Rencana Induk Penanggulangan Bencana Indonesia

Galuh Shita

Kebencanaan merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Seluruh masyarakat yang hidup di bumi hidup berdampingan dengan bencana, yang membedakan hanyalah frekuensi serta jenis bencana yang terdapat pada setiap daerah. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif dari bencana yang mungkin saja dapat terjadi. Pandangan mengenai bencana kemudian berubah yang semula menekankan pada upaya responsif dan cepat tanggap, kini lebih menekankan pada upaya preventif. Upaya preventif dalam menghadapi bencana perlu dilakukan melalui penyusunan rencana yang matang, yang juga didukung oleh kekuatan hukum sehingga dapat berjalan dengan baik.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044. Rencana ini memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana, kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044. Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RIPB Tahun 2020-2044 ditetapkan untuk jangka waktu 25 tahun yang terdiri dari 5 tahap dengan jangka waktu selama 5 tahunan.

RIPB yang ditetapkan untuk periode 2020-2044 mengacu pada periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) pertama yang berakhir pada tahun 2025, dan periode RPJPN kedua tahun 2025-2045. Selain itu RIPB 2020-2044 juga mengacu pada Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim, Tujuan-Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2015-2030, serta Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (Sendai Framework for Disaster Risk Reduction/SFDRR) 2015-2030.

Pemerintah telah mengesahkan Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Frameutork Conuention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Melalui pengesahan ini, Pemerintah berkewajiban untuk berkontribusi dalam membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C. Berdasarkan penjelasan dalam RIPB, Indonesia menargetkan untuk mengurangi emisi sebesar 29% pada tahun 2030 Di samping itu, Pemerintah juga berkewajiban untuk meningkatkan kapasitas adaptasi, memperkuat ketahanan, dan mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim, serta meminimalkan dan mengatasi kerugian dan kerusakan akibat dampak buruk perubahan iklim. Pada aspek ini, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim bersinggungan secara langsung dengan upaya pengurangan risiko bencana melalui pencegahan dan mitigasi.

Adapun yang menjadi visi besar penanggulangan bencana adalah “Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Tangguh bencana bermakna bahwa Indonesia mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan memulihkan diri dari akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Sedangkan misi besar untuk mendukung perwujudan visi tersebut terbagi menjadi 3, yakni:

  • Mewujudkan penanggulangan bencana yang tangguh dan berkelanjutan
  • Mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang professional dan inklusif
  • Mewujudkan penanganan darurat bencana dan pemulihan pascabencana yang prima

Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana dalam RIPB 2020-2044

NoKebijakanStrategi
1Kebijakan penguatan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana yang efektif dan efisien– Meningkatkan kualitas perangkat peraturan perundang-undangan dan implementasi dalam penanggulangan bencana yang adaptif dan berkelanjutan.
– Meningkatkan kualitas norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan bencana.
2Kebijakan peningkatan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana– Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar K/L, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi, lembaga usaha, masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan bencana.
– Mewujudkan dan meningkatkan sistem peringatan dini, data, dan layanan informasi kebencanaan yang terpadu dan berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip kebijakan satu peta dan satu data.
3Kebijakan penguatan investasi pengelolaan risiko bencana sesuai dengan proyeksi peningkatan risiko bencana dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan– Melaksanakan dan mengembangkan program kesiapsiagaan dan pengelolaan risiko bencana dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan.
– Meningkatkan investasi dan pemanfaatan berbagai skema pendanaan inovatif termasuk transfer risiko untuk penanggulangan bencana.
– Mengoptimalkan pendanaan secara terpadu untuk penanggulangan bencana.
4Kebijakan penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel– Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para penyelenggara dan pelaku penanggulangan bencana.
– Mengoptimalkan pelaksanaan standar pelayanan minimal penanggulangan bencana.
– Meningkatkan keterbukaan informasi dan komunikasi, kualitas sistem perencanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam penanggulangan bencana.
– Mendorong pelibatan pemangku kepentingan dalam tata kelola penanggulangan bencana untuk meningkatkan akuntabilitas.
– Mewujudkan kabupatenfkota, desa/kelurahan, dan masyarakat tangguh bencana.
– Mewujudkan sarana dan prasarana yang tangguh terhadap bencana.
– Meningkatkan edukasi kebencanaan dan pengelolaan pengetahuan penanggulangan bencana kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
5Kebijakan peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan kedaruratan bencana yang cepat dan andal– Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan darurat bencana.
– Meningkatkan kesiapan dan keandalan logistik dan peralatan penanganan darurat bencana.
– Mengoptimalkan pengelolaan bantuan masyarakat dalam penanganan darurat bencana.
– Menguatkan kualitas kelembagaan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
– Mempercepat pemulihan sarana dan prasarana vital.
6Kebijakan percepatan pemulihan pascabencana pada daerah dan masyarakat terdampak bencana untuk membangun kehidupan yang lebih baik– Mengoptimalkan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan tata rLrang yang peka risiko bencana.
– Meningkatkan kualitas penghidupan masyarakat terdampak bencana yang lebih baik.
– Mewujudkan infrastruktur, perumahan, dan permukiman berketahanan bencana.
– Meningkatkan kualitas pemulihan sosial ekonomi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044