Desa Tangguh Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Negara Indonesia merupakan negara dengan kondisi geografis yang dapat dikategorikan sebagai negara yang rawan akan bencana, baik bencana alam, non-alam maupun bencana sosial. Sebuah negara tentu saja memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat yang terkena bencana. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Salah satu strategi untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh terhadap bencana dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK). Dalam PRBBK, proses pengelolaan risiko bencana melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Berdasarkan peraturan tersebut, disebutkan bahwa upaya pengurangan risiko bencana yang akan dilakukan melalui pengembangan Desa/Kelurahan tangguh bencana harus disesuaikan ke dalam perencanaan dan juga pada praktek pembangunan. Hal ini bertujuan agar pemerintah Kota dan Kabupaten dapat melaksanakan program-program pengembangan desa tangguh bencana.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa definisi dari desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian merujuk pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, disebutkan bahwa definisi dari Desa/Kelurahan Tangguh Bencana adalah Desa/Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan, jika terkena bencana. Dengan demikian sebuah Desa/Kelurahan Tangguh Bencana adalah sebuah desa atau kelurahan yang memiliki yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kemampuan demi mengurangi resiko bencana. Hal ini juga berkesinambungan dengan peraturan terkait desa yang menyatakan bahwa desa merupakan bagian kecil dari suatu wilayah atau kawasan dalam suatu kota yang memiliki kewenangan untuk dapat mengelola wilayahnya sendiri.

Adapun tujuan dari disahkannya Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2012 ini adalah untuk:

  • Memberikan panduan bagi pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pengembangan Desa Tangguh Bencana sebagai bagian upaya PRBBK
  • Memberikan acuan pelaksanaan pengembangan Desa Tangguh Bencana bagi aparatur pelaksana dan pemangku kepentingan pengurangan risiko bencana (PRB)

Sedangkan tujuan khusus dari pengembangan Desa Tangguh Bencana adalah untuk:

  • Melindungi masyarakat di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan bencana.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi risiko bencana.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi PRB.
  • Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi PRB.
  • Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB, pihak pemerintah daerah, lembaga usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyakarat (LSM), organisasi masyarakat, dan kelompok-kelompok lainnya yang peduli.

Melalui program Desa Tangguh Bencana, masyarakat diharapkan untuk dapat terlibat aktif dalam upaya pengurangan risiko bencana yang mencakup proses pengkajian, analisis, penanganan, pemantauan, serta evaluasi, dengan memanfaatkan sumber daya lokal sehingga diharapkan akan dapat menciptakan ketangguhan masyarakat dalam beradaptasi dan menghadapi kemungkinan bencana yang mungkin terjadi.

Komponen-komponen Desa Tangguh Bencana meliputi aspek legislasi, perencanaan, kelembagaan, pendanaan, pengembangan kapasitas, dan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Strategi untuk mewujudkan Desa Tangguh Bencana antara lain meliputi:

  • Pelibatan seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan secara fisik, ekonomi, lingkungan, sosial dan keyakinan, termasuk perhatian khusus pada upaya pengarusutamaan gender ke dalam program.
  • Tekanan khusus pada penggunaan dan pemanfaatan sumber daya mandiri setempat dengan fasilitasi eksternal yang seminimum mungkin.
  • Membangun sinergi program dengan seluruh pelaku (kementerian/lembaga atau K/L, organisasi sosial, lembaga usaha, dan perguruan tinggi) untuk memberdayakan masyarakat desa/kelurahan.
  • Dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan, sumber daya dan bantuan teknis dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa sesuai kebutuhan dan bila dikehendaki masyarakat.
  • Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman di desa/kelurahan mereka dan akan kerentanan warga.
  • Pengurangan kerentanan masyarakat desa/kelurahan untuk mengurangi risiko bencana.
  • Peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengurangi dan beradaptasi dengan risiko bencana.
  • Penerapan keseluruhan rangkaian manajemen risiko mulai dari identifikasi risiko, pengkajian risiko, penilaian risiko, pencegahan, mitigasi, pengurangan risiko, dan transfer risiko.
  • Pemaduan upaya-upaya PRB ke dalam pembangunan demi keberlanjutan program.
  • Pengarusutamaan PRB ke dalam perencanaan program dan kegiatan lembaga/institusi sosial desa/kelurahan, sehingga PRB menjiwai seluruh kegiatan di tingkat masyarakat.

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
  • BNPB. 2016. “Perka BNPB No. 1/2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana”. Diakses 9 Juli 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/perka-bnpb-no-1-2012-tentang-pedoman-umum-desa-kelurahan-tangguh-bencana