Wilayah Perencanaan di dalam RDTR

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Dalam proses menyusun RDTR, terdapat satu langkah penting yang ditetapkan lebih awal untuk dapat menyusun perencanaan ruang yang mendetail, yaitu melakukan delineasi WP dan menetapkan tujuan penataannya. Seperti diketahui bahwa penyusunan RDTR didasarkan pada area WP terpilih sehingga dengan menetapkan tujuan penataannya maka proses analisis wilayah akan semakin terarah sesuai dengan tujuan awal yang telah ditetapkan. Penetapan tujuan ini tentu saja harus seirama dengan peraturan yang ada di atasnya sehingga akan terjadi keselarasan dalam pengembangannya kelak.

Wilayah Perencanaan atau disingkat WP merupakan bagian dari kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya. Wilayah perencanaan di dalam RDTR ditetapkan oleh kepala daerah. Penetapan WP dapat mencakup wilayah administratif maupun fungsional. WP dapat dipilih berdasarkan kriteria-kriteria yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik dari kawasan perkotaan di wilayah perencanaan. Kriteria dan pertimbangan dalam melakukan delineasi WP dapat didasarkan pada beberapa aspek, seperti kesesuaian terhadap arahan peruntukan ruang, kajian kemampuan lahan, peluang pengembangan, kebijakan kawasan hutan dan peta bidang tanah, kawasan rawan bencana, aspek fisik wilayah, aspek penanganan sempadan pantai, arahan tema pengembangan peraturan di atasnya, dan sebagainya. Beberapa aspek pertimbangan dalam merumuskan delineasi WP akan menghasilkan wilayah perencanaan yang akan didetilkan lebih lanjut di dalam RDTR dan PZ.

Dalam menentukan delineasi ataupun analisis terhadap WP, perlu dilakukan pemahaman kedudukan dan keterkaitan WP dalam sistem yang lebih luas, seperti dalam kaitannya dengan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, sumber daya, sistem prasarana, budaya, pertahanan, kemananan, dan lainnya. Atau dalam sistem regional, keterkaitan tersebut dalam berupa sistem kota, wilayah lainnya, kabupaten atau kota yang berbatasan, atau bahkan pulau, di mana WP dapat berperan secara strategis. Setelah itu, maka hal yang perlu dilakukan adalah menentukan tujuan dari penataannya. Adapun tujuan penataan WP berfungsi sebagai:

  • Acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang, penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang, dan penyusunan peraturan zonasi
  • Untuk menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan kawasan perkotaan dengan RTRW kabupaten/kota

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR, perumusan tujuan penataan WP didasarkan pada 3 hal, yakni: arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota; isu strategis WP, yang antara lain dapat berupa potensi, masalah, dan urgensi penanganan; dan karakteristik wilayah perencanaan. Sedangkan tujuan penataannya dirumuskan dengan mempertimbangkan keseimbangan dan keserasian antarbagian dari wilayah kabupaten/kota; fungsi dan peran WP; potensi investasi; keunggulan dan daya saing WP; kondisi sosial dan lingkungan WP; peran dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan; dan prinsip-prinsip yang merupakan penjabaran dari tujuan tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam menetapkan tujuan penataan atau tema pengembangan kawasan perencanaan adalah perlunya memperhatikan arah perkembangan perkotaan di masa yang akan datang, seperti disampaikan oleh Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian ATR BPN.

Setiap WP ataupun SWP (sub wilayah perencanaan) terdiri atas blok yang dibagi berdasarkan batasan fisik antara lain seperti jalan, sungai, dan sebagainya. Dalam hal luas WP relatif kecil, rencana pola ruang dapat digambarkan secara langsung ke dalam blok. Zona dapat dibagi lagi menjadi subzona. Apabila dampaknya kecil dan tidak memiliki urgensi pengaturan, maka tidak perlu diklasifikasikan sebagai zona dan cukup dimasukkan ke dalam daftar kegiatan pada matriks ITBX. Penjabaran zona menjadi sub zona harus memperhatikan dua hal yaitu:

a. perbedaan dasar pengertian antara zona peruntukan ruang dengan kegiatan; dan

b. hakekat zona adalah fungsi ruang, dan penjabarannya pun sebaiknya mengikuti perbedaan fungsi ruang.

Dalam menuangkannya ke dalam peta, apabila WP terlalu luas untuk digambarkan ke dalam satu peta berskala 1:5.000, maka peta, baik peta struktur ataupun pola ruang dapat digambarkan kedalam beberapa lembar peta berdasarkan SWP.


Bahan Bacaan

  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR
  • Atrbpn.go.id

Mengenal Peraturan Zonasi (PZ)

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Peraturan Zonasi atau disebut dengan zoning regulation, merupakan perangkat aturan pada skala blok yang umum digunakan di negara maju dikarenakan pola ruang wilayah yang ada didasarkan pada pola pengembangan blok kawasan. Hal ini berbeda dengan di Indonesia, sehingga ketentuan peraturan zonasi disesuaikan dengan kondisi pengembangan pola ruang yang umumnya menggunakan delineasi administratif. Pada beberapa negara, istilah peraturan zonasi biasa disebut dengan zoning code, land development code, zoning ordinance, zoning resolution, zoning by law, dan sebagainya.

Peraturan Zonasi disusun untuk setiap zona peruntukkan yang terdapat di dalam dokumen RDTR, baik zona budidaya maupun zona lindung. Pada setiap zona peruntukkan akan berlaku satu aturan dasar tertentu yang mengatur perpetakan, kegiatan, intensitas ruang dan taat bangunan. Peraturan zonasi atau disingkat PZ merupakan ketentuan yang tidak terpisahkan dari dokumen RDTR yang memiliki fungsi penting sebagai:

  • Perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang
  • Acuan dalam pemberian rekomendasi Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, termasuk di dalamnya air right development dan pemanfaatan ruang di bawah tanah
  • Acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif
  • Acuan dalam pengenaan sanksi
  • Rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi

Selain itu, peraturan zonasi juga bermanfaat untuk menjamin dan menjaga kualitas ruang WP minimal yang ditetapkan; menjaga kualitas dan karakteristik zona dengan meminimalkan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan karakteristik zona; serta meminimalkan gangguan atau dampak negatif terhadap zona.

Peraturan zonasi terdiri dari aturan dasar dan teknik pengaturan zonasi. Aturan dasar menjadi materi wajib yang harus disediakan dalam proses perencanaan dokumen sementara teknik pengaturan zonasi merupakan materi pilihan yang bersifat tidak wajib atau dapat dilampirkan apabila diperlukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR. Terdapat perbedaan muatan PZ berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, Adapun perbedaan tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Perbandingan Perubahan Substansi RDTR

Aturan dasar yang terdapat di dalam PZ merupakan rangkaian persyaratan pemanfaatan ruang, yang meliputi ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata bangunan, ketentuan prasarana dan sarana minimal, ketentuan khusus, dan/atau ketentuan pelaksanaan. Sementara teknik pengaturan zonasi merupakan ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan peraturan zonasi dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah penataan ruang. Teknik pengaturan zonasi dapat berupa transfer development right (TDR), bonus zoning, conditional use, dan lainnya. Penerapan teknik pengaturan zonasi dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

RDTR bersama dengan PZ menjadi sebuah dokumen penting yang dapat mengatur pemanfaatan ruang secara mendetil. Tentunya disertai dengan perhitungan terkait dengan kepadatan serta kondisi lingkungan dari area yang diberikan ketentuan ruang. Dengan kata lain, peraturan zonasi merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini dikarenakan peraturan zonasi ini dapat menjadi rujukan dalam perizinan, penerapan insentif/disinsentif, penertiban ruang, menjadi jembatan dalam penyusunan rencana tata ruang yang bersifat operasional, serta dapat menjadi panduan teknis dalam pengembangan/pemanfaatan lahan.


