Inovasi Pemanfaatan UAV Dalam Pengawasan Tata Ruang

Oleh: Arszandi Pratama, S.T., M.Sc., Tike Aprillia S.T, Akhmad Abrar A.H. S.T., Dandy Muhamad Fadilah, S.T., dan Warid Zul Ilmi, S.P.W.K.

Inovasi dalam pengawasan tata ruang menjadi sebuah keharusan di era digital. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan data pemanfaatan ruang secara cepat dengan akurasi yang tinggi. Kombinasi antara teknologi LiDAR dan fotogrametri dengan analisis spasial di dalam big data analysis dapat memantau pelanggaran tata ruang. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai inovasi Pengawasan Tata Ruang dan teknologi apa yang dapat membantu ?  Yuk kita simak bersama.

Mengenal Pengawasan Tata Ruang Dalam Undang-Undang Tata Ruang 

Menurut Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa pengawasan Tata Ruang menjadi satu kesatuan dalam upaya mewujudkan penataan ruang yang baik. Melalui pengawasan penataan ruang, penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik peraturan penataan ruang maupun peraturan yang terkait lainnya. Adapun wewenang dalam melakukan pengawasan tata ruang sendiri dilakukan oleh pemerintah yang juga melibatkan peran masyarakat. Dalam pengawasan tata ruang dilakukan terhadap kinerja fungsi penyelenggaraan penataan ruang dan kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang pada wilayah administratif yang biasanya diakomodasi dalam Dokumen Rencana Tata Ruang.

Pentingnya RDTR Dalam Pengawasan Tata Ruang

Dalam proses pengawasan tata ruang, penyusunan rencana tata ruang khususnya rencana rinci tata ruang atau yang biasa dikenal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi sangat penting untuk segera dilakukan. Penyusunan RDTR dapat membantu pemerintah melakukan berbagai hal diantaranya adalah Pertama, penyusunan RDTR akan berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota yaitu mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang acuan tersebut dipergunakan dalam memutuskan kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari RTRW. Kedua, menjadi acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang. Ketiga, menjadi acuan bagi penertiban izin pemanfaatan ruang dan terakhir sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangun Lingkungan. 

Adapun RDTR sendiri dilengkapi dengan Pengaturan Zonasi yang mengatur zona dan kegiatan didalamnya dengan sangat detail. Hal tersebut sangat bermanfaat dalam upaya Pengawasan tata ruang yang mana juga menjadi dasar dari pemberian izin pemanfaatan dan pengendalian ruang itu sendiri. Prinsip dari penyediaan RDTR yang didorong dalam bentuk digital dan mudah diakses oleh masyarakat pun menjadi bagian yang sangat penting dalam pengawasan tata ruang yang lebih efektif, seperti sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dapat diakses semua orang. 

Namun pada pelaksanaannya dalam pengawasan tata ruang dibutuhkan teknologi  yang dapat membantu secara efektif dan efisien dalam menilai kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang telah di susun, beberapa teknologi seperti Unmaed Aerial Vechicle (UAV) dalam melakukan pemetaan yang bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi sebagai upaya dari pengawasan tata ruang dengan lebih cepat.  

Pemanfaatan Teknologi UAV Dalam Pengawasan Tata Ruang

Teknologi Unmaned Aerial Vehicle (UAV) adalah sebuah pesawat tanpa awak. UAV harus dikendalikan dari jarak jauh menggunakan remote control dari luar kendaraan atau biasa disebut Remotely Piloted Vehicle (RPV). Selain itu, UAV juga dapat bergerak secara otomatis berdasarkan program yang sudah ditanamkan pada sistem komputernya. UAV dapat dikombinasikan dengan kamera sesuai dengan kebutuhan survey. Data yang didapatkan dari kamera tersebut yang akan diproses menjadi peta foto yang digunakan sebagai acuan pengawasan tata ruang. Berikut beberapa inovasi pemanfaatan teknologi UAV dalam pengawasan tata ruang:

  1. Pemanfaatan Fotogrametri

Fotogrametri berasal dari kata Yunani dari kata “photos” yang berarti sinar “gramma” yang berarti sesuatu yang tergambar atau ditulis, dan “metron” yang berarti mengukur. Oleh karena itu konsep dari fotogrametri sendiri adalah pengukuran secara grafik dengan menggunakan sinar ( Hadi, 2007). Fotogrametri dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemetan yang memerlukan ketelitian tinggi. (Suyudi, 2014). Output dari fotogrametri ini adalah peta foto.

Close Range Photogrammetry (CRP) merupakan metode dalam pengambilan data ukuran dari citra foto yang akan dibuat model 3D dari sebuah objek atau untuk kebutuhan pemetaan menggunakan kamera SLR non-metrik. Metode CRP ini akan menghasilkan output peta dengan tingkat detail yang tinggi  Baca juga artikel ini (Close Range Photogrammetry).

Dalam proses pengawasan tata ruang, diperlukan peta skala besar dengan tingkat detail dan akurasi yang tinggi untuk mengetahui kondisi terkini pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Dengan penggunaan metode fotogrametri ini, kita akan mengetahui luasan kavling bangunan dengan akurat.

Selanjutnya peta foto tersebut akan di overlay dengan peta rencana zonasi dalam RDTR. Hal ini dilakukan untuk mengetahui gap antara rencana dengan kondisi aktual pemanfaatan ruang. Dari hasil analisis tersebut, pemerintah dapat mengetahui luasan pelanggaran bangunan yang tidak sesuai dengan peta zonasi dan dapat mengambil kebijakan disinsentifnya.

Sumber: PT KHS

  1. Pemanfaatan LiDAR

Teknologi LiDAR mampu memberikan informasi pencitraan tiga dimensi untuk membuat peta digital dengan skala besar. Baca juga artikel ini (Peta Skala Besar). Jika dibandingkan dengan peta daring saat ini yang dimiliki pemerintah, hasil dari LiDAR memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi. LiDAR adalah teknologi yang menerapkan sistem penginderaan jauh sensor aktif untuk menentukan jarak dengan menembakkan sinar laser yang dipasang pada wahana pesawat. Jarak didapatkan dengan menghitung waktu antara ditembakkannya sinar laser dari sensor sampai diterima kembali oleh sensor. Baca juga artikel ini (LiDAR)

Dasar pengembangan inovasi pemanfaatan LiDAR untuk pengawasan tata ruang adalah agar setiap daerah memiliki peta pemanfaatan ruang yang detail dan akurat. Dengan data LiDAR kita akan mendapatkan berbagai informasi terkait pemanfaatan tata ruang. 

Integrasi data dengan peta hasil akuisisi LiDAR, menghasilkan sebuah mekanisme yang dapat digunakan untuk mengawasi pertumbuhan kota, estimasi area terbangun, perhitungan pajak, peningkatan pendapatan pemerintah lokal, dan perlindungan bagi lahan pertanian, serta kebutuhan ruang hijau yang dibutuhkan dalam satu wilayah dalam menunjang keseimbangan lingkungan. Dari data tersebut juga akan menghasilkan informasi terkait bangunan seperti: volume, lantai, KDB, dan KLB.

Data tersebut dapat dijadikan acuan dalam pengawasan pelanggaran bangunan yang disingkronkan dengan peta zonasi dan dapat mengidentifikasi pelanggaran pajak dan penilaian tanah jika disinkronkan dengan data IMB. Hasil dari Informasi ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi pajak yang harus dibayar berdasarkan volume bangunan terkini.

Teknologi tersebut mampu membantu pengawasan tata ruang dapat jauh lebih komplek lagi, salah satunya yang telah dilakukan oleh Smart City Universitas Indonesia dalam membuat suatu sistem pengawasan tata ruang.

Sumber: PT KHS

Sumber: PT KHS

Implementasi Inovasi Pemanfaatan UAV Dalam Pengawasan Pelanggaran Bangunan

Smart City Universitas Indonesia (SCUI) membuat inovasi pemanfaatan LiDAR yang disebut dengan Smart Land Surveillance System (SLSS). SLSS merupakan sistem perkotaan yang berbasis kumpulan data terstruktur (big data) dan kecerdasan buatan untuk identifikasi ataupun analisis kepatuhan bangunan di suatu wilayah. Dalam proses pengambilan data, SLSS menggunakan dukungan teknologi penginderaan jauh yaitu LiDAR yang diintegrasikan dengan data perizinan eksisting milik beberapa instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sistem SLSS mengintegrasikan data dari berbagai platform milik sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah. Beberapa data tersebut adalah informasi dari Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop) milik pemerintah daerah, dan data kepemilikan lahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bisnis Proses SLSS

