Upaya Perwujudan Kota Tangguh Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Perwujudan upaya pengurangan risiko bencana dalam kehidupan perkotaan perlu diupayakan melalui berbagai sektor. Dalam kegiatan RAKORNAS Penanggulangan Bencana yang diselenggarakan pada tahun 2019, Presiden memberikan beberapa arahan untuk dapat mengantisipasi bencana, khususnya bencana alam, yakni sebagai berikut:

  1. Perencanaan, Rancangan dan Pembangunan Tata Ruang Harus Memperhatikan Peta Rawan Bencana.
  2. Pelibatan Akademisi, Pakar-Pakar Kebencanaan untuk Meneliti, Melihat, Mengkaji, Titik Mana yang Sangat Rawan Bencana Harus Dilakukan Secara Masif.
  3. Jika Terjadi Bencana, Maka Otomatis Gubernur akan Menjadi Komandan Satgas Darurat Bersama Pangdam dan Kapolda menjadi Wakil Komandan Satgas.
  4. Pembangunan Sistem Peringatan Dini yang Terpadu Berbasiskan Rekomendasi dari Pakar Harus Dipakai, Termasuk Hingga ke Level Daerah.
  5. Lakukan Edukasi Bencana.
  6. Lakukan Simulasi Latihan Penanganan Bencana secara Berkala dan Teratur untuk Mengingatkan Masyarakat Agar Siap Menghadapi Bencana.

Arahan presiden tersebut tentu perlu untuk ditindaklanjuti. Dalam kegiatan terpisah, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki konsep perencanaan kota tangguh, agar masyarakat dapat menghadapi situasi tak terprediksi, terutama pada saat pandemi seperti saat ini. Hal ini tentu mengindikasikan bahwa upaya penanggulangan bencana perlu untuk diterapkan di seluruh wilayah administratif, mulai dari lingkup yang kecil, yaitu Desa Tangguh Bencana, hingga ke lingkup yang lebih luas seperti kota atau kabupaten.

Pengamat perkotaan, Nirwono Yoga, mengutarakan pendapatnya terkait dengan urgensi upaya pembentukan Kota Tangguh Bencana sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan presiden pada RAKORNAS PB. Menurutnya, pembentukan Kota Tangguh Bencana harus berfokus pada pencegahan terjadinya bencana, pengurangan risiko bencana, dan penyesuaian terhadap perubahan bencana. Upaya pengurangan risiko bencana harus menjadi pengarusutamaan rencana pembangunan daerah. Upaya mitigasi bencana dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari kebijakan, penyediaan dana mitigasi, ketaatan pembangunan berbasis zonasi aman-rawan bencana, hingga pendidikan dan pelatihan evakuasi bencana. Rencana pengembangan kawasan perkotaan, wisata unggulan, strategis nasional, hingga ekonomi khusus juga perlu dievaluasi untuk memastikan bahwa kawasan tersebut tidak berada dalam zona merah kawasan rawan bencana. Setiap kepala daerah dan legislator perlu untuk memahami potensi risiko bencana di wilayahnya dan mampu menindak tegas para pihak yang berniat mengeksploitasi daerah rawan bencana. Di samping itu, pengoptimalan kerja sama antar pihak dalam penanganan juga menjadi penting, misalnya adalah dengan mendorong perguruan tinggi lokal untuk melakukan riset kebencanaan lokal, menyiapkan peta rawan bencana beserta upaya mitigasinya, mendorong peningkatan kapasitas rumah sakit hingga puskesmas melalui kegiatan simulasi dan sosialisasi, dan sebagainya.

Upaya pengurangan risiko bencana memang perlu dilakukan secara menyeluruh agar memiliki hasil yang optimal. Selain pengoptimalan kapasitas daerah, pemerintah pusat juga memiliki peran yang penting dalam upaya perwujudan Kota Tangguh Bencana. Seperti diketahui, Pemerintah memiliki program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan. Pada tahun 2018, program KOTAKU telah berhasil mengadaptasi aspek kebencanaan dalam program kegiatannya untuk mendukung pembentukan Kota Tangguh Bencana. Adapun poin-poin tersebut adalah:

1Menciptakan organisasi dan koordinasi– Penguatan koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP).
– Penguatan terhadap relawan dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam Pengurangan Risiko Bencana (PRB) tingkat kelurahan.
– Kolaborasi BPBD dengan Program Kotaku dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK).
2Penyiapan anggaranYang berasal dari:
– Pemerintah Daerah. Pemerintah provinsi berkontribusi sekitar 3-5% dari APBD provinsi untuk penanganan kumuh, pemerintah kabupaten/kota berkontribusi sekitar 2-5% dari APBD, dan sekitar 20% dari dana DAK yang dikaitkan dengan program penanganan kumuh.
– Pemerintah Pusat—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui APBN yang diperkirakan memenuhi minimum 20% dari total kebutuhan pendanaan penanganan kumuh.
– Swadaya Masyarakat dan Swasta. Masyarakat berkontribusi sekitar 20% pendanaan untuk infrastruktur tersier dalam bentuk in cash maupun material dan tenaga.
3Identifikasi potensi bahaya dan kerentanan upaya pengkajian risiko bencana– Melakukan pendataan persoalan lingkungan permukiman, terutama mencakup 8 aspek kumuh.
– Menyusun Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) yang mengarusutamakan kajian risiko bencana dan secara partisipatif melibatkan masyarakat.
– Pada kawasan yang memiliki risiko bencana tinggi direkomendasikan untuk menyusun rencana kontinjensi (Renkon).
– Menyusun Renkon di 26 kelurahan PRBBK percontohan yang telah difasilitasi melalui GFDRR dan 19 kelurahan di antaranya telah melakukan simulasi/praktik penanggulangan bencana tanggap darurat.
4Investasi dalam perlindungan, peningkatan dan ketangguhan infrastruktur– Melakukan penataan lingkungan permukiman melalui pembangunan prasarana/sarana fisik, ekonomi dan sosial yang melibatkan masyarakat secara partisipatif;
– Membangun infrastruktur dasar lingkungan permukiman;
– Membangun model konstruksi rumah tahan gempa (RTG) dan Infrastruktur permukiman;
– Infrastruktur lingkungan permukiman memenuhi ketentuan pengelolaan dampak lingkungan dan sosial (safeguard) sesuai aturan dari pemerintah yang berlaku.
5Membangun regulasi dan perencanaan penggunaan lahan– Penataan permukiman mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
– Penataan permukiman kumuh mengacu kepada rencana tata ruang atau rencana tataguna lahan yang ditetapkan oleh pemda.
– Menyusun RP2KP-KP kabupaten/kota.
– Adanya peraturan daerah tentang penanganan kumuh di tingkat kabupaten/kota.
– Melakukan review perencanaan penataan permukiman (RPLP) yang telah melakukan kajian risiko bencana di dalamnya.
– Membangun aturan bersama di tingkat masyarakat yang dikuatkan menjadi peraturan kelurahan/desa.
– Perlindungan terhadap lingkungan dan ekosistem melalui kegiatan pembangunan permukiman yang menerapkan safeguard lingkungan dan sosial.
6Sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran publik– Melakukan kegiatan sosialisasi/lokakarya dan media-media warga.
– Pelatihan masyarakat untuk pemahaman tentang penanganan kumuh dan potensi kebencanaan di lokasi kumuh.
– Melalui kegiatan khusus PRBBK melakukan pelatihan simulasi tanggap darurat bersama-sama stakeholder terkait di bawah koordinasi dari BPBD kabupaten/kota.
– Melakukan pembentukan kelompok/forum PRB yang terdiri relawan dan pemberian pelatihan keahlian.
7Investasi dalam perlindungan, peningkatan dan ketangguhan infrastruktur– Membangun kesiapsiagaan melalui pembangunan sarana mitigasi dan peringatan dini di lokasi yang berisiko bencana tinggi, seperti pembuatan peta jalur dan tempat evakuasi, penempatan rambu-rambu peringatan.
– Pembangunan sarana media komunikasi untuk sistem peringatan dini.
– Menyusun Renkon pada kawasan yang memilki potensi bencana risiko tinggi.
– Pelatihan simulasi yang melibatkan semua pihak.
– Pelatihan perencanaan dan pengoperasian prasarana/sarana fisik yang dirancang untuk mitigasi bencana.
8Pemulihan dan pembangunan kembali komunitas pascabencana– Menyusun perencanaan RPLP yang mainstreaming PRB.
– Membangun prasarana/sarana infrastruktur mitigasi bencana permukiman.
– Membangun Rumah Tahan Gempa (RTG).
– Membangun kesadaran pentingnya PRB dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
– Membangun lebih baik permukiman dan komunitas terdampak.

Sumber: KOTAKU.pu.go.id


Bahan Bacaan

  • Buku Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2014
  • KOTAKU. 2018. “Program Kotaku Menuju Kota Tangguh Bencana”. Diakses 26 Juli 2021 dari http://kotaku.pu.go.id/view/7598/program-kotaku-menuju-kota-tangguh-bencana
  • Investor. 2019. “Mewujudkan Kota Tangguh Bencana”. Diakses 26 Juli 2021 dari https://investor.id/national/mewujudkan-kota-tangguh-bencana
  • BSMI. 2019. “Buka Rakornas BNPB, Presiden Jokowi Beri 6 Arahan Antisipasi Bencana Alam”. Diakses 13 Agustus 2021 dari https://www.bsmi.or.id/post/buka-rakornas-bnpb-presiden-jokowi-beri-6-arahan-antisipasi-bencana-alam/36
  • BNPB. 2019. “Enam Arahan Presiden Joko Widodo saat Rakornas PB 2019 di Surabaya”. Diakses 13 Agustus 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/6-enam-arahan-presiden-joko-widodo-saat-rakornas-pb-2019-di-surabaya-2-febuari-2019
  • Kemendagri. 2020. “Kemendagri Dorong Konsep Perencanaan Kota Tangguh Bencana Pandemi”. Diakses 13 Agustus 2021 dari https://setjen.kemendagri.go.id/berita/baca/90/kemendagri-dorong-konsep-perencanaan-kota-tangguh-bencana-pandemi