Kelautan dan Perikanan dalam PP Nomor 27 Tahun 2021

Galuh Shita

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Disahkannya peraturan ini secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi Laut. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 ini diharapkan mempu memberikan dampak positif bagi pelaku usaha perikanan di Indonesia. Peraturan ini juga hadir sebagai pembaharuan beberapa ketentuan yang lama sebagai imbas dari lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun perubahan tersebut mencakup perubahan dan penyempurnaan dari berbagai peraturan perundang-undangan mengenai perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut, pengelolaan sumber daya ikan, standar mutu hasil perikanan, penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhanan perikanan, standar laik operasi, pengendalian impor komoditas perikanan dan impor komoditas pergaraman.

Dilansir dari wartaekonomi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa keberadaan peraturan ini merupakan solusi dari tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan. Diharapkan sektor kelautan dan perikanan dapat berperan penting terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat adanya pandemi Covid-19.

Terkait dengan ruang laut, peraturan ini juga mengatur beberapa hal pokok yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan juga berkelanjutan. Kedua terkait penataan ruang laut, adanya peraturan ini maka diharapkan akan dapat mewujudkan keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut.

Peraturan ini mengatur pembaharuan terkait perubahan zona inti pada kawasan konservasi. Di mana kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan melalui penetapan proyek strategis nasional. Perubahan status zona inti atau kategori kawasan konservasi tidak mengubah alokasi ruang untuk kawasan konservasi yang ada di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), atau pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional. Adapun maksud dari perubahan zona inti adalah sebagai dasar dalam perubahan rencana zonasi kawasan konservasi.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengemukakan bahwa perubahan zona inti hanya dapat dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih besar atau bersifat strategis nasional selama tetap memperhatikan keberlanjutan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Proses perubahan zona inti dilakukan dengan membentuk tim peneliti terpadu yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kementerian/lembaga terkait, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Masyarakat yang ada di daerah sekitar kawasan konservasi dan masyarakat sekitar kawasan konservasi. Tim kemudian akan bertugas menyampaikan rekomendasi perubahan status zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi kepada Menteri.

Dilansir dari laman bisnis.com, terdapat beberapa kelebihan yang dapat dirasakan manfaat sebagai imbas dari dikeluarkannya peraturan ini, diantaranya adalah:

  • Kemudahan perizinan terkait kapal perikanan. Jika selama ini perizinan terkait kapal perikanan tersebar di berbagai kementerian dan instansi, kini hanya berada pada satu pintu yaitu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan saja. Hal ini sesuai dengan amanah Presiden untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
  • Adanya jaminan sosial bagi Anak Buah Kapal (ABK) perikanan. Pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK. Jaminan ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
  • Terkait dengan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penyusunan distribusi alokasi impor perikanan kini menggunakan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini dilakukan agar penyerapan garam produksi dalam negeri dapat diserap dengan lebih maksimal.
  • Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, kini akan mengedepankan sanksi administratif.

Bahan Bacaan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
  • Bisnis.com. 2021. “Ini Kelebihan PP 27/2021, Ada Aspek Keberlanjutan hingga Jaminan Sosial ABK”. Diakses 6 Mei 2021 dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20210303/99/1363364/ini-kelebihan-pp-272021-ada-aspek-keberlanjutan-hingga-jaminan-sosial-abk
  • Wartaekonomi. 2021. “Peraturan Pemerintah Nomor 27 Diharapkan Dongkrak Investasi Perikanan”. Diakses 6 Mei 2021 dari https://www.wartaekonomi.co.id/read330383/peraturan-pemerintah-nomor-27-diharapkan-dongkrak-investasi-perikanan
  • Infopublik. 2021. “KKP Siapkan Aturan Turunan PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan”. Diakses 6 Mei 2021 dari https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/517047/kkp-siapkan-aturan-turunan-pp-27-2021-tentang-penyelenggaraan-bidang-kelautan-dan-perikanan