Sumber: https://www.kompas.com/sains/read/2021/11/06/180000623/smart-land-surveillance-system-manfaatkan-big-data-untuk-deteksi?page=all

Konsep SLSS

Sumber: https://smartcity.ui.ac.id/what-we-do/products/systems/product-detail/smart-land-surveillance-system.html

Keluaran dari sistem ini berupa perangkat lunak yang dapat mendeteksi bangunan, mengukur nilai tanah, mengukur nilai bangunan, dan memodelkan bangunan secara 3D secara otomatis. Outputnya akan disinkronkan dengan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB untuk mengidentifikasi pelanggaran pajak dan penilaian tanah.

Contoh Ketidaksesuaian Data Kadastral Pemerintah Dengan Hasil Analisis SLSS

Sumber: https://www.kompas.com/sains/read/2021/11/06/180000623/smart-land-surveillance-system-manfaatkan-big-data-untuk-deteksi?page=all

Implementasi Sistem SLSS

Sistem ini sudah diimplementasikan secara terbatas di Kelurahan Pondok Cina, Depok, untuk perhitungan potensi peningkatan pembayaran pajak. Potensi kenaikan pajak ini dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dikali dengan total luas di setiap jenis kepadatan bangunan. 

Berdasarkan hasil implementasi tersebut, tim SCUI bersama pemerintah daerah dapat menganalisis bahwa Berdasarkan perbandingan informasi dari SLSS dengan data dari Pemkot Depok, pelanggaran bangunan terdeteksi antara 7-80 persen. Pada tahun 2019 pemerintah Kota Depok seharusnya dapat menerima Rp. 77 miliar tambahan dari pendapatan PBB setiap tahun apabila pelanggaran pajak bangunan bisa diidentifikasi dan ditertibkan. 

Pengembangan SLSS sampai sekarang masih terus disempurnakan. Sistem ini kedepannya diharapkan bisa diterapkan di masing–masing pemerintahan kota agar dapat mempermudah pengawasan dan pencegahan masalah bangunan. Pada tahun 2023 Smart City UI telah bekerjasama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk pengembangan SLSS tersebut.

Penutup

Pemanfaatan Teknologi UAV sangat membantu dalam pemetaan detail kawasan. Data yang didapatkan dari LiDAR dan Fotogrametri dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan tata ruang. Dengan pemanfaatan teknologi tersebut, data yang didapatkan akan lebih akurat sehingga mempermudah untuk menentukan pelanggaran tata ruang. Diharapkan inovasi pemanfaatan teknologi UAV ini akan terus berkembang dan menjawab tantangan lain dalam permasalahan perkotaan dan perdesaan. 

Referensi

  1. Pandu, Pradibta. 2023. Sistem Untuk Identifikasi Pelanggaran Bangunan. Harian Kompas Senin, 30 Januari 2023. Diakses pada 11 Februari 2023.
  2. Feasibility Study Team UI. Smart Land Surveillance System. https://smartcity.ui.ac.id/what-we-do/products/systems/product-detail/smart-land-surveillance-system.html. Diakses pada 11 Februari 2023.
  3. Gamal, Ahmad. 2021. Smart Land Surveillance System Manfaatkan Big Data untuk Deteksi Pelanggaran Pembangunan. https://www.kompas.com/sains/read/2021/11/06/180000623/smart-land-surveillance-system-manfaatkan-big-data-untuk-deteksi?page=all. Diakses pada 11 Februari 2023.
  4. Aprilia, Tike dan Rabby Awalludin. 2022. LiDAR (Light Detection and Ranging). https://www.handalselaras.com/lidar-light-detection-and-ranging/. Diakses pada 11 Februari 2023.
  5. Sukada, I Wayan. Bagaimana Menetapkan NJOP Tanah Secara Wajar?. https://bppk.kemenkeu.go.id/balai-diklat-keuangan-denpasar/berita/bagaimana-menetapkan-njop-tanah-secara-wajar-415497. Diakses pada 11 Februari 2023.