Kelembagaan Pemanfaatan Ruang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021

Galuh Shita

PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memberikan terobosan di bidang pengawasan ruang, yakni dengan memberikan kesempatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membentuk forum penataan ruang, yang ditujukan untuk mendorong inklusivitas masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan melalui kolaborasi dengan masyarakat di bidang penataan ruang. Hal tersebut tertuang dalam pasal 237 yang berbunyi “Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang secara partisipatif, Menteri dapat membentuk forum penataan ruang”. Terobosan terkait pembentukan forum penataan ruang juga merupakan amanat dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020.

Forum penataan ruang berfungsi untuk dapat memberikan pertimbangan terhadap Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang akan diterbitkan. Sehingga secara langsung para anggota forum anggota penataan ruang juga bertanggung jawab terhadap hasil penerbitan KKPR yang direkomendasikan. Forum penataan ruang dapat memiliki anggota yang berasal dari perwakilan kementerian/lembaga (untuk pusat) atau perangkat daerah, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, serta tokoh masyarakat. Nantinya keanggotaan forum akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Adapun forum penataan ruang memiliki peran untuk merekomendasikan perubahan RDTR akibat adanya perubahan kebijakan yang bersifat nasional serta memberikan pertimbangan untuk persetujuan KKPR. Hal ini berarti, apabila terdapat kebijakan yang bersifat strategis nasional, maka forum penataan ruang dapat merekomendasikan untuk terjadinya perubahan muatan RDTR. Selain itu, forum penataan ruang juga dapat memberikan pertimbangan untuk persetujuan KKPR. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan terkait RDTR yang memungkinkan untuk dapat direvisi lebih dari 1 kali dalam periode 5 tahun, apabila terdapat kebijakan yang bersifat strategis nasional.

Dalam laman portal milik Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penataan Ruang, Abdul Kamarzuki, mengatakan bahwa di masa transisi, istilah ini masih dikenal dengan nama TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) namun ke depannya akan dikenal dengan nama forum penataan ruang. TKPRD yang dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai keanggotaan forum penataan ruang dibentuk. Di samping itu, forum penataan ruang nantinya akan bekerja menggunakan tools yang berupa aplikasi real time tata ruang yang sedang dibangun secara detail melalui big data. Dengan demikian,seluruh KKPR yang terbit akan diintegrasikan dan masuk ke dalam database real time tersebut. Diharapkan pula pemerintah daerah dapat bergegas membuat data base tentang tata ruang di wilayahnya masing-masing sehingga ke depannya data tersebut dapat diintegrasikan melalui real time tata ruang.

Aplikasi Real Time dalam Mekanisme Forum Penataan Ruang

Sumber: Bahan Paparan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang PP Nomor 21 Tahun 2021 oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN

Keberadaan forum penataan ruang ini diharapkan akan dapat banyak membantu pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam memberikan masukan dan rekomendasi yang berkaitan dengan penataan ruang, terlebih apabila terdapat kasus ketidaksesuaian tata ruang yang menyebabkan sengketa. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI, Hari Ganie, yang menyatakan bahwa secara umum REI menilai keberadaan forum ini merupakan salah satu langkah maju dalam menumbuhkan iklim investasi berusaha yang kondusif. REI berharap agar forum penataan ruang akan memiliki kewenangan yang kuat sehingga tidak hanya dapat memberikan masukan dalam penyusunan tata ruang, tetapi juga dalam pemberian perizinan. REI juga menyatakan bahwa selama ini sengketa tata ruang banyak terjadi terutama di daerah, karena kelalaian rencana tata ruang atau perubahan kebijakan tata ruang karena adanya pergantian kepala daerah. Banyak pelaku usaha sudah mendapatkan izin lengkap untuk pembangunan, namun beberapa tahun kemudian ternyata terjadi perubahan tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah sehingga tidak dapat lagi dilakukan pengembangan di lokasi yang sama. Sehingga kemudian diharapkan penyelesaian kasus ini dapat diselesaikan dengan matang melalui forum penataan ruang.


Bahan Bacaan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • Bahan Paparan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang PP Nomor 21 Tahun 2021 oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN
  • Kementerian ATR/BPN. 2021. “Sosialisasikan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kementerian ATR/BPN Perkenalkan Istilah KKPR”. Diakses 28 Mei 2021 melalui https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/4010
  • REI. 2020. “Forum Penataan Ruang Diharapkan Bantu Penyelesaian Sengketa”. Diakses 28 Mei 2021 melalui http://rei.or.id/newrei/berita-forum-penataan-ruang-diharapkan-bantu-penyelesaian-sengketa.html