Bahan Bacaan

  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR
  • Simtaru Serang Kota. 2017. “Peraturan Zonasi”. Diakses 4 Agustus 2021 dari https://simtaru.serangkota.go.id/index.php/blog/2017/06/peraturan-zonasi

Upaya Perwujudan Kota Tangguh Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Perwujudan upaya pengurangan risiko bencana dalam kehidupan perkotaan perlu diupayakan melalui berbagai sektor. Dalam kegiatan RAKORNAS Penanggulangan Bencana yang diselenggarakan pada tahun 2019, Presiden memberikan beberapa arahan untuk dapat mengantisipasi bencana, khususnya bencana alam, yakni sebagai berikut:

  1. Perencanaan, Rancangan dan Pembangunan Tata Ruang Harus Memperhatikan Peta Rawan Bencana.
  2. Pelibatan Akademisi, Pakar-Pakar Kebencanaan untuk Meneliti, Melihat, Mengkaji, Titik Mana yang Sangat Rawan Bencana Harus Dilakukan Secara Masif.
  3. Jika Terjadi Bencana, Maka Otomatis Gubernur akan Menjadi Komandan Satgas Darurat Bersama Pangdam dan Kapolda menjadi Wakil Komandan Satgas.
  4. Pembangunan Sistem Peringatan Dini yang Terpadu Berbasiskan Rekomendasi dari Pakar Harus Dipakai, Termasuk Hingga ke Level Daerah.
  5. Lakukan Edukasi Bencana.
  6. Lakukan Simulasi Latihan Penanganan Bencana secara Berkala dan Teratur untuk Mengingatkan Masyarakat Agar Siap Menghadapi Bencana.

Arahan presiden tersebut tentu perlu untuk ditindaklanjuti. Dalam kegiatan terpisah, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki konsep perencanaan kota tangguh, agar masyarakat dapat menghadapi situasi tak terprediksi, terutama pada saat pandemi seperti saat ini. Hal ini tentu mengindikasikan bahwa upaya penanggulangan bencana perlu untuk diterapkan di seluruh wilayah administratif, mulai dari lingkup yang kecil, yaitu Desa Tangguh Bencana, hingga ke lingkup yang lebih luas seperti kota atau kabupaten.

Pengamat perkotaan, Nirwono Yoga, mengutarakan pendapatnya terkait dengan urgensi upaya pembentukan Kota Tangguh Bencana sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan presiden pada RAKORNAS PB. Menurutnya, pembentukan Kota Tangguh Bencana harus berfokus pada pencegahan terjadinya bencana, pengurangan risiko bencana, dan penyesuaian terhadap perubahan bencana. Upaya pengurangan risiko bencana harus menjadi pengarusutamaan rencana pembangunan daerah. Upaya mitigasi bencana dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari kebijakan, penyediaan dana mitigasi, ketaatan pembangunan berbasis zonasi aman-rawan bencana, hingga pendidikan dan pelatihan evakuasi bencana. Rencana pengembangan kawasan perkotaan, wisata unggulan, strategis nasional, hingga ekonomi khusus juga perlu dievaluasi untuk memastikan bahwa kawasan tersebut tidak berada dalam zona merah kawasan rawan bencana. Setiap kepala daerah dan legislator perlu untuk memahami potensi risiko bencana di wilayahnya dan mampu menindak tegas para pihak yang berniat mengeksploitasi daerah rawan bencana. Di samping itu, pengoptimalan kerja sama antar pihak dalam penanganan juga menjadi penting, misalnya adalah dengan mendorong perguruan tinggi lokal untuk melakukan riset kebencanaan lokal, menyiapkan peta rawan bencana beserta upaya mitigasinya, mendorong peningkatan kapasitas rumah sakit hingga puskesmas melalui kegiatan simulasi dan sosialisasi, dan sebagainya.

Upaya pengurangan risiko bencana memang perlu dilakukan secara menyeluruh agar memiliki hasil yang optimal. Selain pengoptimalan kapasitas daerah, pemerintah pusat juga memiliki peran yang penting dalam upaya perwujudan Kota Tangguh Bencana. Seperti diketahui, Pemerintah memiliki program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan. Pada tahun 2018, program KOTAKU telah berhasil mengadaptasi aspek kebencanaan dalam program kegiatannya untuk mendukung pembentukan Kota Tangguh Bencana. Adapun poin-poin tersebut adalah:

1Menciptakan organisasi dan koordinasi– Penguatan koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP).
– Penguatan terhadap relawan dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam Pengurangan Risiko Bencana (PRB) tingkat kelurahan.
– Kolaborasi BPBD dengan Program Kotaku dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK).
2Penyiapan anggaranYang berasal dari:
– Pemerintah Daerah. Pemerintah provinsi berkontribusi sekitar 3-5% dari APBD provinsi untuk penanganan kumuh, pemerintah kabupaten/kota berkontribusi sekitar 2-5% dari APBD, dan sekitar 20% dari dana DAK yang dikaitkan dengan program penanganan kumuh.
– Pemerintah Pusat—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui APBN yang diperkirakan memenuhi minimum 20% dari total kebutuhan pendanaan penanganan kumuh.
– Swadaya Masyarakat dan Swasta. Masyarakat berkontribusi sekitar 20% pendanaan untuk infrastruktur tersier dalam bentuk in cash maupun material dan tenaga.
3Identifikasi potensi bahaya dan kerentanan upaya pengkajian risiko bencana– Melakukan pendataan persoalan lingkungan permukiman, terutama mencakup 8 aspek kumuh.
– Menyusun Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) yang mengarusutamakan kajian risiko bencana dan secara partisipatif melibatkan masyarakat.
– Pada kawasan yang memiliki risiko bencana tinggi direkomendasikan untuk menyusun rencana kontinjensi (Renkon).
– Menyusun Renkon di 26 kelurahan PRBBK percontohan yang telah difasilitasi melalui GFDRR dan 19 kelurahan di antaranya telah melakukan simulasi/praktik penanggulangan bencana tanggap darurat.
4Investasi dalam perlindungan, peningkatan dan ketangguhan infrastruktur– Melakukan penataan lingkungan permukiman melalui pembangunan prasarana/sarana fisik, ekonomi dan sosial yang melibatkan masyarakat secara partisipatif;
– Membangun infrastruktur dasar lingkungan permukiman;
– Membangun model konstruksi rumah tahan gempa (RTG) dan Infrastruktur permukiman;
– Infrastruktur lingkungan permukiman memenuhi ketentuan pengelolaan dampak lingkungan dan sosial (safeguard) sesuai aturan dari pemerintah yang berlaku.
5Membangun regulasi dan perencanaan penggunaan lahan– Penataan permukiman mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
– Penataan permukiman kumuh mengacu kepada rencana tata ruang atau rencana tataguna lahan yang ditetapkan oleh pemda.
– Menyusun RP2KP-KP kabupaten/kota.
– Adanya peraturan daerah tentang penanganan kumuh di tingkat kabupaten/kota.
– Melakukan review perencanaan penataan permukiman (RPLP) yang telah melakukan kajian risiko bencana di dalamnya.
– Membangun aturan bersama di tingkat masyarakat yang dikuatkan menjadi peraturan kelurahan/desa.
– Perlindungan terhadap lingkungan dan ekosistem melalui kegiatan pembangunan permukiman yang menerapkan safeguard lingkungan dan sosial.
6Sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran publik– Melakukan kegiatan sosialisasi/lokakarya dan media-media warga.
– Pelatihan masyarakat untuk pemahaman tentang penanganan kumuh dan potensi kebencanaan di lokasi kumuh.
– Melalui kegiatan khusus PRBBK melakukan pelatihan simulasi tanggap darurat bersama-sama stakeholder terkait di bawah koordinasi dari BPBD kabupaten/kota.
– Melakukan pembentukan kelompok/forum PRB yang terdiri relawan dan pemberian pelatihan keahlian.
7Investasi dalam perlindungan, peningkatan dan ketangguhan infrastruktur– Membangun kesiapsiagaan melalui pembangunan sarana mitigasi dan peringatan dini di lokasi yang berisiko bencana tinggi, seperti pembuatan peta jalur dan tempat evakuasi, penempatan rambu-rambu peringatan.
– Pembangunan sarana media komunikasi untuk sistem peringatan dini.
– Menyusun Renkon pada kawasan yang memilki potensi bencana risiko tinggi.
– Pelatihan simulasi yang melibatkan semua pihak.
– Pelatihan perencanaan dan pengoperasian prasarana/sarana fisik yang dirancang untuk mitigasi bencana.
8Pemulihan dan pembangunan kembali komunitas pascabencana– Menyusun perencanaan RPLP yang mainstreaming PRB.
– Membangun prasarana/sarana infrastruktur mitigasi bencana permukiman.
– Membangun Rumah Tahan Gempa (RTG).
– Membangun kesadaran pentingnya PRB dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
– Membangun lebih baik permukiman dan komunitas terdampak.

