Isu Lintas Sektor dalam RENAS PB

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Isu lintas sektor merupakan perspektif yang digaungkan di dalam RENAS PB dengan mengutamakan prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sehingga tidak ada satu orang pun yang harus merasa terabaikan (no one left behind). Isu ini menjadi penting mengingat penanggulangan bencana merupakan hal yang tidak dapat diselesaikan oleh satu orang ataupun satu pihak saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Selain itu, pelibatan seluruh pihak secara inklusif juga merupakan bentuk penghormataan dari individu serta bagi masyarakat yang tinggal di Indonesia yang memiliki hak untuk berperan aktif terlibat dalam berbagai perencanaan yang terdapat di Indonesia.

Pengarusutamaan Gender

Isu pengarusutamaan gender menjadi salah satu pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan perencanaan di bidang kebencanaan. Isu ini diprakarsai dari konferensi perempuan sedunia yang dilaksanakan di Beijing pada tahun 1995 dan telah menjadi strategi utama ke dalam seluruh bidang dan sektor pembangunan untuk dapat mendorong kesetaraan gender. Pemerintah juga kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Dalam aspek kebencanaan, seluruh strategi yang berkaitan dengan penanggulangan bencana disusun dengan melibatkan peran laki-laki dan perempuan baik dalam proses pengembangan, implementasi, monitoring, dan evaluasi. Berdasarkan Perka BNPB Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di bidang Penanggulangan Bencana, pengarusutamaan gender dilakukan dengan menggunakan 4 aspek, yaitu: akses, partisipasi, kontrol terhadap sumber daya dan pengambilan keputusan, serta manfaat dari kebijakan dan program.

Pengarusutamaan Disabilitas

Pemerintah mendefinisikan penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Terkait dengan penanggulangan bencana, isu-isu yang berkaitan dengan pengarusutamaan disabilitas telah diatur dalam Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana. Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi, penyiksaan, eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan prinsip kesamaan hak, termasuk memperoleh pelayanan sosial dalam rangka kemandirian.

Dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas, maka kebijakan, program, dan kegiatan dalam semua aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana wajib melaksanakan:

  • Penyediaan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, baik kemudahan akses fisik maupun non fisik. Kemudahan akses fisik antara lain terkait dengan sarana, prasarana, dan perlengkapan fisik. Sementara kemudahan akses non fisik antara lain terkait dengan penyediaan layanan dan penyediaan akses informasi (termasuk informasi peringatan dini).
  • Pelibatan penyandang disabilitas secara aktif dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana, baik secara perorangan maupun organisasi/lembaga penyandang disabilitas.
  • Pengembangan aspek kemandirian penyandang disabilitas melalui pengembangan kapasitas.

Perlindungan Anak

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak secara khusus diberikan pada situasi darurat, termasuk anak korban bencana dan anak yang menjadi pengungsi. Perlindungan yang diberikan adalah dalam bentuk pemberian jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembang anak. Bentuk perlindungan lain yang diberikan adalah pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan (fisik dan mental/psikososial) yang rentan terabaikan bagi anak pada kondisi darurat bencana terutama dari sembilan kebutuhan dasar Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan.


Bahan Bacaan

  • Buku Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2014
  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
  • Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas