Aspek Lingkungan Hidup dalam Kehidupan Perkotaan

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Dalam kehidupan perkotaan, masyarakat beserta kegiatan yang ada di dalamnya umumnya cenderung akan bertambah sebagai imbas adanya urbanisasi. Kegiatan urbanisasi yang ada di wilayah perkotaan akan menimbulkan beragam aktivitas yang cenderung mendorong adanya perilaku konsumtif serta pertumbuhan ekonomi. Masyarakat tentu akan mengkonsumsi sumber daya yang ada di perkotaan dalam jumlah yang massif. Hal ini tentu dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan apabila tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang serta tindakan pengendalian yang tegas. Penipisan lapisan ozon, pencemaran limbah, polusi, dan hal-hal negatif lainnya dapat terjadi. Beragam permasalahan terkait lingkungan tersebut berdampak pada kondisi lingkungan hidup perkotaan sehingga sangat penting untuk diantisipasi.

Definisi dari lingkungan hidup telah dijabarkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Masalah lingkungan hidup merupakan ancaman terhadap pembangunan baik saat ini maupun di masa depan. Permasalahan lingkungan dapat disebabkan oleh faktor perubahan alam maupun perilaku manusia terhadap lingkungan alam. Permasalahan lingkungan hidup di antaranya adalah kelangkaan dan buruknya kualitas sumber daya air, lahan, maupun kualitas udara. Permasalahan lingkungan hidup masih menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi oleh Indonesia. Adapun beberapa permasalahan tersebut adalah pencemaran sungai, penebangan hutan, abrasi, kekeringan, longsor, banjir, serta pencemaran udara dan tanah.

Pada tahun 2018, sebaran lahan kritis yang tersebar di Indonesia mencapai lebih dari 5 juta hektar. Lahan kritis merupakan lahan terbuka yang tidak lagi dapat dimanfaatkan, yang dapat terjadi karena disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya adalah alih fungsi lahan. Hal ini tentu cukup mengkhawatirkan dan perlu menjadi perhatian bagi seluruh pihak.

Sebaran Lahan Kritis di Indonesia, 2018 (dalam hektar)

Sumber: Kajian Lingkungan Hidup Kuallitas Lingkungan Hidup Perkotaan, BPS, 2019

Dilansir dari laman Kontan, pada Januari 2021 Indonesian Environmental Scientist Association (IESA) menjabarkan beberapa isu dan risiko lingkungan yang terdapat di Indonesia, diantaranya adalah:

  • Permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, dan perubahan iklim diprediksi masih akan terus berlangsung. Pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada tingginya angka PHK berpotensi mendorong terjadinya pembukaan lahan pada areal-areal hutan untuk ebagai media bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Undang-Undang Cipta Kerja dapat mengubah pola tata kelola yang ada saat ini.  Penyusunan peraturan teknis harus melibatkan pemangku kepentingan tata kelola lingkungan dan kehutanan.
  • Perubahan tatanan perilaku selama masa pandemi Covid-19 telah membawa dampak langsung pada pengelolaan sampah. Saat ini, kita semua membutuhkan masker untuk melindungi diri dari penyebaran virus Covid-19. Namun perlu ada upaya mitigasi terhadap risiko penularan kembali virus Covid-19 dari sampah masker yang telah digunakan.
  • Tekanan terhadap kapasitas fiskal yang terjadi pada tingkat pemerintah daerah dan pemerintah pusat berpotensi mempengaruhi ketersediaan anggaran pemerintah untuk pengelolaan lingkungan, seperti pengelolaan dan penyediaan fasilitas sampah serta limbah, pencegahan banjir, perawatan ruang terbuka hijau dan pengelolaan lingkungan lainnya.

Peningkatan kegiatan di perkotaan dapat menyebabkan efek negatif terhadap kelestarian lingkungan yang tidak diinginkan dan tidak dapat dibiarkan terus menerus. Diperlukan upaya-upaya perbaikan dari kerusakan, sehingga kualitas lingkungan hidup dapat ditingkatkan. Berbagai upaya perlu dilakukan baik oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat sendiri. Perbaikan mulai dari pengelolaan kembali sumber daya air, kualitas udara, pengelolaan sampah dan permasalahan lain berupa bencana alam. Konsep pembangunan berkelanjutan dapat menjadi salah satu solusi dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Pembangunan berkelanjutan melakukan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan untuk generasi di masa mendatang. Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga pilar utama yang saling berkesinambungan, diantaranya:

  • Pertumbuhan ekonomi, yakni menjaga pertumbuhan ekonomi yang stabil dengan merestrukturisasi sistem produktif untuk menghemat sumber daya dan energi.
  • Keberlanjutan sosial, yakni menjamin keadilan sosial dalam distribusi kekayaan dan pelayanan sosial.
  • Keberlanjutan lingkungan, yakni dengan menjaga lingkungan tempat tinggal agar nyaman dan aman melalui zero emission.

Pengembangan infrastruktur fisik dan orientasi pengembangan wilayah fisik perlu direncanakan dari tiga dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan yang kemudian terpadu meleburkan masing-masing dimensi sektoral pada pembangunan berkelanjutan. Dalam Buletin Penataan Ruang yang dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN, tokoh lingkungan hidup Emil Salim menyatakan bahwa perencanaan ekonomi tata ruang perlu menentukan secara prioritas lingkungan mana yang perlu untuk dilestarikan. Dalam rangka ini diperhitungkan dinamika “non human factors”. Alam sudah ada lebih dulu mendahuluui manusia, sehingga perlu untuk menyusun peta habitat makhluk alam untuk menghindari benturan konflik antara habitat makhluk alami dengan manusia. Manusia kemudian dapat menerapkan engineering solution untuk mengindari konflik antara “lalu lintas dan habitat fauna” dengan manusia sehingga pada akhirnya dapat melahirkan peta zonasi yang menyediakan areal proteksi bagi habitat alami dan dapat menjaga lingkungan hidup.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Buletin Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN
  • Kajian Lingkungan Hidup Kuallitas Lingkungan Hidup Perkotaan, BPS, 2019
  • Nasional Kontan. 2021. “Ahli lingkungan mencatat ada empat potensi risiko di tahun 2021”. Diakses 4 Oktober 2021 dari https://nasional.kontan.co.id/news/ahli-lingkungan-mencatat-ada-empat-potensi-risiko-di-tahun-2021
  • Merdeka. 2021. “7 Permasalahan Lingkungan Hidup yang Sering Terjadi di Indonesia”. Diakses 4 Oktober 2021 dari https://www.merdeka.com/sumut/7-permasalahan-lingkungan-hidup-yang-sering-terjadi-di-indonesia-kln.html?page=all
  • Cipta Karya. 2016. “Konsep Pembangunan Berkelanjutan”. Diakses 4 Oktober 2021 dari http://sim.ciptakarya.pu.go.id/p2kh/knowledge/detail/pembangunan-berkelanjutan