Urgensi Dokumen RPB

Galuh Shita

Berbagai jenis kejadian bencana yang kerap melanda Indonesia membuat seluruh pihak mengupayakan hal-hal yang dapat mengurangi risiko bencana tersebut. Hal ini pula yang mendasari pemerintah untuk membuat target agar Indonesia dapat menjadi negara yang Tangguh bencana pada 2045. Tahun tersebut dipilih untuk menandakan 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Target ini juga dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044. RIPB tersebut dilaksanakan dalam bentuk rencana nasional penanggulangan bencana yang berlaku selama 5 tahun. Adapun substansi dokumen tersebut meliputi:

  • pengenalan dan pengkajian ancaman bencana
  • pemahaman tentang kerentanan masyarakat
  • analisis kemungkinan dampak bencana
  • pilihan tindakan pengurangan risiko bencana
  • penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana
  • alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia

Penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana ini juga merupakan salah satu amanat yang tertuang di dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam situasi tidak terjadi bencana maka dapat melakukan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana. Dokumen rencana penanggulangan bencana juga merupakan suatu upaya agar perencanaan penanggulangan bencana dapat menjadi suatu acuan serta pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, khususnya bagi pemerintah daerah. Sehingga, penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, untuk dapat memenuhi amanat dari UU tersebut.

Jenis-Jenis Perencanaan dalam Penanggulangan Bencana

Jenis RencanaPrinsip
Rencana Penanggulangan Bencana– Disusun pada kondisi normal
– Bersifat pra-kiraan umum
– Cakupan kegiatan luas/umum meliputi semua tahapan/bidang kerja penanggulangan bencana
– Dipergunakan untuk seluruh jenis ancaman bencana (multi-hazard)
– Pelaku yang terlibat adalah semua pihak yang terkaitWaktu yang tersedia cukup panjang
– Sumberdaya yang diperlukan masih berada pada tahap inventarisasi
Rencana Kontinjensi– Disusun sebelum kedaruratan/kejadian bencana
– Sifat rencana terukurCakupan kegiatan spesifik, dititikberatkan pada kegiatan untuk menghadapi keadaan darurat
– Dipergunakan untuk 1 jenis ancaman (single hazard)
– Pelaku yang terlibat hanya terbatas sesuai dengan jenis ancaman bencananyaUntuk keperluan jangka/kurun waktu tertentu
– Sumberdaya yang dibutuhkan pada tahapan ini bersifat penyiapan
Rencana Operasi– Merupakan tindak lanjut atau penjelmaan dari rencana kontinjensi, setelah melalui kaji cepat
– Sifat rencana sangat spesifik
– Cakupan kegiatan sangat spesifik, dititikberatkan pada kegiatan tanggap darurat
– Dipergunakan untuk 1 jenis bencana yang benar-benar telah terjadi
– Pelaku yang terlibat hanya pihak-pihak yang benar-benar menangani kedaruratan
– Untuk keperluan selama darurat (sejak kejadian bencana sampai dengan pemulihan darurat)
– Sumberdaya yang diperlukan ada pada tahap pengerahan/mobilisasi
Rencana Pemulihan– Disusun pada tahapan pasca-bencana
– Sifat rencana spesifik sesuai karakteristik kerusakan
– Cakupan kegiatan adalah pemulihan awal (early recovery), rehabilitasi dan rekonstruksi
– Fokus kegiatan bisa lebih beragam (fisik, sosial, ekonomi, dan lainnya)
– Pelaku hanya pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemulihan awal, rehabilitas dan rekonstruksi
– Untuk keperluan jangka menengah/panjang, tergantung dari besar dan luasnya dampak bencana
– Sumberdaya yang diperlukan ada pada tahapan aplikasi/pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah/panjang

Sumber: Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah untuk Kabupaten/Kota, 2015

Dalam menyusun RPB, terdapat beberapa data dan informasi dasar yang dibutuhkan untuk membantu menyusun dan menganalisis tingkat kemampuan suatu daerah dalam menghadapi bencana. Adapun data dan informasi dasar tersebut adalah berupa:

Data dan Informasi yang Dibutuhkan

Sumber: Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah untuk Kabupaten/Kota, 2015

Berdasarkan data dan informasi dasar tersebut, kemudian akan dilakukan analisis hingga menghasilkan kebijakan yang kemudian menjadi pedoman dalam kegiatan penanggulangan bencana di daerah. Dalam dokumen RPB, akan dirumuskan beberapa indikator untuk dapat mengukur tingkat risiko melalui kajian risiko bencana, yaitu bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity).

Dengan disusunnya RPB bagi setiap daerah, maka seluruh kegiatan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana seperti kegiatan pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan, harus mengacu pada dokumen RPB yang berada pada setiap daerah. Diharapkan pula agar setiap program/kegiatan yang direncanakan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga kegiatan RPB akan dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu menciptakan daerah yang aman dan tangguh dari bencana.

Peta Sebaran Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah

Sumber: BNPB, 2020


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, Tahun 2015
  • Tribunnews. 2017. “Ini Pentingnya Rencana Penanggulangan Bencana di Setiap Daerah”. Diakses 4 Juni dari https://pontianak.tribunnews.com/2017/11/09/ini-pentingnya-rencana-penanggulangan-bencana-di-setiap-daerah