Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Tahap Tanggap Darurat

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mendefinisikan tanggap darurat sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Pada situasi tanggap darurat bencana, yang diperlukan adalah kecepatan dan ketepatan langkah penyelamatan yang dapat dilakukan untuk dapat menyelamatkan nyawa ataupun harta benda. Pada fase ini, prioritas yang perlu dilakukan pada umumnya adalah penjaminan keamanan dan keselamatan, instruksi pengungsian, pengkajian kerugian, dan sebagainya.

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Tanggap Darurat

Sumber: Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Pengkajian Secara Cepat dan Tepat

Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Kegiatan ini dilakukan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari kepala BNPB atau kepala BPBD, dengan melakukan identifikasi terhadap:

  1. cakupan lokasi bencana
  2. jumlah korban bencana
  3. kerusakan prasarana dan sarana
  4. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan
  5. kemampuan sumber daya alam maupun buatan

Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana

Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang: pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat untuk melakukan tanggap darurat, yang meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik. Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota yang terkena bencana tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota lain yang terdekat, baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain. Pemerintah kabupaten/kota yang meminta bantuan, menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari kabupaten/kota lain yang mengirimkan bantuannya.

Bantuan yang masuk dari luar negeri, baik bantuan berupa personil asing, peralatan, maupun logistik diberikan kemudahan akses berupa kemudahan proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina, termasuk dalam menggunakan peralatan yang dibawa oleh personil asingnya di lokasi bencana. Personil asing yang membantu melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberikan kemudahan akses dibidang keimigrasian berupa proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar. Personil asing harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya dan diwajibkan untuk melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian. Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala BNPB.

Penyelamatan dan Evakuasi

Kemudahan akses dalam penyelamatan dilakukan melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana. Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD mempunyai kewenangan:

  1. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa
  2. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan
  3. memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi
  4. mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi
  5. memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran listrik, gas, atau menutup/membuka pintu air

Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi atau apabila setelah jangka waktu 7 hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tandatanda korban akan ditemukan.

Dalam status keadaan darurat Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam satu komando untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan. Untuk melaksanakan fungsi komando, Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai Komandan penanganan darurat bencana. Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana. Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya membentuk pos komando lapangan penanggulangan tanggap darurat bencana di lokasi bencana.

Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana

Sumber: Perka BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana

Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana. Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat dibawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya. Pertolongan darurat bencana diprioritaskan pada masyarakat terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan. Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan pemakamannya.

Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan: kebutuhan air bersih dan sanitasi; pangan; sandang; pelayanan kesehatan; pelayanan psikososial; dan penampungan serta tempat hunian. Pemenuhan kebutuhan dasar dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sesuai dengan standar minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan

Perlindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. Upaya perlindungan dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.

Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital

Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  • Perka BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana