Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Tahap Prabencana

Galuh Shita

Tahap prabencana merupakan tahapan penting yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko bencana secara maksimal. Dengan rencana yang matang, diharapkan akan dapat meminimalisir dampak negatif dari kejadian bencana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa tahap prabencana terbagi menjadi 2, yakni dalam situasi tidak terjadi bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Kegiatan yang dilakukan pada tahap prabencana sebaiknya dilakukan sedini mungkin dan dipersiapkan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sehingga proses eksekusi kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

SITUASI TIDAK TERJADI BENCANA

Pada situasi tidak terjadi bencana, sebaiknya dapat melakukan upaya pengurangan risiko bencana dengan sebaik-baiknya. Hal yang penting untuk dipersiapkan pada situasi ini adalah mengenali seberapa besar risiko bencana yang ada serta mengenali seberapa besar tingkat kerentanan serta kapasitas yang dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di daerah tersebut sehingga dapat diambil langkah preventif serta persiapan yang dapat dilakukan. Lingkup kegiatan yang dilakukan pada keadaan ini adalah sebagai berikut:

Perencanaan Penanggulangan Bencana

Merupakan bagian dari perencanaan pembangunan dan disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya. Rencana penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 tahun dan ditinjau berkala setiap 2 tahun. Perencanaan penanggulangan bencana meliputi:

  1. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana
  2. pemahaman tentang kerentanan masyarakat
  3. analisis kemungkinan dampak bencana
  4. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana
  5. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana
  6. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia

Pengurangan Risiko Bencana

Merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Adapun lingkup kegiatan yang dilakukan mencakup pengenalan dan pemantauan risiko bencana; perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana; peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana. Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana, yang terdiri atas rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah. Rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.

Pencegahan

Dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana. Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana. Pencegahan dilakukan melalui kegiatan:

  1. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana
  2. pemantauan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam dan penggunaan teknologi tinggi
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup
  4. penguatan ketahanan sosial masyarakat

Pemaduan Dalam Perencanaan Pembangunan

Dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pemaduan dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.

Persyaratan Analisis Risiko Bencana

Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana, yang disusun melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana. Persyaratan analisis risiko bencana ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana. Persyaratan analisis risiko bencana digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana.

Pelaksanaan dan Penegakan Rencana Tata Ruang

Dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah. Pengendalian pemanfaatan ruang mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya. Pemerintah dan pemerintah daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang, dan pemenuhan standar keselamatan.

Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan Pemerintah dan Pemda dalam pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi. Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Persyaratan Standar Teknis Penanggulangan Bencana

Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana disusun dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan serta standar nasional yang berlaku.

SITUASI TERDAPAT POTENSI TERJADI BENCANA

Pada saat terdapat potensi terjadi bencana, penting untuk meningkatkan kewaspadaan agar dapat meminimalisir risiko bencana yang mungkin saja terjadi. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.

Kesiapsiagaan

Kesiapsiagaan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Dilakukan untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk:

  1. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana
  2. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini
  3. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar
  4. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat
  5. penyiapan lokasi evakuasi
  6. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana
  7. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana

Pemerintah melalui BNPB atau BPBD dapat menyusun rencana penanggulangan kedaruratan bencana yang merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat. Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.

BNPB dan BPBD dapat membangun sistem manajemen logistik dan peralatan dengan tujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana.

Peringatan Dini

Peringatan dini memiliki definisi sebagai serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Peringatan dini dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini dilakukan dengan cara:

  1. mengamati gejala bencana;
  2. menganalisa data hasil pengamatan;
  3. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
  4. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
  5. mengambil tindakan oleh masyarakat

Mitigasi Bencana

Mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Lingkup kegiatan yang dilakukan adalah:

  1. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana
  2. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan
  3. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana