbagi antar pemangku kepentingan
Memperkenalkan saran, aksi, dan indicator PBMenjelaskan pola kesertaan dan kontribusiMenyediakan pernagkat pendukung advokasiMenetapkan indeks keberhasilan pelaksanaanMemanfaatkan dokumentasi sebagai sumber percontohan
Menjelaskan manfaat dan hasil yang diharapkanMenguraikan insentif programMenetapkan jenis media sebagai sumber informasiMelakukan dokumentasi, koordinasi, pengawasan dan evaluasiPemaparan evaluasi dan koreksi

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana
  • Buku Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2014
  • BNPB. 2021. “Integrasi RIPB dan Renas Penangggulangan Bencana dalam Pembangunan Nasional”. Diakses 4 Agustus 2021 dari https://www.bnpb.go.id/berita/integrasi-ripb-dan-renas-penangggulangan-bencana-dalam-pembangunan-nasional

Mengenal Rencana Nasional Penanggulangan Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) merupakan dokumen penjabaran yang lebih detil dari RIPB (Rencana Induk Penanggulangan Bencana) dan RPJM Nasional Periode ke-IV. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana merupakan rencana yang memuat kebijakan dan strategi serta pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat nasional dalam kurun 5 tahun. RENAS PB menjadi acuan bagi pemerintah pusat untuk memfasilitasi peningkatan ketahanan daerah sekaligus memberikan dasar bagi pemerintah daerah menyusun perencanaan penanggulangan bencana di daerahnya masing-masing. Adapun kedudukan RENAS PB dalam sistem perencanaan nasional adalah sebagai berikut:

Kedudukan Dokumen Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dalam Sistem Perencanaan Nasional

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa RENAS PB menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan RPB Daerah. RENAS PB berperan sebagai masukan dalam proses penyusunan RPJMD, khususnya dalam sektor penanggulangan bencana, termasuk dalam merancang pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub-urusan Bencana. RENAS PB menjadi dasar bagi perencanaan teknis yang lebih detail terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat nasional. RENAS PB meliputi pengenalan dan pengkajian ancaman, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan penanggulangan dampak dan pengendalian ancaman bencana, serta alokasi tugas, kewenangan dan sumberdaya yang tersedia.

Kedudukan Dokumen Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dalam Sistem Penanggulangan Bencana

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024

Komponen-komponen perencanaan pada penyusunan RENAS PB tersebut diperoleh dari berbagai referensi, baik yang bersifat teknokratis mau pun politis. Referensi teknis yang digunakan dalam penyusunan RENAS PB adalah Sendai Frameworks for Disaster Risk Reduction (SFDRR-Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana), dan Sustainable Development Goals (SDGs-Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan). RPJPN dan RPJMN. Sedangkan referensi yang bersifat politis adalah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJMN 2020-2024 dan RIPB 2020-2044. RENAS PB berlaku untuk multibahaya dan terbatas pada tatanan kebijakan, rencana, program secara komprehensif. Dibutuhkan perencanaan yang lebih mendetail untuk perencanaan teknis pada masa aman, masa siaga, masa krisis dan darurat serta masa rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Perencanaan detail tersebut tetap harus mengacu pada koridor dan petunjuk yang telah diberikan dalam RENAS PB.

Penyusunan RENAS PB dilaksanakan dengan mengasumsikan beberapa kondisi dasar lingkungan perencanaan. Asumsi ini diambil untuk memberikan ruang penyesuaian terhadap berbagai kemungkinan perubahan sistem yang sedang terjadi antara lain revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Reformasi (Penguatan) Sistem Ketahanan Bencana, serta Penanganan Darurat Bencana Non-alam Covid-19. Penyusunan RENAS PB melibatkan 28 kementerian/lembaga dan berbagai institusi non pemerintah di tingkat pusat di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tahapan Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana Tahun 2005 hingga 2025

Tahapan Pembangunan pada RPJPN 2005-2025Skala Prioritas PembangunanArah Kebijakan Penanggulangan Bencana
RPJMN 2005-2009Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baikMembangun KOMITMEN bangsa dalam penanggulangan bencana
RPJMN 2010-2014Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan Iptek, memperkuat daya saing perekonomianMeletakkan DASAR SISTEM penanggulangan bencana
RPJMN 2015-2019Memantapkan pembangunan secara keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang ber-kualitas, serta kemampuan iptekMeningkatkan Efektivitas Penang-gulangan bencana
RPJMN 2020-2024Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompe-titif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saingPeningkatan Ketangguhan Bencana Menuju Kesejahteraan yang Berketahanan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024

Di dalam RIPB, visi penanggulangan bencana tahun 2020-2040 di Negara Indonesia adalah untuk “Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan”. RENAS PB menjabarkan visi tersebut ke dalam arah kebijakan yang lebih detil untuk kurun waktu 2020 hingga 2024, yaitu adalah “Peningkatan Ketangguhan Bencana menuju Kesejahteraan yang Berketahanan untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Dalam arah kebijakan tersebut, tangguh bencana bermakna bahwa Indonesia mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan memulihkan diri dari akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Disebutkan pula bahwa peningkatan ketangguhan bencana perlu mengikuti perkembangan teknologi yang ada, seperti pengkolaborasian dengan Big Data sehingga diharapkan agar tercipta teknologi penanggulangan bencana serta sistem pendukung keputusan yang cepat, akurat, dan handal.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana
  • Buku Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2014

Lingkup Kegiatan Pengembangan Desa Tangguh Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Dalam rangka meningkatkan kapasitas desa terhadap bencana, pemerintah menggagas Program Desa Tangguh Bencana yang dapat dilakukan dan dipersiapkan pada fase tidak terjadi bencana. Untuk membentuk atau mengembangkan Desa Tangguh Bencana, diperlukan kolaborasi dan partisipasi dari seluruh pihak, terutama masyarakat desa, untuk dapat mengupayakan kegiatan pengurangan risiko bencana dengan maksimal. Hal ini dikarenakan masyarakat adalah aset penting yang perlu dijaga dan ditingkatkan kapasitasnya. Adapun terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan ketika akan mengembangkan Desa/kelurahan Tangguh Bencana, yaitu:

Pengkajian Risiko Desa

Dalam mengembangkan desa/kelurahan tangguh bencana, seluruh stakeholder harus mengadakan pengkajian atas risiko bencana yang ada di desa/kelurahan sasaran. Pengkajian risiko bencana terdiri atas tiga komponen penting, yakni penilaian atau pengkajian ancaman, kerentanan, dan kaapsitas/kemampuan. Terdapat beberapa perangkat yang dapat digunakan untuk melakukan pengkajian risiko yang dapat dipelajari oleh perangkat desa dalam mengkaji daerahnya.

Perencanaan PB dan Perencanaan Kontinjensi Desa/Kelurahan

Desa/Kelurahan perlu menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Desa/Kelurahan dan Rencana Kontinjensi Desa/Kelurahan. RPB Desa merupakan rencana strategis untuk mobilisasi sumber daya berbagai stakeholder. Jenis rencana ini harus disusun bersama masyarakat. Agar pelaksanaannya dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan, maka diperlukan sebuah payung hukum pelindung berupa Peraturan Desa atau perangkat lain yang setingkat di kelurahan.

Sedangkan Rencana Kontinjensi merupakan rencana yang disusun untuk menghadapi suatu situasi krisis yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi dapat pula tidak terjadi. Rencana kontinjensi mengidentifikasi tindakan-tindakan yang harus diambil oleh masing-masing pihak yang dilibatkan dalam penanganan krisis/bencana berikut sumber daya yang akan digunakan. Rencana kontinjensi hanya digunakan pada satu jenis bencana saja.

Pembentukan Forum PRB Desa/Kelurahan

Forum Pengurangan Risiko Bencana dapat dibentuk secara khsuus atau dengan mengembangkan kelompok yang telah ada di desa/kelurahan. Forum ini tidak menjadi bagian dari struktur resmi pemerintah desa/kelurahan, tetapi pemerintah dapat terlibat di dalamnya bersama dengan komponen masyarakat sipil lainnya. Pembentukan forum PRB di desa/kelurahan perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  • Menghadirkan dan menyuarakan kepentingan kelompok rentan serta kelompok yang terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan
  • Keterwakilan seluruh unsur masyarakat dan keikutsertaan kelompok marjinal dalam kepengurusan
  • Penjaminan agar forum dapat memiliki kelompok kerja yang kompak, efektif, dapat dipercaya dan kreatif
  • Forum perlu menyusun rencana kerja yang realistis dan dapat dikerjakan, lengkap dengan prioritas rencana aksi masyarakat serta sumber penganggarannya

Perka BNPB menyatakan bahwa forum PRB Desa/Kelurahan perlu diberi kewenangan yang cukup dan status hukum yang pasti, sehingga dapat menjalin kerjasama dan hubungan kelembagaan yang baik dengan pemerintah desa/kelurahan serta pemangku kepentingan lainnya. Selain forum PRB, desa/kelurahan dapat pula membentuk Tim Siaga Bencana Masyarakat yang dapat berasal dari masyarakat relawan ataupun anggota forum PRB. Tim ini dapat terlibat secara aktif dalam kegiatan upaya pengurangan risiko bencana ataupun sebagai tim tanggap darurat pada fase saat terjadi bencana atau pada fase pasca bencana.

Peningkatan Kapasitas Warga dan Aparat Penanggulangan Bencana

Kapasitas warga dan aparat penanggulangan bencana yang ada di desa/kelurahan penting untuk ditingkatkan guna menciptakan Desa Tangguh Bencana yang berkapasitas tinggi. Bentuk penguatan kapasitas dapat dilakukan dengan mengadakan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat atau perguruan tinggi melalui lokakarya atau lokalatih. Topik yang dapat diberikan antara lain pengorganisasian masyarakat, kepemimpinan, manajemen organisasi masyarakat, serta topik terkait lainnya. Sementara topik yang berkaitan dengan PRB dapat berupa pelatihan dalam pemetaan ancaman, HVCA (Hazard, Vulnerability and Capacity Assessments), PRA (Participatory Rural Appraisal) atau Penilaian Pedesaan Partisipatif, serta metode-metode terkait lainnya yang dibutuhkan. Selain itu, peningkatan kapasitas juga dapat dilakukan dengan pemenuhan penyediaan peralatan atau perangkat sistem peringatan dini serta kesiapsiagaan bencana yang terjangkau.

Pemaduan PRB ke dalam Rencana Pembangunan Desa dan Legalisasi

Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012 menyatakan bahwa Rencana Penanggulangan Bencana di desa/kelurahan yang telah disusun perlu untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Desa. Hal ini dilakukan agar pendanaan menjadi lebih mudah untuk didapatkan karena program-program dalam RPB tidak harus bersaing dengan program-program pembangunan desa lainnya. Forum PRB Desa diharapkan dapat berperan dalam mendorong proses pengintegrasian aspek-aspek dalam RPB Desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sehingga RPJMDes akan mengandung pendekatan pengurangan risiko bencana sehingga peluang adanya jaminan pendanaan bagi program-program PRB akan di desa menjadi lebih besar.

Pelaksanaan PRB di Desa/kelurahan

Perencanaan penanggulangan bencana serta rencana kontinjensi desa/kelurahan yang telah dirumuskan sebelumnya perlu untuk diimplementasikan oleh seluruh warga. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan pendanaan dan alokasi sumber daya yang memadai untuk dapat melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana secara menyeluruh.

Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan

Desa Tangguh Bencana perlu memiliki sistem yang baik, terstruktur, dan terarah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pula sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang baik. Secara umum, kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara terpisah, dengan frekuensi kegiatan pemantauan yang dilakukan lebih banyak dari kegiatan evaluasi.

Kegiatan pemantauan dilakukan untuk mengamati apakah kegiatan program yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Kegiatan pemantauan dapat dilakukan dengan melakukan asistensi pelaksanaan program yang dapat membantu mengarahkan pelaksanaan program

Kegiatan evaluasi bertujuan untuk menilai keseluruhan pencapaian sasaran atau hasil program yang sesuai dengan indicator atau target yang direncanakan. Kegiatan evaluasi dapat dilakukan beberapa kali dalam masa implementasi program. Kegiatan evaluasi secara khusus diharapkan dapat menjawab beberapa pertanyaan penting seperti:

  • Apakah program telah memberikan kontribusi untuk pengurangan risiko?
  • Apakah program telah berkontribusi pada mitigasi ancaman?
  • Apakah program dapat menghilangkan atau mengurangi kerentanan dan mengembangkan kapasitas atau kemampuan masyarakat ataupun apparat pemerintah pada berbagai tingkat?
  • Apakah program berhasil memobilisasikan sumber daya setempat untuk upaya-upaya pengurangan risiko bencana?
  • Apakah ada komitmen dari pemerintah desa, kelurahan, kabupaten, kota, dan provinsi dalam keberlanjutan program?

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Desa Tangguh Bencana

Kriteria Desa Tangguh Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Desa memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya, sehingga desa dapat membentuk dan meningkatkan kesiapsiagaan wilayahnya dengan membentuk Desa Tangguh Bencana. Desa Tangguh Bencana memiliki 3 kriteria yang menunjukkan tingkatannya dalam menerapkan upaya-upaya pengurangan risiko bencana, yakni utama, madya, dan pratama. Kriteria ini ditetapkan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan secara bersama-sama, baik dengan tenaga fasilitator, pemerintah setempat, serta masyarakat itu sendiri.

Pembagian kriteria Desa Tangguh Bencana ditetapkan berdasarkan beberapa indikator yang akan didapatkan setelah desa/kelurahan menjalani asesmen berupa kuesioner yang terdapat pada Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Desa Tangguh Bencana. Kriteria ini ditetapkan agar setiap desa dapat secara perlahan mampu mencapai kondisi ideal desa tangguh bencana.

Selain sebagai alat untuk mengukur tingkat ketangguhan secara sederhana, kuesioner juga dapat digunakan sebagai dasar atau acuan dalam pengembangan desa/kelurahan tangguh bencana. Hasil penilaian kuesioner menyajikan aspek-aspek yang masih kurang dan harus ditingkatkan, sehingga pengembangan desa atau kelurahan tangguh dapat mengarahakan upayanya secara lebih terfokus dan terpadu. Adapun hasil asesmen akan menghasilkan skoring yang akan menetapkan tingkatan desa tersebut dalam kriteria Desa Tangguh Bencana, yakni:

  • Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana Utama (skor 51-60)
  • Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana Madya (skor 36-50)
  • Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana Pratama (skor 20-35)

Penyelenggaraan program Desa Tangguh Bencana membutuhkan tenaga fasilitator sebagai pendamping di masyarakat selama proses kegiatan pembentukan berlangsung, serta melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pengelola kegiatan secara menyeluruh yakni dari awal hingga akhir pembentukan serta komitmen untuk melakukan replikasi destana di desa/kelurahan lainnya. BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjadikan masyarakat dan fasilitator desa tangguh bencana sebagai aset daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerahnya.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Utama

Merupakan tingkat tertinggi yang dapat dicapai oleh sebuah desa/kelurahan yang berpatispasi dalam program pengembangan Desa Tangguh Bencana. Adapun ciri dari desa ini adalah sebagai berikut:

  1. Adanya kebijakan PRB (Penanggulangan Risiko Bencana) yang telah dilegalkan dalam bentuk Peraturan desa atau perangkat hukum setingkat di kelurahan.
  2. Adanya dokumen perencanaan PB yang telah dipadukan ke dalam RPJMDes dan dirinci ke dalam RKPDes.
  3. Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, dan wakil pemerintah desa/kelurahan, yang berfungsi dengan aktif.
  4. Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang secara rutin terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotannya dan masyarakat pada umumnya.
  5. Adanya upaya-upaya sistematis untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentatanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi prodfuktif alternatif untuk mengurangi kerentanan.
  6. Adanya upaya-upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Madya

Merupakan tingkat menengah dari tiga kriteria Desa Tangguh Bencana. Adapun desa dengan tingkat Madya memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Adanya kebijakan PRB yang tengah dikembangkan di tingkat desa atau kelurhan.
  2. Adanya dokumen perencanaan PB yang telah tersusun tetapi belum terpadu ke dalam instrumen perencanaan desa.
  3. Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, tetapi belum berfungsi penuh dan aktif
  4. Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang terlibat dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya, tetapi belum rtin dan tidak terlalu aktif.
  5. Adanya upaya-upaya ntuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonom[1]i produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan, tetapi belum terlalu teruji.
  6. Adanya upaya-upaya untuk meningkatakan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana yang belum teruji dan sistematis.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Pratama

Merupakan tingkatan paling awal dari tiga kriteria Desa Tangguh Bencana, dalam arti, desa/kelurahan telah memiliki beberapa upaya dasar dalam pengurangan risiko bencana. Adapun desa dengan tingkat Pratama memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun kebijakan PRB di tingkat desa atau kelurahan
  2. Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun dokumen perencanaan PB
  3. Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat
  4. Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk tim relawan PB Desa/Kelurahan
  5. Adanya upaya-upaya awal untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan
  6. Adanya upaya-upaya awal untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
  • BNPB. 2016. “Perka BNPB No. 1/2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana”. Diakses 18 Juni 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/perka-bnpb-no-1-2012-tentang-pedoman-umum-desa-kelurahan-tangguh-bencana