Pos

Kelautan dan Perikanan dalam PP Nomor 27 Tahun 2021

Galuh Shita

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Disahkannya peraturan ini secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi Laut. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 ini diharapkan mempu memberikan dampak positif bagi pelaku usaha perikanan di Indonesia. Peraturan ini juga hadir sebagai pembaharuan beberapa ketentuan yang lama sebagai imbas dari lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun perubahan tersebut mencakup perubahan dan penyempurnaan dari berbagai peraturan perundang-undangan mengenai perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut, pengelolaan sumber daya ikan, standar mutu hasil perikanan, penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhanan perikanan, standar laik operasi, pengendalian impor komoditas perikanan dan impor komoditas pergaraman.

Dilansir dari wartaekonomi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa keberadaan peraturan ini merupakan solusi dari tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan. Diharapkan sektor kelautan dan perikanan dapat berperan penting terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat adanya pandemi Covid-19.

Terkait dengan ruang laut, peraturan ini juga mengatur beberapa hal pokok yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan juga berkelanjutan. Kedua terkait penataan ruang laut, adanya peraturan ini maka diharapkan akan dapat mewujudkan keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut.

Peraturan ini mengatur pembaharuan terkait perubahan zona inti pada kawasan konservasi. Di mana kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan melalui penetapan proyek strategis nasional. Perubahan status zona inti atau kategori kawasan konservasi tidak mengubah alokasi ruang untuk kawasan konservasi yang ada di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), atau pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional. Adapun maksud dari perubahan zona inti adalah sebagai dasar dalam perubahan rencana zonasi kawasan konservasi.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengemukakan bahwa perubahan zona inti hanya dapat dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih besar atau bersifat strategis nasional selama tetap memperhatikan keberlanjutan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Proses perubahan zona inti dilakukan dengan membentuk tim peneliti terpadu yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kementerian/lembaga terkait, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Masyarakat yang ada di daerah sekitar kawasan konservasi dan masyarakat sekitar kawasan konservasi. Tim kemudian akan bertugas menyampaikan rekomendasi perubahan status zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi kepada Menteri.

Dilansir dari laman bisnis.com, terdapat beberapa kelebihan yang dapat dirasakan manfaat sebagai imbas dari dikeluarkannya peraturan ini, diantaranya adalah:

  • Kemudahan perizinan terkait kapal perikanan. Jika selama ini perizinan terkait kapal perikanan tersebar di berbagai kementerian dan instansi, kini hanya berada pada satu pintu yaitu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan saja. Hal ini sesuai dengan amanah Presiden untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
  • Adanya jaminan sosial bagi Anak Buah Kapal (ABK) perikanan. Pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK. Jaminan ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
  • Terkait dengan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penyusunan distribusi alokasi impor perikanan kini menggunakan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini dilakukan agar penyerapan garam produksi dalam negeri dapat diserap dengan lebih maksimal.
  • Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, kini akan mengedepankan sanksi administratif.

Bahan Bacaan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
  • Bisnis.com. 2021. “Ini Kelebihan PP 27/2021, Ada Aspek Keberlanjutan hingga Jaminan Sosial ABK”. Diakses 6 Mei 2021 dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20210303/99/1363364/ini-kelebihan-pp-272021-ada-aspek-keberlanjutan-hingga-jaminan-sosial-abk
  • Wartaekonomi. 2021. “Peraturan Pemerintah Nomor 27 Diharapkan Dongkrak Investasi Perikanan”. Diakses 6 Mei 2021 dari https://www.wartaekonomi.co.id/read330383/peraturan-pemerintah-nomor-27-diharapkan-dongkrak-investasi-perikanan
  • Infopublik. 2021. “KKP Siapkan Aturan Turunan PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan”. Diakses 6 Mei 2021 dari https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/517047/kkp-siapkan-aturan-turunan-pp-27-2021-tentang-penyelenggaraan-bidang-kelautan-dan-perikanan

Wilayah Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat

Galuh Shita

Pengelolaan perikanan darat perlu untuk dimaksimalkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Seperti diketahui bahwa potensi perikanan di Indonesia sangatlah besar. Tak hanya di laut, namun juga di darat. Perairan umum daratan memegang peranan penting bagi industri perikanan nasional. Salah satunya, karena perairan tersebut bisa menghasilkan komoditas perikanan bernilai ekonomi tinggi dan disukai masyarakat. Dilansir dari Trubus, dosen IPB Dr. Gatot Yulianto menyebutkan bahwa bahwa pengelolaan perikanan darat di Indonesia harus berbasis wilayah. Setiap daerah memiliki keragaman ekosistem dan spesies serta kondisi sosial ekonomi yang berbeda.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat memberikan definisi bagi wilayah pengelolaan perikanan di perairan darat sebagai wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan. Wilayah pengelolaan perikanan di perairan darat mencakup sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, yang juga meliputi kolong atau bekas galian, situ, dan embung.

Adapun 14 wilayah pengelolaan perikanan di perairan darat terdiri atas:

  1. WPPNRI PD 411, meliputi Pulau Papua bagian utara, Kepulauan Yapen, Pulau Numfor, Pulau Biak dan Pulau Yerui
  2. WPPNRI PD 412, meliputi Pulau Papua bagian selatan, Kepulauan Romang, Kepulauan Letti, Kepulauan Damer, Kepulauan Babar, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Kur, Kepulauan Tayando, Kepulauan Kai, Kepulauan Aru, Pulau Kisar, Pulau Nuhuyut, Pulau Kolepom, dan Pulau Komolom.
  3. WPPNRI PD 413, meliputi Pulau Papua bagian barat, Kepulauan Sula, Kepulauan Raja Ampat, Kepulauan Banda, Kepulauan Gorom, Kepulauan Watubela, Kepulauan Obi, Pulau Morotai, Pulau Halmahera, Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Makian, Pulau Kayoa, Pulau Kasiruta, Pulau Bacan, Pulau Mandioli, Pulau Buru, Pulau Ambalau, Pulau Seram, dan Pulau Ambon.
  4. WPPNRI PD 421, meliputi Pulau Sulawesi, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Banggai, Kepulauan Selayar, Kepulauan Wakatobi, Pulau Unauna, Pulau Togian, Pulau Batudaka, Pulau Walea Besar, Pulau Menui, Pulau Wawonni, Pulau Buton, Pulau Muna, dan Pulau Kabaena.
  5. WPPNRI PD 422, meliputi Pulau Timor (bagian wilayah Indonesia), Pulau Lombok, Pulau Sumbawa, Pulau Flores, Pulau Sumba, Kepulauan Solor, Kepulauan Alor, Pulau Sabu, Pulau Wetar, dan Pulau Rote.
  6. WPPNRI PD 431, meliputi Pulau Jawa bagian timur, Kepulauan Kangean, Pulau Madura, Pulau Giliraja, Pulau Puteran, Pulau Giligenting, Pulau Sapudi, Pulau Raas, Pulau Nusabarong, Pulau Bali, dan Pulau Nusapenida.
  7. WPPNRI PD 432, meliputi Pulau Jawa bagian selatan, Pulau Panaitan, dan Pulau Tinjil.
  8. WPPNRI PD 433, meliputi Pulau Jawa bagian barat-utara, Kepulauan Seribu, Pulau Sangiang, Pulau Panjang, dan Pulau Tunda.
  9. WPPNRI PD 434, meliputi Pulau Jawa bagian tengah-utara, Kepulauan Karimun Jawa, dan Pulau Bawean.
  10. WPPNRI PD 435, meliputi Pulau Kalimantan bagian barat-selatan, Kepulauan Karimata, Pulau Maya, Pulau Laut, dan Pulau Sebuku.
  11. WPPNRI PD 436, meliputi Pulau Kalimantan bagian timur dan Kepulauan Derawan.
  12. WPPNRI PD 437, meliputi Pulau Kalimantan bagian utara, Pulau Tarakan, Pulau Bunyu, Pulau Nunukan, dan Pulau Sebatik (bagian wilayah Indonesia).
  13. WPPNRI PD 438, meliputi Pulau Sumatera bagian timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kepulauan Meranti, Kepulauan Anambas, Kepulauan Natuna, dan Pulau Rupat.
  14. WPPNRI PD 439, meliputi Pulau Sumatera bagian barat-utara, Kepulauan Banyak, Kepulauan Batu, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Pagai, Pulau Weh, Pulau Bateeleblah, Pulau Simeuleu, Pulau Nias, dan Pulau Enggano.

Terdapat beberapa potensi besar yang dimiliki perairan darat Indonesia. Pertama, Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah spesies ikan air tawar terbesar ke-3 di dunia, yaitu sebanyak ± 1.400 jenis ikan. Kedua, terdapat 9 jenis spesies dan subspecies ikan sidat yang berada di Indonesia, dari 18 jenis spesies dan subspecies yang ada di dunia. Ketiga, ikan hias perairan darat yang mendunia merupakan jenis asli dari Indonesia. Keempat, Indonesia memiliki ragam kuliner khas nusantara yang berasal dari perairan darat. Beberapa contohnya adalah ikan belida yang menjadi kuliner khas Palembang, ikan baung, ikan lais, ikan patin, serta ikan tapah yang juga menjadi kuliner khas wilayah Sumatera dan Kalimantan. Selain itu, terdapat pula beberapa kontribusi perikanan perairan darat terhadap pembangunan nasional, diantaranya adalah:

  • Sumber protein dan ketahanan pangan. Ikan produksi perikanan tangkap di perairan darat merupakan sumber protein hewani yang terjangkau dan digemari oleh masyarakat. Ikan produksi perikanan tangkap perairan darat umumnya lebih segar dan bebas bahan pengawet, karena sistem penangkapan dilakukan pada jarak yang dekat dan waktu dan tidak lama.
  • Sumber devisa dan pendapatan asli daerah. Adanya potensi perputaran ekonomi yang besar per tahunnya. Selain itu, terdapat potensi pemasaran ikan sidat dan ikan hias perairan darat ke mancanegara, serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan TPU dan sistem lelang/sewa kawasan penangkapan ikan.
  • Sumber ekonomi rakyat. Terdapat sejumlah masyarakat yang mencari nafkah dengan menangkap ikan di perairan daray serta banyaknya unit usaha kuliner yang memiliki bahan baku yang berasal dari produksi perikanan tangkap di perairan darat.
  • Obyek pariwisata. Terdapat beberapa lokasi perairan darat di Indonesia yang mendunia, seperti Danau Toba, Danau Kerinci, Danau Matano, serta Danau Sentarum. Selain itu, terdapat pula potensi sport fishing atau recreational yang dapat dikembangkan di Indonesia.

Bahan Bacaan

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat
  • Bahan paparan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “PELUANG, TANTANGAN DAN ARAHAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERIKANAN DARAT YANG BERKELANJUTAN DI INDONESIA. Juni 2020
  • Trubus. 2020. “Pengelolaan Perikanan Darat Berbasis Masyarakat Kedepankan Keberlanjutan Ekologi”. Diperoleh 4 Mei 2021 dari https://m.trubus.id/baca/37364/pengelolaan-perikanan-darat-berbasis-masyarakat-kedepankan-keberlanjutan-ekologi

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara

Galuh Shita

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, wilayah perairan Indonesia terbagi menjadi 11 wilayah pengelolaan perikanan. Dasar penentuan wilayah pengelolaan perikanan mengacu pada kondisi fisik, ekologi dan oseanografi perairan Indonesia. Selain itu WPP RI dalam kodefikasinya juga mengacu pada kodefikasi Food and Agriculture Organization (FAO) untuk dapat digunakan secara regional dan internasional. Secara internasional, perairan untuk perikanan dibagi menjadi dua yaitu perairan umum dan perairan darat. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan untuk pembagian kode statistic kawasan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Batas alami wilayah dan pembagian alami lautan dan laut
  • Kawasan yang dikembangkan oleh badan-badan perikanan yang dibentuk berdasarkan konvensi dan perjanjian antar negara
  • Praktek-praktek umum yang berlaku secara nasional
  • Batas-batas maritim negara
  • Sistem grid bujur dan lintang
  • Distribusi fauna aquatik
  • Distribusi sumberdaya dan kondisi lingkungan di kawasan tersebut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia mendefinisikan WPP RI sebagai wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, danpengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. Keseluruhan wilayah pengelolaan perikanan tersebut kemudian dibagi ke dalam 11 wilayah pengelolaan.

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia

Adapun 11 wilayah pengelolaan perikanan Negara Indonesia yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

  1. WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman
  2. WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda
  3. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat
  4. WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan
  5. WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa
  6. WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali
  7. WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda
  8. WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau
  9. WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera
  10. WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik
  11. WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur

Dilansir dari publikasi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2010, perairan Indonesia berada pada dua area berdasarkan pembagian wilayah statistik perikanan FAO, yaitu area 57 kawasan Samudera Hindia bagian timur (Eastern Indian Ocean) dan area 71 (the Western Central Pacific) kawasan Indo-Pasifik bagian barat. Satuan penomoran yang digunakan dalam kodesifikasi WPP RI mengikuti kedua area tersebut dengan kode lokal berurutan dari nomor 1 dan seterusnya dimulai dari arah barat ke timur.

Potensi erikanan utama yang berada di area 57 adalah shad, catfish, ponyfishes, croackers, mullets, carangids, sarden, anchovies, tuna dan spesies mirip tuna, makarel, hiu, prawns, udang, lobster, cockles, dan cephalopoda. Sementara perikanan pada area 71 sangat kaya akan sumberdaya demersal, termasuk udang bungkuk (penaeid shrimp), dan sumberdaya pelagis kecil. Sementara pada kawasan lepas pantai yang meliputi perluasan pulau-pulau Samudera Pasifik, adalah kawasan yang sangat kaya akan ikan tuna.

Dengan wilayah laut Indonesia yang begitu luas, sangat dimungkinkan bahwa dengan pengelolaan yang baik maka akan dapat mensejahterakan hidup masyarakat Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan membenarkan potensi Indonesia yang sangat kaya dengan hasil laut. Hal ini dibuktikan dengan nilai ekspor hasil perikanan Indonesia yang jumlahnya cukup besar. Pada triwulan 1 tahun 2020, pemerintah mencatat nilai ekspor hasil perikanan Indonesia pada Maret 2020 yang mencapai USD427,71 Juta atau meningkat 3,92% dibandingkan dengan Maret 2019. Sedangkan volume ekspor hasil perikanan pada Maret 2020 mencapai 105,20 ribu ton atau meningkat 4,89% dibandingkan dengan Maret 2019. Adapun negara-negara yang menjadi tujuan ekspor terbesar adalah Amerika Serikat, Tiongkok, beberapa negara di ASEAN, Jepang, dan Uni Eropa. Dari sisi komoditas, udang mendominasi ekspor ke negara-negara tersebut dengan nilai mencapai USD466,24 juta (37,56%). Disusul tuna-tongkol-cakalang (TTC) dengan nilai USD 176,63 juta (14,23%), cumi-sotong-gurita dengan nilai USD 131,94 juta (10,63%), rajungan-kepiting dengan nilai USD105,32 Juta (8,48%) dan rumput laut dengan nilai USD53,75 Juta (4,33%).


Bahan Bacaan

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2014 tentang WPP RI
  • KKP. 2020. “TRIWULAN I 2020, NILAI EKSPOR PERIKANAN CAPAI USD1,24 MILIAR”. Diperoleh 4 Mei 2021 dari https://kkp.go.id/artikel/18769-triwulan-i-2020-nilai-ekspor-perikanan-capai-usd1-24-miliar#:~:text=Berdasarkan%20data%20Badan%20Pusat%20Statistik,34%25%20dibanding%20ekspor%20Februari%202020.&text=%E2%80%9CVolume%20ekspor%20hasil%20perikanan%20Indonesia,37%25%20dibanding%20ekspor%20Februari%202020
  • Pelakita. 2020. “Apa itu WPP dan dari mana sumber penomoran itu?”. Diperoleh 4 Mei 2021 dari https://pelakita.id/2020/07/26/apa-itu-wpp-dan-dari-mana-sumber-penomoran-itu/
  • Publikasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Laut dan Pesisir, Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2010

Izin Lokasi Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Galuh Shita

Setiap investasi dan pemanfaatan ruang di wilayah laut haruslah mengantongi izin lokasi. Pengaturan terhadap izin lokasi ini menjalankan amanat yang terkandung di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (RTRL). Seperti diketahui bahwa peraturan terkait RTRL merupakan acuan serta alat kendali pemerintah untuk memastikan keberlanjutan di wilayah perairan. Hal ini dikarenakan PP ini menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan zonasi untuk kawasan strategis nasional, kawasan strategis nasional tertentu, kawasan antarwilayah, serta wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagai acuan penyusunan kebijakan kelautan nasional, dan acuan pemberian izin di laut.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan ruang atau pemanfaatan sumber daya di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi secara menetap dan terus menerus selama paling singkat 30 hari diwajibkan untuk memiliki izin lokasi, izin pengelolaan, atau izin lokasi di laut. Di mana disebutkan bahwa wilayah perairan meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut territorial. Sementara cakupan wilayah yurisdiksi meliputi zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

Perairan pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. Sementara pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.

Izin Lokasi

Izin lokasi merupakan izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil. Izin lokasi berupa dokumen kesesuaian ruang atau zonasi yang dipersyaratkan dalam perizinan sektor lain sesuai dengan ketentuan perundangan. Izin lokasi juga menjadi dasar untuk pemberian izin pengelolaan atau izin usaha sektor lain yang memanfaatkan ruang laut secara menetap di sebagian perairan pesisir dan izin pelaksanaan reklamasi.

Izin lokasi diberikan berdasarkan rencana zonasi, yang meliputi rencana zonasi KSN, KSNT, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta rencana pengelolaan kawasan dan zonasi kawasan konservasi. Namun, pemberian izin juga dapat diberikan berdasarkan data RTRL, seperti:

  • pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang bernilai strategis nasional dan belum dimuat dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana zonasi KSN, rencana zonasi KSNT, atau rencana pengelolaan kawasan dan zonasi kawasan konservasi
  • pendirian atau penempatan bangunan dan instalasi di laut berupa pipa dan/atau kabel bawah laut, dan instalasi minyak dan gas bumi yang melintasi perairan pesisir

Izin Pengelolaan

Izin pengelolaan merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil. Izin pengelolaan dapat diberikan berdasarkan izin lokasi. Pelaku usaha dapat melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk kegiatan produksi garam, wisata bahari, pemanfaatan laut selain energi, pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi, pengangkatan BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam), biofarmakologi laut, dan bioteknologi laut.

Izin Lokasi di Laut

Izin lokasi di laut merupakan izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air, permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, dan dapat diberikan berdasarkan rencana zonasi kawasan antarwilayah atau data RTRL. Izin lokasi di laut TIDAK DAPAT diberikan pada zona inti di kawasan konservasi dan kawasan konservasi untuk kegiatan pertambangan mineral dan batu bara dengan metode terbuka, dumping, dan reklamasi.

Tidak hanya kepada pelaku usaha, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, pemerintah memberikan fasilitasi perizinan terhadap masyarakat lokal untuk kegiatan perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan statis, perikanan budidaya menetap, pergaraman, wisata bahari, dan permukiman di atas air. Masyarakat lokal memperoleh fasilitasi perizinan yang ditetapkan oleh bupati atau walikota. Berbeda dengan pelaku usaha yang dapat mengajukan pengurusan izin lokasi melalui Lembaga OSS (Online Single Submission). Luasan izin lokasi dapat diberikan dengan mempertimbangkan jenis kegiatan dan skala usaha, daya dukung dan daya tamping/ketersediaan ruang perairan, kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan, pemanfaatan perairan yang telah ada, teknologi yang digunakan, serta potensi dampak yang lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan yang diusulkan.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Galuh Shita

Indonesia sebagai negara yang kepulauan yang sangat luas memiliki wilayah pesisir serta keberadaan pulau-pulau kecil yang membentang luas dan tersebar di seluruh penjuru. Hal ini tentu berbanding lurus dengan potensi yang dimilikinya untuk dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka pengelolaan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diatur pengelolaannya.

Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dinilai strategis untuk mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dilansir dari penjelasan Undang-Undang tersebut, dikatakan bahwa dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan hasil yang optimal. Pemerintah kemudian melakukan perubahan pada Undang-Undang tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.

Definisi dari Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Tujuan dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah untuk:

  • melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan
  • menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil
  • memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan
  • meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil

Lingkup Perencanaan dalam Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K)

RSWP-3-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang setiap Pemerintah Daerah.

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K)

RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, yang memiliki muatan sebagai berikut:

  • pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan alur laut
  • keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam suatu Bioekoregion
  • penetapan pemanfaatan ruang laut
  • penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan.

Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K)

Dokumen rencana ini berisikan muatan sebagai berikut

  • kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang
  • skala prioritas pemanfaatan sumber daya sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • jaminan terakomodasikannya pertimbangan-pertimbangan hasil konsultasi publik dalam penetapan tujuan pengelolaan Kawasan serta revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan
  • mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses
  • ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedurnya.

Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K)

RAPWP-3-K dilakukan dengan mengarahkan Rencana Pengelolaan dan Rencana Zonasi sebagai upaya mewujudkan rencana strategis.

Setiap warga negara Indonesia, badan hukum, ataupun masyarakat adat pesisir dapat melakukan pemanfaatan pengusahaan di perairan pesisir dengan sebelumnya perlu untuk mengantongi hak pengusahaan terlebih dahulu. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) merupakan hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap juga wajib memiliki izin lokasi yang diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun izin lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.

Kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil mencakup kegiatan produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Izin Pengelolaan. Sementara pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industry perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan pertahanan dan keamanan negara. Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, maka pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Tata Ruang Laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RTRL

Galuh Shita

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dan memiliki garis pantai yang panjang membentang berbanding lurus dengan hasil kekayaan laut Indonesia begitu melimpah, sehingga diperlukan suatu tata ruang khusus agar tidak disalahgunakan. Dilansir dari antaranews, direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan alasan perlunya dilakukan sebuah perencanaan tata ruang laut di Indonesia, yakni dikarenakan adanya pandangan bahwa laut merupakan properti bersama, berbeda dengan daratan yang dapat dimiliki sehingga diperlukan suatu peraturan zonasi. Hal ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan aktivitas di laut. Sehingga kemudian berbagai hal tersebut mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan berkaitan dengan laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Sebelumnya, peraturan mengenai kelautan sendiri telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang Wilayah Yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang Laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menyebutkan bahwa pengelolaan ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menyebutkan bahwa perencanaan tata ruang Laut merupakan proses perencanaan untuk menghasilkan Rencana Tata Ruang Laut

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa ruang lingkup perencanaan tata ruang laut terbagi mencakup wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Dimana wilayah perairan mencakup perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundangundangan dan hukum internasional. Sedangkan wilayah yurisdiksi mencakup wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Laut menjadi pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional bidang kelautan; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang kelautan; perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah dalam memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang laut; penetapan lokasi dan fungsi ruang laut untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional; perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; perencanaan zonasi kawasan laut; dan arahan dalam pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta di laut.

Muatan Rencana Tata Ruang Laut

Wilayah PerairanWilayah Yurisdiksi
Kebijakan dan strategi penataan ruang laut wilayah perairanRencana struktur ruang laut wilayah perairanRencana pola ruang laut wilayah perairanPenetapan kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasionalKebijakan dan strategi penataan ruang laut wilayah yurisdiksi;Rencana struktur ruang laut wilayah yurisdiksiRencana pola ruang laut wilayah yurisdiksi.

Tata ruang laut memiliki ketentuan terhadap rencana struktur dan pola ruang. Pada rencana struktur ruang wilayah, muatan substansi menitikberatkan pada 2 hal yakni susunan pusat pertumbuhan kelautan (mencakup pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; serta pusat industri kelautan) dan sistem jaringan prasarana dan sarana laut yang berupa tatanan kepelabuhanan nasional dan perikanan. Sedangkan pada rencana pola ruang, muatan substansi mencakup kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan KSNT (Kawasan Strategis Nasional Tertentu). Adapun rencana pola ruang laut wilayah perairan wajib untuk memenuhi:

  • ketentuan daya dukung dan daya tamping lingkungan
  • persyaratan pengelolaan lingkungan
  • penggunaan teknologi ramah lingkungan
  • pelaksanaan hak dan kewajiban negara pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional

Seperti diketahui bahwa pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa dokumen RTRW akan turut mencakup tata ruang laut sehingga tidak terjadi tumpeng tindih kebijakan. Dilansir dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan per Februari 2021, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengumumkan status perencanaan ruang laut Indonesia/Indonesia’s Marine Spatial Planning (MSP) pada laman MSP Global, Intergovernmental Oceanographic Commission (IOC) – UNESCO. MSP Indonesia yang dimuat pada laman MSP Global menggambarkan status MSP per Juni 2020. Pada laman ini memuat informasi dan status Rencana Tata Ruang Laut yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 32 Tahun 2019 dan seluruh Rencana Zonasi di tingkat nasional yang meliputi Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) maupun di tingkat provinsi yang terdiri dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Disebutkan pula bahwa status MSP Indonesia dalam laman ini akan dimutakhirkan lagi pada pertengahan tahun 2021 dan akan menyesuaikan dengan perkembangan Undang-Undang Cipta Kerja, lalu setiap tahun akan dimutakhirkan Kembali sesuai dengan status perkembangannya.


Bahan Bacaan

  • Antaranews. 2019. “Alasan Perlunya Perencanaan Tata Ruang Laut”. Diperoleh 27 April 2021 dari https://www.antaranews.com/berita/926055/alasan-perlunya-perencanaan-tata-ruang-laut#mobile-src
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2021. “KKP Umumkan Status Perencanaan Ruang Laut Indonesia di UNESCO”. Diperoleh 27 April 2021 dari https://kkp.go.id/djprl/artikel/27203-kkp-umumkan-status-perencanaan-ruang-laut-indonesia-di-unesco
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut