Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Tahap PascaBencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Setelah bencana terjadi, maka upaya penanggulangan bencana masuk ke dalam fase pascabencana. Pada tahap ini, maka kegiatan yang penting untuk menjadi fokus utama adalah upaya pemulihan, baik terhadap korban bencana maupun terhadap harta benda yang dimiliki. Hal ini dilakukan agar situasi dapat berjalan dengan normal kembali seperti sebelum terjadi bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri atas kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam pelaksanaannya, rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, karena urusan bencana merupakan urusan seluruh pihak.

REHABILITASI

Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:

  • perbaikan lingkungan daerah bencana
  • perbaikan prasarana dan sarana umum
  • pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat
  • pemulihan sosial psikologis
  • pelayanan kesehatan
  • rekonsiliasi dan resolusi konflik
  • pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya
  • pemulihan keamanan dan ketertiban
  • pemulihan fungsi pemerintahan
  • pemulihan fungsi pelayanan publik

Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana, pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi. Penetapan prioritas didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyusun rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Dalam menyusun rencana rehabilitasi harus memperhatikan pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan; kondisi sosial; adat istiadat; budaya; dan ekonomi.

Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana

Perbaikan lingkungan daerah bencana merupakan kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem suatu kawasan. Kegiatan perbaikan fisik lingkungan mencakup lingkungan kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan usaha, dan kawasan bangunan gedung. Perbaikan lingkungan kawasan harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari intansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah rawan bencana. Perencanaan teknis disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, ekonomi, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan. Perencanaan teknis perbaikan lingkungan sekurang-kurangnya memuat:

  1. data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana, dan sarana sebelum terjadi bencana
  2. data kerusakan yang meliputi lokasi, data korban bencana, jumlah dan tingkat kerusakan bencana, dan perkiraan kerugian
  3. potensi sumber daya yang ada di daerah bencana
  4. peta tematik (sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c)
  5. rencana program dan kegiatan
  6. gambar desain
  7. rencana anggaran
  8. jadwal kegiatan
  9. pedoman rehabilitasi

Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum

Perbaikan prasarana dan sarana umum merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum, yang mencakup perbaikan infrastruktur serta fasos fasum, untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat.  Perbaikan prasarana dan sarana umum harus didasarkan pada perencanaan teknis, dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat. Penyusunan dokumen rencana teknis paling sedikit memenuhi ketentuan mengenai: persyaratan keselamatan; persyaratan sistem sanitasi; persyaratan penggunaan bahan bangunan; dan persyaratan standar teknis konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung dan bangunan air.

Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat

Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat merupakan bantuan Pemerintah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali. Bantuan Pemerintah dapat berupa bahan material, komponen rumah atau uang yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi tingkat kerusakan rumah yang dialami. Bantuan pemerintah diberikan dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan karakter daerah dan budaya masyarakat, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan melalui koordinasi BPBD.

Pemulihan Sosial Psikologis

Pemulihan sosial psikologis ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana. Kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa bantuan konseling dan konsultasi keluarga; pendampingan pemulihan trauma; dan pelatihan pemulihan kondisi psikologis.

Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat. Kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat terkena dampak bencana dilakukan melalui upaya-upaya: membantu perawatan korban bencana yang sakit dan mengalami luka; membantu perawatan korban bencana yang meninggal; menyediakan obat-obatan; menyediakan peralatan kesehatan; menyediakan tenaga medis dan paramedis; dan merujuk ke rumah sakit terdekat.

Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik

Rekonsiliasi dan resolusi konflik ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat. Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik dilakukan melalui upaya-upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan.

Pemulihan Sosial Ekonomi Budaya

Pemulihan sosial ekonomi budaya ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya seperti pada kondisi sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan mengaktifkan kembali kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya melalui: layanan advokasi dan konseling; bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan pelatihan.

Pemulihan Keamanan dan Ketertiban

Pemulihan keamanan dan ketertiban ditujukan membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan melalui upaya pengaktifan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana; meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban; dan koordinasi dengan instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban.

Pemulihan Fungsi Pemerintahan

Pemulihan fungsi pemerintahan ditujukan untuk memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya:

  1. mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas-tugas pemerintahan secepatnya;
  2. penyelamatan dan pengamanan dokumen-dokumen negara dan pemerintahan;
  3. konsolidasi para petugas pemerintahan;
  4. pemulihan fungsi-fungsi dan peralatan pendukung tugas-tugas pemerintahan; dan
  5. pengaturan kembali tugas-tugas pemerintahan pada instansi/lembaga terkait

Pemulihan Fungsi Pelayanan Publik

Pemulihan fungsi pelayanan publik ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi seperti sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik dilakukan melalui upaya-upaya rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik; mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.

REKONSTRUKSI

Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:

  1. pembangunan kembali prasarana dan sarana
  2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat
  3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat
  4. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana
  5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat
  6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
  7. peningkatan fungsi pelayanan publik
  8. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat

Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi. Penetapan prioritas didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. Kegiatan rekonstruksi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang terkena bencana, kecuali prasarana dan sarana yang merupakan tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah daerah menyusun rencana rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari rencana rehabilitasi. Dalam menyusun rencana rekonstruksi harus memperhatikan: rencana tata ruang; pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan; kondisi sosial; adat istiadat; budaya lokal; dan ekonomi.

Dalam melakukan rekonstruksi, pemerintah daerah wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD. Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rekonstruksi. Dalam hal pemerintah kabupaten/kota meminta bantuan dana rekonstruksi kepada Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan. Selain permintaan dana, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah berupa tenaga ahli; peralatan; dan pembangunan prasarana.

Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana

Pembangunan kembali prasarana dan sarana merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan fisik pembangunan kembali prasarana dan sarana memperhatikan rencana tata ruang. Rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota memuat rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan; arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

Pembangunan Kembali Sarana Sosial Masyarakat

Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat merupakan kegiatan pembangunan baru fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan aktivitas sosial dan kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat dilakukan berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah bencana, dengan sekurang-kurangnya memuat ketentuan teknis mengenai standar teknik konstruksi bangunan, penetapan kawasan; dan arahan pemanfaatan ruang. Perencanaan teknis pada bagian ini meliputi:

  1. rencana rinci pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, panti asuhan, sarana ibadah, panti jompo, dan balai desa;
  2. dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  3. rencana kerja;
  4. dokumen kerjasama dengan pihak lain;
  5. dokumen pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
  6. ketentuan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan pihak yang terkait

Pembangkitan Kembali Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat

Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan pola-pola kehidupan ke arah kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat yang lebih baik. Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara:

  1. menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana;
  2. mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana;
  3. penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan
  4. mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.

Penerapan Rancang Bangun Yang Tepat dan Penggunaan Peralatan Yang Lebih Baik dan Tahan Bencana

Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana ditujukan untuk:

  1. meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana;
  2. mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana

Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana dilakukan dengan:

  1. mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan;
  2. menyesuaikan dengan tata ruang;
  3. memperhatikan kondisi & kerusakan daerah;
  4. memperhatikan kearifan lokal;
  5. menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan

Partisipasi dan Peran Serta Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Masyarakat

Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam rangka membantu penataan daerah rawan bencana ke arah lebih baik dan rasa kepedulian daerah rawan bencana. Penataan daerah rawan bencana dilakukan melalui upaya:

  1. melakukan kampanye peduli bencana
  2. mendorong tumbuhnya rasa peduli dan setia kawan pada lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha
  3. mendorong partisipasi dalam bidang pendanaan dan kegiatan persiapan menghadapi bencana

Peningkatan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya ditujukan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik.  Adapun upaya peningkatan dilakukan melalui upaya:

  1. pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana
  2. pemberdayaan kelompok usaha bersama dapat berbentuk bantuan dan/atau barang
  3. mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif

Peningkatan Fungsi Pelayanan Publik

Peningkatan fungsi pelayanan publik ditujukan untuk penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat untuk mendorong kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana ke arah yang lebih baik. Penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik dilakukan melalui upaya penyiapan program jangka panjang peningkatan fungsi pelayanan publik serta pengembangan mekanisme dan sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Peningkatan Pelayanan Utama dalam Masyarakat

Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam rangka pelayanan prima. Untuk membantu peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat dilakukan melalui upaya mengembangkan pola-pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana