Mengenal Rencana Nasional Penanggulangan Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) merupakan dokumen penjabaran yang lebih detil dari RIPB (Rencana Induk Penanggulangan Bencana) dan RPJM Nasional Periode ke-IV. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana merupakan rencana yang memuat kebijakan dan strategi serta pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat nasional dalam kurun 5 tahun. RENAS PB menjadi acuan bagi pemerintah pusat untuk memfasilitasi peningkatan ketahanan daerah sekaligus memberikan dasar bagi pemerintah daerah menyusun perencanaan penanggulangan bencana di daerahnya masing-masing. Adapun kedudukan RENAS PB dalam sistem perencanaan nasional adalah sebagai berikut:

Kedudukan Dokumen Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dalam Sistem Perencanaan Nasional

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa RENAS PB menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan RPB Daerah. RENAS PB berperan sebagai masukan dalam proses penyusunan RPJMD, khususnya dalam sektor penanggulangan bencana, termasuk dalam merancang pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub-urusan Bencana. RENAS PB menjadi dasar bagi perencanaan teknis yang lebih detail terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat nasional. RENAS PB meliputi pengenalan dan pengkajian ancaman, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan penanggulangan dampak dan pengendalian ancaman bencana, serta alokasi tugas, kewenangan dan sumberdaya yang tersedia.

Kedudukan Dokumen Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dalam Sistem Penanggulangan Bencana

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024

Komponen-komponen perencanaan pada penyusunan RENAS PB tersebut diperoleh dari berbagai referensi, baik yang bersifat teknokratis mau pun politis. Referensi teknis yang digunakan dalam penyusunan RENAS PB adalah Sendai Frameworks for Disaster Risk Reduction (SFDRR-Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana), dan Sustainable Development Goals (SDGs-Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan). RPJPN dan RPJMN. Sedangkan referensi yang bersifat politis adalah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJMN 2020-2024 dan RIPB 2020-2044. RENAS PB berlaku untuk multibahaya dan terbatas pada tatanan kebijakan, rencana, program secara komprehensif. Dibutuhkan perencanaan yang lebih mendetail untuk perencanaan teknis pada masa aman, masa siaga, masa krisis dan darurat serta masa rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Perencanaan detail tersebut tetap harus mengacu pada koridor dan petunjuk yang telah diberikan dalam RENAS PB.

Penyusunan RENAS PB dilaksanakan dengan mengasumsikan beberapa kondisi dasar lingkungan perencanaan. Asumsi ini diambil untuk memberikan ruang penyesuaian terhadap berbagai kemungkinan perubahan sistem yang sedang terjadi antara lain revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Reformasi (Penguatan) Sistem Ketahanan Bencana, serta Penanganan Darurat Bencana Non-alam Covid-19. Penyusunan RENAS PB melibatkan 28 kementerian/lembaga dan berbagai institusi non pemerintah di tingkat pusat di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tahapan Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana Tahun 2005 hingga 2025

Tahapan Pembangunan pada RPJPN 2005-2025Skala Prioritas PembangunanArah Kebijakan Penanggulangan Bencana
RPJMN 2005-2009Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baikMembangun KOMITMEN bangsa dalam penanggulangan bencana
RPJMN 2010-2014Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan Iptek, memperkuat daya saing perekonomianMeletakkan DASAR SISTEM penanggulangan bencana
RPJMN 2015-2019Memantapkan pembangunan secara keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang ber-kualitas, serta kemampuan iptekMeningkatkan Efektivitas Penang-gulangan bencana
RPJMN 2020-2024Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompe-titif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saingPeningkatan Ketangguhan Bencana Menuju Kesejahteraan yang Berketahanan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024

Di dalam RIPB, visi penanggulangan bencana tahun 2020-2040 di Negara Indonesia adalah untuk “Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan”. RENAS PB menjabarkan visi tersebut ke dalam arah kebijakan yang lebih detil untuk kurun waktu 2020 hingga 2024, yaitu adalah “Peningkatan Ketangguhan Bencana menuju Kesejahteraan yang Berketahanan untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Dalam arah kebijakan tersebut, tangguh bencana bermakna bahwa Indonesia mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan memulihkan diri dari akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Disebutkan pula bahwa peningkatan ketangguhan bencana perlu mengikuti perkembangan teknologi yang ada, seperti pengkolaborasian dengan Big Data sehingga diharapkan agar tercipta teknologi penanggulangan bencana serta sistem pendukung keputusan yang cepat, akurat, dan handal.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana
  • Buku Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2014