Sistem Penanggulangan Bencana di Indonesia

Galuh Shita

Berbicara tentang kebencanaan sudah pasti akan berkaitan erat dengan banyak pihak. Seperti diketahui bahwa aspek kebencanaan merupakan salah satu aspek penting yang perlu untuk diwaspadai dan dipersiapkan sedemikian rupa agar pada saat bencana terjadi, dampak negatif yang dirasakan dapat dipulihkan dengan segera. Indonesia sendiri termasuk ke dalam salah satu negara yang sangat rentan terhadap bencana, terutama bencana alam seperti longsor, gempa bumi, ataupun bencana letusan gunung berapi.

Dilansir dari antaranews, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan bahwa berdasarkan data yang dikeluarkan oleh World Bank, Indonesia merupakan salah satu dari 35 negara yang memiliki risiko ancaman bencana yang tinggi. Seperti diketahui bahwa Indonesia memilki sekitar 500 gunung api, di mana sekitar 127 diantaranya merupakan gunung api aktif. Selain itu, Indonesia juga memiliki sekitar 300 patahan lempeng yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah pantai barat Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga ke Papua. Indonesia juga berada pada pertemuan tiga subduksi, yaitu Indo Australia, Eurasia, dan Pasifik, yang membuat Indonesia berpotensi mengalami bencana gempa bumi dan tsunami secara berulang. Tidak hanya itu, Indonesia memiliki dua musim yang seringkali dihadapkan pada persoalan kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir, tanah longsor, hingga banjir bandang.

Kebencanaan merupakan pembahasan yang sangat komprehensif dan multi dimensi. Menyikapi kebencanaan yang frekuensinya terus meningkat setiap tahun, pemikiran terhadap penanggulangan bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak. Hal ini dikarenakan bencana adalah urusan semua pihak. Di Indonesia sendiri, pemerintah telah membangun sistem nasional penanggulangan bencana yang mencakup 3 aspek, yakni legislasi, kelembagaan, serta pendanaan.

Legislasi

Pengaturan mengenai kebencanaan sendiri telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam peraturan perundangan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana memiliki definisi sebagai serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan Penanggulangan Bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana.

Prinsip penanggulangan bencana haruslah cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif, dan nonproletisi. Hal ini dikarenakan penanggulangan bencana bertujuan untuk:

  • memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
  • menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada
  • menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh
  • menghargai budaya lokal
  • membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta
  • mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan
  • menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah juga mengesahkan berbagai produk hukum di bawahnya untuk dapat memaksimalkan upaya penanggulangan bencana, antara lain melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Kepala Badan, serta peraturan daerah.

Kelembagaan

Kelembagaan terkait kebencanaan terdiri atas lembaga formal dan nonformal. Secara formal, tanggung jawab penanggulangan bencana berada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Adapun tugas dan kewenangan yang diberikan mencakup tugas-tugas penting yang dilaksanakan pada keseluruhan siklus bencana, yang mencakup masa prabencana, saat bencana, dan pasca bencana. Hal ini sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Hal ini didasarkan pada hak setiap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, termasuk di dalamnya kelompok masyarakat rentan.

Aspek kebencanaan harus mampu menjangkau seluruh pihak dan perlu dilakukan secara tepat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini tentu saja dilakukan dengan tujuan utama untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul. Kegiatan pengurangan risiko bencana mencakup pengenalan dan pemantauan risiko bencana, perencanaan partisipatif penanggulangan bencana, pengembangan budaya sadar bencana, peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana, serta penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Sementara dari sisi non formal, forum-forum baik di tingkat nasional dan lokal dibentuk untuk memperkuat penyelenggaran penanggulangan bencana di Indonesia. Di tingkat nasional, terbentuk Platform Nasional (Planas) yang terdiri unsur masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, media dan lembaga internasional. Pada tingkat lokal, terdapat Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Yogyakarta dan Forum PRB Nusa Tenggara Timur.

Pendanaan

Kebencanaan bukan hanya menjadi isu lokal atau nasional, namun dapat pula menjadi isu global hingga melibatkan pihak internasional. Komunitas internasional dapat mendukung Pemerintah Indonesia dalam membangun manajemen penanggulangan bencana menjadi lebih baik. Di sisi lain, kepedulian dan keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap masalah bencana sangat tinggi dengan dibuktikan dengan penganggaran yang signifikan khususnya untuk pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan. Terdapat beberapa pendanaan terkait dengan penanggulangan bencana di Indonesia, antara lain yaitu Dana DIPA (APBN/APBD), Dana Kontijensi, Dana On-call, Dana Bantual Sosial Berpola Hibah, Dana yang bersumber dari masyarakat, serta Dana dukungan komunitas internasional.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Antaranews. 2020. “Indonesia salah satu negara dengan ancaman bencana tertinggi dunia”. Diakses 10 Mei 2021 dari https://www.antaranews.com/berita/1918460/indonesia-salah-satu-negara-dengan-ancaman-bencana-tertinggi-dunia#mobile-src
  • BNPP. “Sistem Penanggulangan Bencana”. Diakses 10 Mei 2021 dari https://www.bnpb.go.id/sistem-penanggulangan-bencana