Sumber: KOTAKU.pu.go.id


Bahan Bacaan

  • Buku Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2014
  • KOTAKU. 2018. “Program Kotaku Menuju Kota Tangguh Bencana”. Diakses 26 Juli 2021 dari http://kotaku.pu.go.id/view/7598/program-kotaku-menuju-kota-tangguh-bencana
  • Investor. 2019. “Mewujudkan Kota Tangguh Bencana”. Diakses 26 Juli 2021 dari https://investor.id/national/mewujudkan-kota-tangguh-bencana
  • BSMI. 2019. “Buka Rakornas BNPB, Presiden Jokowi Beri 6 Arahan Antisipasi Bencana Alam”. Diakses 13 Agustus 2021 dari https://www.bsmi.or.id/post/buka-rakornas-bnpb-presiden-jokowi-beri-6-arahan-antisipasi-bencana-alam/36
  • BNPB. 2019. “Enam Arahan Presiden Joko Widodo saat Rakornas PB 2019 di Surabaya”. Diakses 13 Agustus 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/6-enam-arahan-presiden-joko-widodo-saat-rakornas-pb-2019-di-surabaya-2-febuari-2019
  • Kemendagri. 2020. “Kemendagri Dorong Konsep Perencanaan Kota Tangguh Bencana Pandemi”. Diakses 13 Agustus 2021 dari https://setjen.kemendagri.go.id/berita/baca/90/kemendagri-dorong-konsep-perencanaan-kota-tangguh-bencana-pandemi

Isu Lintas Sektor dalam RENAS PB

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Isu lintas sektor merupakan perspektif yang digaungkan di dalam RENAS PB dengan mengutamakan prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sehingga tidak ada satu orang pun yang harus merasa terabaikan (no one left behind). Isu ini menjadi penting mengingat penanggulangan bencana merupakan hal yang tidak dapat diselesaikan oleh satu orang ataupun satu pihak saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Selain itu, pelibatan seluruh pihak secara inklusif juga merupakan bentuk penghormataan dari individu serta bagi masyarakat yang tinggal di Indonesia yang memiliki hak untuk berperan aktif terlibat dalam berbagai perencanaan yang terdapat di Indonesia.

Pengarusutamaan Gender

Isu pengarusutamaan gender menjadi salah satu pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan perencanaan di bidang kebencanaan. Isu ini diprakarsai dari konferensi perempuan sedunia yang dilaksanakan di Beijing pada tahun 1995 dan telah menjadi strategi utama ke dalam seluruh bidang dan sektor pembangunan untuk dapat mendorong kesetaraan gender. Pemerintah juga kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Dalam aspek kebencanaan, seluruh strategi yang berkaitan dengan penanggulangan bencana disusun dengan melibatkan peran laki-laki dan perempuan baik dalam proses pengembangan, implementasi, monitoring, dan evaluasi. Berdasarkan Perka BNPB Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di bidang Penanggulangan Bencana, pengarusutamaan gender dilakukan dengan menggunakan 4 aspek, yaitu: akses, partisipasi, kontrol terhadap sumber daya dan pengambilan keputusan, serta manfaat dari kebijakan dan program.

Pengarusutamaan Disabilitas

Pemerintah mendefinisikan penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Terkait dengan penanggulangan bencana, isu-isu yang berkaitan dengan pengarusutamaan disabilitas telah diatur dalam Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana. Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi, penyiksaan, eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan prinsip kesamaan hak, termasuk memperoleh pelayanan sosial dalam rangka kemandirian.

Dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas, maka kebijakan, program, dan kegiatan dalam semua aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana wajib melaksanakan:

  • Penyediaan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, baik kemudahan akses fisik maupun non fisik. Kemudahan akses fisik antara lain terkait dengan sarana, prasarana, dan perlengkapan fisik. Sementara kemudahan akses non fisik antara lain terkait dengan penyediaan layanan dan penyediaan akses informasi (termasuk informasi peringatan dini).
  • Pelibatan penyandang disabilitas secara aktif dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana, baik secara perorangan maupun organisasi/lembaga penyandang disabilitas.
  • Pengembangan aspek kemandirian penyandang disabilitas melalui pengembangan kapasitas.

Perlindungan Anak

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak secara khusus diberikan pada situasi darurat, termasuk anak korban bencana dan anak yang menjadi pengungsi. Perlindungan yang diberikan adalah dalam bentuk pemberian jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembang anak. Bentuk perlindungan lain yang diberikan adalah pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan (fisik dan mental/psikososial) yang rentan terabaikan bagi anak pada kondisi darurat bencana terutama dari sembilan kebutuhan dasar Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan.


Bahan Bacaan

  • Buku Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2014
  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
  • Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Upaya Pengarusutamaan RENAS PB bagi Para Stakeholder

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) dan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) penting untuk dapat diintegrasikan dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Nantinya, kedua rencana ini diharapkan akan dapat menjadi pedoman nasional penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk itu, diperlukan sebuah upaya pengarusutamaan agar upaya pengurangan risiko bencana dapat terintegrasi dengan baik ke dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Mekanisme pengarusutamaan dibutuhkan untuk memperjelas konektivitas kebijakan, strategi dan aksi penanggulangan bencana pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) dan sekaligus mekanisme penerapannya pada tiap-tiap komponen pelaku RENAS PB.

Kerangka pengarusutamaan RENAS PB yang dilakukan oleh BNPB dilaksanakan dalam beberapa perspektif, yakni regulasi, anggaran, substansi, serta pelibatan lembaga non pemerintah dan lembaga dunia usaha. Dari segi regulasi, berupa aturan hukum yang mampu menjembatani kebijakan lintas sektor dan lintas institusi. Untuk dapat mengikat komitmen antar pihak yang terlibat, maka RENAS PB juga ditandatangani oleh para Menteri/kepala lembaga pemerintah yang terkait. Dari segi anggaran, kebijakan dan alokasi anggaran untuk mengimplementasikan RENAS PB perlu mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan dalam bentuk aturan bersama antara bNPB dengan Kementerian Keuangan. Dari segi substansi, diperlukan kesesuaian RENAS PB dengan tupoksi lembaga-lembaga yang terkait. Selain itu, pemilihan stakeholder perlu dilakukan berdasarkan kajian institusi serta perlu untuk mempertimbangkan isu-isu yang mungkin berkembang. Perwakilan dari tiap stakeholder dapat ditempatkan pada sekretariat RENAS PB. Dari segi lembaga non pemerintah, kerangka pengarusutamaan dilaksanakan dalam persepektif pengakuan eksistensi entitas non pemerintah dalam upaya pencapaian sasaran RENAS PB. Sementara untuk lembaga dunia usaha, pemerintah akan melakukan pendekatan corporate citizenship yang menginternalisasikan kontribusi dunia usaha dengan pola business process-nya masing-masing.

Skematik Kerangka Pengarusutamaan RENAS PB

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024

Seperti diketahui bahwa perspektif kebencanaan secara global kini telah berubah, dari yang awalnya merupakan langkah responsive dan tanggap darurat, kini telah berubah menjado preventif, sehingga pengarusutamaan aspek kebencanaan dalam setiap aspek perencanaan pembangunan menjadi penting. Pengarusutamaan kebencanaan melalui RENAS PB membutuhkan sebuah perangkat untuk dapat melaksanakan amanat yang tertuang di dalamnya. Dilansir dari portal BNPB, Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Agus Wibowo, menyatakan bahwa dalam rangka implementasi RIPB dan Renas PB, perlu untuk membentuk tim koordinasi nasional atau sekretariat Renas PB bagi semua stakeholder dan membuat pedoman teknis untuk mengimplementasikan RIPB dan Renas PB serta pembentukan sekretariat daerah.

Pengarusutamaan RENAS PB dilaksanakan oleh sebuah Sekretariat RENAS PB lintas kementerian dan lembaga dibawah koordinasi Steering Committee (SC). Steering Committee merupakan pengambil kebijakan di level manajerial
yang perlu menjadi bagian tidak terpisahkan pada sekretariat RENAS PB. Keanggotaan Sekretariat RENAS PB berasal dari wakil kementerian/lembaga serta unsur akademisi, praktisi, media, filantropi/bisnis dan perhimpunan Organisasi Masyarakat Sosial (OMS). Adapun sekretariat RENAS PB memiliki tugas untuk:

  1. Memfasilitasi proses pengarusutamaan RENAS PB sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan
  2. Memfasilitasi Dashboard untuk mendukung proses monitoring, evaluasi dan pembaruan RENAS PB sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan
  3. Memfasilitasi kolaborasi non pemerintah

Adapun perangkat lain untuk menunjang Sekretariat RENAS PB adalah dashboard. Penggunaan dashboard difungsikan untuk dapat memperlihatkan progress serta memberikan informasi terkini terkait ketercapaian outcome RENAS PB dan isu lintas sektor yang berkembang dalam pelaksanaan RENAS PB. Pengumpulan data pada dashboard dapat dilakukan berdasarkan: kesamaan fungsi, kesamaan tahap pada manajemen penanggulangan bencana, serta kesamaan tugas pokok dan fungsi.

Skema kelompok pengarusutamaan RENAS PB melalui Sekretariat RENAS PB dilakukan melalui 2 upaya, yakni melalui kelompok stakeholder dan melalui strategi komunikasi. Pengarusutamaan melalui kelompok stakeholder akan ditujukan kepada kelompok pemerintah dan pemerintah daerah; akademisi, pakar, dan ahli; lembaga usaha, bisnis, dan filantropi; organisasi masyarakat sipil; dan lembaga media. Sedangan pengarusutamaan melalui strategi komunikasi akan dibangun dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kepedulian (awareness), ketertarikan (interest), inisiatif mencari dan mengenal (searching), menciptakan aksi (action), dan berbagi (sharing).

Strategi Komunikasi Pengarusutamaan RENAS PB 2020-2024

Membangun
AWARENESS
Menciptakan INTERESTInisiatif
SEARCHING
Menciptakan
ACTION
Melakukan
SHARING
Menciptakan pengenalan RENAS PBMembangun ketertarikanMenyediakan sarana informasiMendorong partisipan pelakuPembelajaran dan praktik
Memahami hambatan dan tantanganMenguraikan manfaat timbal balikMenyediakan data yang dibutuhkanMenyediakan paket-paket kegiatan dan panduannyaPenyelenggaraan forum berbagi antar pemangku kepentingan
Memperkenalkan saran, aksi, dan indicator PBMenjelaskan pola kesertaan dan kontribusiMenyediakan pernagkat pendukung advokasiMenetapkan indeks keberhasilan pelaksanaanMemanfaatkan dokumentasi sebagai sumber percontohan
Menjelaskan manfaat dan hasil yang diharapkanMenguraikan insentif programMenetapkan jenis media sebagai sumber informasiMelakukan dokumentasi, koordinasi, pengawasan dan evaluasiPemaparan evaluasi dan koreksi

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana
  • Buku Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2014
  • BNPB. 2021. “Integrasi RIPB dan Renas Penangggulangan Bencana dalam Pembangunan Nasional”. Diakses 4 Agustus 2021 dari https://www.bnpb.go.id/berita/integrasi-ripb-dan-renas-penangggulangan-bencana-dalam-pembangunan-nasional

Mengenal Rencana Nasional Penanggulangan Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) merupakan dokumen penjabaran yang lebih detil dari RIPB (Rencana Induk Penanggulangan Bencana) dan RPJM Nasional Periode ke-IV. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana merupakan rencana yang memuat kebijakan dan strategi serta pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat nasional dalam kurun 5 tahun. RENAS PB menjadi acuan bagi pemerintah pusat untuk memfasilitasi peningkatan ketahanan daerah sekaligus memberikan dasar bagi pemerintah daerah menyusun perencanaan penanggulangan bencana di daerahnya masing-masing. Adapun kedudukan RENAS PB dalam sistem perencanaan nasional adalah sebagai berikut:

Kedudukan Dokumen Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dalam Sistem Perencanaan Nasional

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa RENAS PB menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan RPB Daerah. RENAS PB berperan sebagai masukan dalam proses penyusunan RPJMD, khususnya dalam sektor penanggulangan bencana, termasuk dalam merancang pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub-urusan Bencana. RENAS PB menjadi dasar bagi perencanaan teknis yang lebih detail terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat nasional. RENAS PB meliputi pengenalan dan pengkajian ancaman, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan penanggulangan dampak dan pengendalian ancaman bencana, serta alokasi tugas, kewenangan dan sumberdaya yang tersedia.

Kedudukan Dokumen Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dalam Sistem Penanggulangan Bencana

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024

Komponen-komponen perencanaan pada penyusunan RENAS PB tersebut diperoleh dari berbagai referensi, baik yang bersifat teknokratis mau pun politis. Referensi teknis yang digunakan dalam penyusunan RENAS PB adalah Sendai Frameworks for Disaster Risk Reduction (SFDRR-Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana), dan Sustainable Development Goals (SDGs-Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan). RPJPN dan RPJMN. Sedangkan referensi yang bersifat politis adalah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJMN 2020-2024 dan RIPB 2020-2044. RENAS PB berlaku untuk multibahaya dan terbatas pada tatanan kebijakan, rencana, program secara komprehensif. Dibutuhkan perencanaan yang lebih mendetail untuk perencanaan teknis pada masa aman, masa siaga, masa krisis dan darurat serta masa rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Perencanaan detail tersebut tetap harus mengacu pada koridor dan petunjuk yang telah diberikan dalam RENAS PB.

Penyusunan RENAS PB dilaksanakan dengan mengasumsikan beberapa kondisi dasar lingkungan perencanaan. Asumsi ini diambil untuk memberikan ruang penyesuaian terhadap berbagai kemungkinan perubahan sistem yang sedang terjadi antara lain revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Reformasi (Penguatan) Sistem Ketahanan Bencana, serta Penanganan Darurat Bencana Non-alam Covid-19. Penyusunan RENAS PB melibatkan 28 kementerian/lembaga dan berbagai institusi non pemerintah di tingkat pusat di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tahapan Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana Tahun 2005 hingga 2025

Tahapan Pembangunan pada RPJPN 2005-2025Skala Prioritas PembangunanArah Kebijakan Penanggulangan Bencana
RPJMN 2005-2009Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baikMembangun KOMITMEN bangsa dalam penanggulangan bencana
RPJMN 2010-2014Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan Iptek, memperkuat daya saing perekonomianMeletakkan DASAR SISTEM penanggulangan bencana
RPJMN 2015-2019Memantapkan pembangunan secara keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang ber-kualitas, serta kemampuan iptekMeningkatkan Efektivitas Penang-gulangan bencana
RPJMN 2020-2024Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompe-titif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saingPeningkatan Ketangguhan Bencana Menuju Kesejahteraan yang Berketahanan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sumber: Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024

Di dalam RIPB, visi penanggulangan bencana tahun 2020-2040 di Negara Indonesia adalah untuk “Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan”. RENAS PB menjabarkan visi tersebut ke dalam arah kebijakan yang lebih detil untuk kurun waktu 2020 hingga 2024, yaitu adalah “Peningkatan Ketangguhan Bencana menuju Kesejahteraan yang Berketahanan untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Dalam arah kebijakan tersebut, tangguh bencana bermakna bahwa Indonesia mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan memulihkan diri dari akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Disebutkan pula bahwa peningkatan ketangguhan bencana perlu mengikuti perkembangan teknologi yang ada, seperti pengkolaborasian dengan Big Data sehingga diharapkan agar tercipta teknologi penanggulangan bencana serta sistem pendukung keputusan yang cepat, akurat, dan handal.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana
  • Buku Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2014

Lingkup Kegiatan Pengembangan Desa Tangguh Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Dalam rangka meningkatkan kapasitas desa terhadap bencana, pemerintah menggagas Program Desa Tangguh Bencana yang dapat dilakukan dan dipersiapkan pada fase tidak terjadi bencana. Untuk membentuk atau mengembangkan Desa Tangguh Bencana, diperlukan kolaborasi dan partisipasi dari seluruh pihak, terutama masyarakat desa, untuk dapat mengupayakan kegiatan pengurangan risiko bencana dengan maksimal. Hal ini dikarenakan masyarakat adalah aset penting yang perlu dijaga dan ditingkatkan kapasitasnya. Adapun terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan ketika akan mengembangkan Desa/kelurahan Tangguh Bencana, yaitu:

Pengkajian Risiko Desa

Dalam mengembangkan desa/kelurahan tangguh bencana, seluruh stakeholder harus mengadakan pengkajian atas risiko bencana yang ada di desa/kelurahan sasaran. Pengkajian risiko bencana terdiri atas tiga komponen penting, yakni penilaian atau pengkajian ancaman, kerentanan, dan kaapsitas/kemampuan. Terdapat beberapa perangkat yang dapat digunakan untuk melakukan pengkajian risiko yang dapat dipelajari oleh perangkat desa dalam mengkaji daerahnya.

Perencanaan PB dan Perencanaan Kontinjensi Desa/Kelurahan

Desa/Kelurahan perlu menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Desa/Kelurahan dan Rencana Kontinjensi Desa/Kelurahan. RPB Desa merupakan rencana strategis untuk mobilisasi sumber daya berbagai stakeholder. Jenis rencana ini harus disusun bersama masyarakat. Agar pelaksanaannya dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan, maka diperlukan sebuah payung hukum pelindung berupa Peraturan Desa atau perangkat lain yang setingkat di kelurahan.

Sedangkan Rencana Kontinjensi merupakan rencana yang disusun untuk menghadapi suatu situasi krisis yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi dapat pula tidak terjadi. Rencana kontinjensi mengidentifikasi tindakan-tindakan yang harus diambil oleh masing-masing pihak yang dilibatkan dalam penanganan krisis/bencana berikut sumber daya yang akan digunakan. Rencana kontinjensi hanya digunakan pada satu jenis bencana saja.

Pembentukan Forum PRB Desa/Kelurahan

Forum Pengurangan Risiko Bencana dapat dibentuk secara khsuus atau dengan mengembangkan kelompok yang telah ada di desa/kelurahan. Forum ini tidak menjadi bagian dari struktur resmi pemerintah desa/kelurahan, tetapi pemerintah dapat terlibat di dalamnya bersama dengan komponen masyarakat sipil lainnya. Pembentukan forum PRB di desa/kelurahan perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  • Menghadirkan dan menyuarakan kepentingan kelompok rentan serta kelompok yang terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan
  • Keterwakilan seluruh unsur masyarakat dan keikutsertaan kelompok marjinal dalam kepengurusan
  • Penjaminan agar forum dapat memiliki kelompok kerja yang kompak, efektif, dapat dipercaya dan kreatif
  • Forum perlu menyusun rencana kerja yang realistis dan dapat dikerjakan, lengkap dengan prioritas rencana aksi masyarakat serta sumber penganggarannya

Perka BNPB menyatakan bahwa forum PRB Desa/Kelurahan perlu diberi kewenangan yang cukup dan status hukum yang pasti, sehingga dapat menjalin kerjasama dan hubungan kelembagaan yang baik dengan pemerintah desa/kelurahan serta pemangku kepentingan lainnya. Selain forum PRB, desa/kelurahan dapat pula membentuk Tim Siaga Bencana Masyarakat yang dapat berasal dari masyarakat relawan ataupun anggota forum PRB. Tim ini dapat terlibat secara aktif dalam kegiatan upaya pengurangan risiko bencana ataupun sebagai tim tanggap darurat pada fase saat terjadi bencana atau pada fase pasca bencana.

Peningkatan Kapasitas Warga dan Aparat Penanggulangan Bencana

Kapasitas warga dan aparat penanggulangan bencana yang ada di desa/kelurahan penting untuk ditingkatkan guna menciptakan Desa Tangguh Bencana yang berkapasitas tinggi. Bentuk penguatan kapasitas dapat dilakukan dengan mengadakan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat atau perguruan tinggi melalui lokakarya atau lokalatih. Topik yang dapat diberikan antara lain pengorganisasian masyarakat, kepemimpinan, manajemen organisasi masyarakat, serta topik terkait lainnya. Sementara topik yang berkaitan dengan PRB dapat berupa pelatihan dalam pemetaan ancaman, HVCA (Hazard, Vulnerability and Capacity Assessments), PRA (Participatory Rural Appraisal) atau Penilaian Pedesaan Partisipatif, serta metode-metode terkait lainnya yang dibutuhkan. Selain itu, peningkatan kapasitas juga dapat dilakukan dengan pemenuhan penyediaan peralatan atau perangkat sistem peringatan dini serta kesiapsiagaan bencana yang terjangkau.

Pemaduan PRB ke dalam Rencana Pembangunan Desa dan Legalisasi

Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012 menyatakan bahwa Rencana Penanggulangan Bencana di desa/kelurahan yang telah disusun perlu untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Desa. Hal ini dilakukan agar pendanaan menjadi lebih mudah untuk didapatkan karena program-program dalam RPB tidak harus bersaing dengan program-program pembangunan desa lainnya. Forum PRB Desa diharapkan dapat berperan dalam mendorong proses pengintegrasian aspek-aspek dalam RPB Desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sehingga RPJMDes akan mengandung pendekatan pengurangan risiko bencana sehingga peluang adanya jaminan pendanaan bagi program-program PRB akan di desa menjadi lebih besar.

Pelaksanaan PRB di Desa/kelurahan

Perencanaan penanggulangan bencana serta rencana kontinjensi desa/kelurahan yang telah dirumuskan sebelumnya perlu untuk diimplementasikan oleh seluruh warga. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan pendanaan dan alokasi sumber daya yang memadai untuk dapat melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana secara menyeluruh.

Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan

Desa Tangguh Bencana perlu memiliki sistem yang baik, terstruktur, dan terarah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pula sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang baik. Secara umum, kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara terpisah, dengan frekuensi kegiatan pemantauan yang dilakukan lebih banyak dari kegiatan evaluasi.

Kegiatan pemantauan dilakukan untuk mengamati apakah kegiatan program yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Kegiatan pemantauan dapat dilakukan dengan melakukan asistensi pelaksanaan program yang dapat membantu mengarahkan pelaksanaan program

Kegiatan evaluasi bertujuan untuk menilai keseluruhan pencapaian sasaran atau hasil program yang sesuai dengan indicator atau target yang direncanakan. Kegiatan evaluasi dapat dilakukan beberapa kali dalam masa implementasi program. Kegiatan evaluasi secara khusus diharapkan dapat menjawab beberapa pertanyaan penting seperti:

  • Apakah program telah memberikan kontribusi untuk pengurangan risiko?
  • Apakah program telah berkontribusi pada mitigasi ancaman?
  • Apakah program dapat menghilangkan atau mengurangi kerentanan dan mengembangkan kapasitas atau kemampuan masyarakat ataupun apparat pemerintah pada berbagai tingkat?
  • Apakah program berhasil memobilisasikan sumber daya setempat untuk upaya-upaya pengurangan risiko bencana?
  • Apakah ada komitmen dari pemerintah desa, kelurahan, kabupaten, kota, dan provinsi dalam keberlanjutan program?

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Desa Tangguh Bencana

Kriteria Desa Tangguh Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Desa memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya, sehingga desa dapat membentuk dan meningkatkan kesiapsiagaan wilayahnya dengan membentuk Desa Tangguh Bencana. Desa Tangguh Bencana memiliki 3 kriteria yang menunjukkan tingkatannya dalam menerapkan upaya-upaya pengurangan risiko bencana, yakni utama, madya, dan pratama. Kriteria ini ditetapkan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan secara bersama-sama, baik dengan tenaga fasilitator, pemerintah setempat, serta masyarakat itu sendiri.

Pembagian kriteria Desa Tangguh Bencana ditetapkan berdasarkan beberapa indikator yang akan didapatkan setelah desa/kelurahan menjalani asesmen berupa kuesioner yang terdapat pada Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Desa Tangguh Bencana. Kriteria ini ditetapkan agar setiap desa dapat secara perlahan mampu mencapai kondisi ideal desa tangguh bencana.

Selain sebagai alat untuk mengukur tingkat ketangguhan secara sederhana, kuesioner juga dapat digunakan sebagai dasar atau acuan dalam pengembangan desa/kelurahan tangguh bencana. Hasil penilaian kuesioner menyajikan aspek-aspek yang masih kurang dan harus ditingkatkan, sehingga pengembangan desa atau kelurahan tangguh dapat mengarahakan upayanya secara lebih terfokus dan terpadu. Adapun hasil asesmen akan menghasilkan skoring yang akan menetapkan tingkatan desa tersebut dalam kriteria Desa Tangguh Bencana, yakni:

  • Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana Utama (skor 51-60)
  • Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana Madya (skor 36-50)
  • Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana Pratama (skor 20-35)

Penyelenggaraan program Desa Tangguh Bencana membutuhkan tenaga fasilitator sebagai pendamping di masyarakat selama proses kegiatan pembentukan berlangsung, serta melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pengelola kegiatan secara menyeluruh yakni dari awal hingga akhir pembentukan serta komitmen untuk melakukan replikasi destana di desa/kelurahan lainnya. BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjadikan masyarakat dan fasilitator desa tangguh bencana sebagai aset daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerahnya.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Utama

Merupakan tingkat tertinggi yang dapat dicapai oleh sebuah desa/kelurahan yang berpatispasi dalam program pengembangan Desa Tangguh Bencana. Adapun ciri dari desa ini adalah sebagai berikut:

  1. Adanya kebijakan PRB (Penanggulangan Risiko Bencana) yang telah dilegalkan dalam bentuk Peraturan desa atau perangkat hukum setingkat di kelurahan.
  2. Adanya dokumen perencanaan PB yang telah dipadukan ke dalam RPJMDes dan dirinci ke dalam RKPDes.
  3. Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, dan wakil pemerintah desa/kelurahan, yang berfungsi dengan aktif.
  4. Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang secara rutin terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotannya dan masyarakat pada umumnya.
  5. Adanya upaya-upaya sistematis untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentatanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi prodfuktif alternatif untuk mengurangi kerentanan.
  6. Adanya upaya-upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Madya

Merupakan tingkat menengah dari tiga kriteria Desa Tangguh Bencana. Adapun desa dengan tingkat Madya memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Adanya kebijakan PRB yang tengah dikembangkan di tingkat desa atau kelurhan.
  2. Adanya dokumen perencanaan PB yang telah tersusun tetapi belum terpadu ke dalam instrumen perencanaan desa.
  3. Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, tetapi belum berfungsi penuh dan aktif
  4. Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang terlibat dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya, tetapi belum rtin dan tidak terlalu aktif.
  5. Adanya upaya-upaya ntuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonom[1]i produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan, tetapi belum terlalu teruji.
  6. Adanya upaya-upaya untuk meningkatakan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana yang belum teruji dan sistematis.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Pratama

Merupakan tingkatan paling awal dari tiga kriteria Desa Tangguh Bencana, dalam arti, desa/kelurahan telah memiliki beberapa upaya dasar dalam pengurangan risiko bencana. Adapun desa dengan tingkat Pratama memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun kebijakan PRB di tingkat desa atau kelurahan
  2. Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun dokumen perencanaan PB
  3. Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat
  4. Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk tim relawan PB Desa/Kelurahan
  5. Adanya upaya-upaya awal untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan
  6. Adanya upaya-upaya awal untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
  • BNPB. 2016. “Perka BNPB No. 1/2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana”. Diakses 18 Juni 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/perka-bnpb-no-1-2012-tentang-pedoman-umum-desa-kelurahan-tangguh-bencana

Pembentukan Desa Tangguh Bencana

Arszandi Pratama & Galuh Shita

Pembentukan Desa Tangguh Bencana tertuang dalam Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Secara umum, pembentukan desa ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam menghadapi bencana. Keterlibatan seluruh stakeholder terkait, khususnya masyarakat desa, sangat penting untuk dapat diwujudkan. Hal ini dikarenakan masyarakat desa merupakan pemeran utama dari desa tangguh bencana sehingga mereka harus memahami dan mampu terlibat langsung dalam upaya pengurangan risiko bencana.

Upaya penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder, yakni pemerintah, lembaga non-pemerintah, dunia usaha, dan yang terpenting adalah partisipasi aktif masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Desa Tangguh Bencana (Destana) adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan, sesuai dengan definisi yang tertuang di dalam Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Kemampuan mandiri memiliki arti serangkaian upaya yang dilakukan sendiri dengan memberdayakan dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki masyarakat desa untuk mengenali ancaman dan risiko bencana yang dihadapi, meliputi juga evaluasi dan monitoring kapasitas yang dimilikinya.

Penyelenggaraan program Desa Tangguh Bencana membutuhkan tenaga fasilitator sebagai pendamping di masyarakat selama proses kegiatan berlangsung. Selain itu, melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat, sebagai pengelola kegiatan secara menyeluruh yakni dari awal hingga akhir pembentukan serta komitmen untuk melakukan replikasi destana di desa/kelurahan lainnya. BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjadikan masyarakat dan fasilitator desa tangguh bencana sebagai aset daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerahnya.

Terdapat beberapa prinsip utama dalam pembentukan Desa Tangguh Bencana. Berdasarkan Perka BNPB, prinsip tersebut terdiri atas: bencana merupakan urusan bersama; berbasis pengurangan risiko bencana; pemenuhan hak masyarakat; masyarakat menjadi pelaku utama; dilakukan secara partisipatoris; mobilisasi sumber daya lokal; inklusif; berlandaskan kemanusiaan; keadilan dan kesetaraan gender; keberpihakan pada kelompok rentan; transparansi dan akuntabilitas; kemitraan; multi ancaman; otonomi dan desentralisasi pemerintahan; pemaduan ke dalam pembangunan berkelanjutan; dan diselenggarakan secara lintas sektor. Pemerintah juga mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 8357-2017 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana dimana di dalamnya terdapat prinsip Desa Tangguh Bencana secara lebih ringkas, yakni:

  • Menggunakan pendekatan multi bahaya
  • Berlandaskan asas perlindungan masyarakat dan berfokus pada upaya pengelolaan risiko
  • Berpusat pada masyarakat
  • Pelibatan seluruh stakeholder
  • Berbasis ilmu pengetahuan dan kearifan lokal
  • Dilakukan berkala dan berkesinambungan
  • Akuntabilitas sosial
  • Integrasi ke dalam perencanaan pembangunan

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, dapat digarisbawahi bahwa upaya pengurangan risiko bencana melalui pembentukan desa bencana sebagian besar menekankan pada peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dengan melibatkan masyarakat desa sebagai pelaku utama. Masyarakat didorong untuk dapat terlibat aktif dalam seluruh proses, meliputi pengkajian, analisis, pemantauan, hingga evaluasi sehingga diharapkan akan dapat mengurangi risiko bencana yang terdapat pada wilayahnya dengan mampu memaksimalkan sumber daya lokal.

Secara umum, Desa Tangguh Bencana memiliki komponen-komponen pembentuk seperti berikut:

  • Legislasi, merupakan komponen penyusunan peraturan desa yang mengatur pengurangan risiko dan penanggulangan bencana di tingkat desa
  • Perencanaan, merupakan komponen penyusunan rencana penanggulangan bencana desa; rencana kontijensi bila menghadapi ancaman tertentu; serta rencana aksi pengurangan risiko bencana komunitas (yang menjadi bagian terpadu dari rencana pembangunan)
  • Kelembagaan, merupakan komponen pembentukan forum penanggulangan bencana desa/kelurahan yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat, kelompok/tim relawan penanggulangan bencana di dusun, RT dan RW, serta pengembangan Kerjasama antar sektor dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong upaya pengurangan risiko bencana
  • Pendanaan, merupakan komponen rencana mobilisasi dana dan sumber daya (dari APBD Kabupaten/Kota, APBDes/ADD, dana mandiri masyarakat dan sektor swasta atau pihak-pihak lain bila dibutuhkan)
  • Pengembangan kapasitas, merupakan komponen pelatihan, pendidikan, dan penyebaran informasi kepada masyarakat, khususnya kelompok relawan dan para pelaku penanggulangan bencana agar memiliki kemampuan dan berperan aktif sebagai pelaku utama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana
  • Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, merupakan komponen kegiatan-kegiatan mitigasi fisik struktural dan non fisik; sistem peringatan dini; kesiapsiagaan untuk tanggap darurat; serta segala upaya pengurangan risiko melalui intervensi pembangunan dan program pemulihan, baik yang bersifat structural-fisik maupun non-struktural.

Pembentukan Desa Tangguh Bencana sangat mungkin untuk dilakukan, dengan syarat masyarakat mau dan mampu terlibat aktif. Diharapkan desa akan memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana dan memahami langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi risikonya. Pembentukan Desa Tangguh Bencana dimulai dengan melakukan analisis terhadap desa sasaran. Analisis dilakukan dengan menjawab beberapa kuesioner yang terdapat pada lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Nantinya, hasil kuesioner akan menghasilkan skoring yang akan menentukan kelas Desa Tangguh Bencana yang akan ditetapkan.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
  • Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 8357-2017 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
  • BNPB. 2017. “524 Desa Tangguh Bencana”. Diakses 19 Juli 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/524-desa-tangguh-bencana
  • Antaranews. 2020. “Memperkuat mitigasi lewat desa tangguh bencana”. Diakses 19 Juli dari https://www.antaranews.com/berita/1850900/memperkuat-mitigasi-lewat-desa-tangguh-bencana

Desa Tangguh Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Negara Indonesia merupakan negara dengan kondisi geografis yang dapat dikategorikan sebagai negara yang rawan akan bencana, baik bencana alam, non-alam maupun bencana sosial. Sebuah negara tentu saja memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat yang terkena bencana. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Salah satu strategi untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh terhadap bencana dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK). Dalam PRBBK, proses pengelolaan risiko bencana melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Berdasarkan peraturan tersebut, disebutkan bahwa upaya pengurangan risiko bencana yang akan dilakukan melalui pengembangan Desa/Kelurahan tangguh bencana harus disesuaikan ke dalam perencanaan dan juga pada praktek pembangunan. Hal ini bertujuan agar pemerintah Kota dan Kabupaten dapat melaksanakan program-program pengembangan desa tangguh bencana.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa definisi dari desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian merujuk pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, disebutkan bahwa definisi dari Desa/Kelurahan Tangguh Bencana adalah Desa/Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan, jika terkena bencana. Dengan demikian sebuah Desa/Kelurahan Tangguh Bencana adalah sebuah desa atau kelurahan yang memiliki yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kemampuan demi mengurangi resiko bencana. Hal ini juga berkesinambungan dengan peraturan terkait desa yang menyatakan bahwa desa merupakan bagian kecil dari suatu wilayah atau kawasan dalam suatu kota yang memiliki kewenangan untuk dapat mengelola wilayahnya sendiri.

Adapun tujuan dari disahkannya Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2012 ini adalah untuk:

  • Memberikan panduan bagi pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pengembangan Desa Tangguh Bencana sebagai bagian upaya PRBBK
  • Memberikan acuan pelaksanaan pengembangan Desa Tangguh Bencana bagi aparatur pelaksana dan pemangku kepentingan pengurangan risiko bencana (PRB)

Sedangkan tujuan khusus dari pengembangan Desa Tangguh Bencana adalah untuk:

  • Melindungi masyarakat di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan bencana.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi risiko bencana.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi PRB.
  • Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi PRB.
  • Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB, pihak pemerintah daerah, lembaga usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyakarat (LSM), organisasi masyarakat, dan kelompok-kelompok lainnya yang peduli.

Melalui program Desa Tangguh Bencana, masyarakat diharapkan untuk dapat terlibat aktif dalam upaya pengurangan risiko bencana yang mencakup proses pengkajian, analisis, penanganan, pemantauan, serta evaluasi, dengan memanfaatkan sumber daya lokal sehingga diharapkan akan dapat menciptakan ketangguhan masyarakat dalam beradaptasi dan menghadapi kemungkinan bencana yang mungkin terjadi.

Komponen-komponen Desa Tangguh Bencana meliputi aspek legislasi, perencanaan, kelembagaan, pendanaan, pengembangan kapasitas, dan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Strategi untuk mewujudkan Desa Tangguh Bencana antara lain meliputi:

  • Pelibatan seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan secara fisik, ekonomi, lingkungan, sosial dan keyakinan, termasuk perhatian khusus pada upaya pengarusutamaan gender ke dalam program.
  • Tekanan khusus pada penggunaan dan pemanfaatan sumber daya mandiri setempat dengan fasilitasi eksternal yang seminimum mungkin.
  • Membangun sinergi program dengan seluruh pelaku (kementerian/lembaga atau K/L, organisasi sosial, lembaga usaha, dan perguruan tinggi) untuk memberdayakan masyarakat desa/kelurahan.
  • Dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan, sumber daya dan bantuan teknis dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa sesuai kebutuhan dan bila dikehendaki masyarakat.
  • Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman di desa/kelurahan mereka dan akan kerentanan warga.
  • Pengurangan kerentanan masyarakat desa/kelurahan untuk mengurangi risiko bencana.
  • Peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengurangi dan beradaptasi dengan risiko bencana.
  • Penerapan keseluruhan rangkaian manajemen risiko mulai dari identifikasi risiko, pengkajian risiko, penilaian risiko, pencegahan, mitigasi, pengurangan risiko, dan transfer risiko.
  • Pemaduan upaya-upaya PRB ke dalam pembangunan demi keberlanjutan program.
  • Pengarusutamaan PRB ke dalam perencanaan program dan kegiatan lembaga/institusi sosial desa/kelurahan, sehingga PRB menjiwai seluruh kegiatan di tingkat masyarakat.

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
  • BNPB. 2016. “Perka BNPB No. 1/2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana”. Diakses 9 Juli 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/perka-bnpb-no-1-2012-tentang-pedoman-umum-desa-kelurahan-tangguh-bencana

Inklusivitas dalam Kebencanaan

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Upaya pengurangan risiko bencana merupakan hal yang diperhatikan dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Upaya pengurangan risiko bencana harus bersifat inklusif. Artinya, harus dilakukan secara menyeluruh, tidak memandang kelompok masyarakat tertentu, ras, tingkat ekonomi, usia, keterbatasan fungsi fisik, dan sebagainya. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kolaborasi inklusif di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, yang menyatakan bahwa kolaborasi inklusif sangat penting dalam memperkuat upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia.

Pada tahun 2018, Indonesia mengikuti konferensi Asian Ministerial Conference on Disaster Risk Reduction (AMCDRR) yang diadakan di Ulaanbaatar, Mongolia. Pada kesempatan tersebut, pemerintah melalui kepala BNPB menyampaikan bahwa inklusivitas merupakan salah satu sifat yang diterapkan dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Hal tersebut ditujukan untuk merangkul penyandang disabilitas yang seringkali menghadapi kesulitan dalam perencanaan kesiapsiagaan serta pemulihan pascabencana. Membangun suatu komunitas dan bangsa yang tangguh terhadap bencana membutuhkan tidak hanya pendekatan yang komprehensif tetapi juga inklusif. Masyarakat berkebutuhan khusus seringkali diabaikan dalam proses pengurangan risiko bencana pada setiap tingkatan sehingga Indonesia berkomitmen untuk memastikan inklusivitas dan melihat tantangan untuk penguatan ketangguhan pada seluruh lapisan masyarakat. Disampaikan pula bahwa Indonesia juga terus berupaya untuk mengembangkan bahasa isyarat berstandar nasional agar bisa mengkomunikasikan risiko bencana dengan lebih baik kepada masyarakat berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di Indonesia.

Penerapan prinsip inklusivitas dalam kebencanaan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini mengingat bahwa setiap masyarakat Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan yang layak. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam UU ini, yang termasuk ke dalam kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah juga mendefinisikan lebih lanjut mengenai kelompok rentan, yakni yang termasuk ke dalam kelompok tersebut adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia. Terlepas dari pengklasifikasian yang ada, kelompok masyarakat ini perlu menjadi perhatian khusus dikarenakan keterbatasan yang dimilikinya. Penting bagi pemerintah untuk dapat menyediakan kebijakan ataupun sarana prasarana yang mudah diakses bagi kelompok masyarakat rentan, sehingga apabila terjadi bencana, kelompok masyarakat ini diharapkan dapat dengan mudah melakukan penyelamatan diri.

Ilustrasi Kelompok Rentan

Sumber: diolah dari PP Nomor 21 Tahun 2008

Berkenaan dengan kelompok rentan dengan klasifikasi penyandang disabilitas, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi ketika bertemu dengan bencana. Dilansir dari Konsorsium Hak Difabel dalam sebuah jurnal terkait disabilitas dan bencana, disebutkan bahwa permasalahan tersebut antara lain: (1) belum maksimalnya program persiapan bencana yang sensitif penyandang disabilitas, (2) partisipasi penyandang disabilitas masih minim dalam pendidikan pengurangan risiko bencana (PRB), (3) aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap materi ajar/belajar PRB, (4) penyandang disabilitas tidak bisa sepenuhnya bertindak cepat dalam penyelamatan diri, (5) kurangnya pendataan spesifik tentang identitas dan kondisi penyandang disabilitas, dan (6) kurangnya fasilitas dan layanan yang aksesibel di pengungsian. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian khusus agar penyandang disabilitas ataupun kelompok rentan lainnya dapat mendapatkan perhatian yang sama.

Salah satu poin utama dalam prinsip pelayanan bagi kelompok rentan, terutama kelompok penyandang disabilitas, yaitu tidak adanya diskriminasi dan selalu mengedepankan inklusi. Bisa jadi mereka tidak selalu membutuhkan bantuan hanya karena memiliki disabilitas, sehingga menjadi penting untuk dapat melakukan komunikasi untuk dapat mengetahui sejauh mana bantuan serta partisipasi keterlibatan dapat dilakukan, khususnya dalam sektor kebencanaan. Pelibatan penyandang disabilitas secara aktif dalam penanggulangan bencana adalah wujud nyata dalam penghormatan hak hidup manusia.

Di dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2044, dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas, maka kebijakan, program, dan kegiatan dalam semua aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana diwajibkan untuk melaksanakan:

  • Penyediaan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, baik kemudahan akses fisik maupun non fisik. Kemudahan akses fisik antara lain terkait dengan sarana, prasarana, dan perlengkapan fisik. Sementara kemudahan akses non fisik antara lain terkait dengan penyediaan layanan dan penyediaan akses informasi (termasuk informasi peringatan dini).
  • Pelibatan penyandang disabilitas secara aktif dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana, baik secara perorangan maupun organisasi/lembaga penyandang disabilitas.
  • Pengembangan aspek kemandirian penyandang disabilitas melalui pengembangan kapasitas.

Beberapa upaya untuk memperhatikan kelompok rentan telah dilakukan oleh pemerintah, diantaranya adalah melalui media elektronik dengan turut menyediakan interpreter bahasa isyarat, penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), penerapan sekolah aman bencana bagi anak berkebutuhan khusus, penyelenggaraan pendampingan pengembangan usaha bagi penyandang disabilitas guna menciptakan ketangguhan masyarakat, dan sebagainya. Seperti diketahui, berbicara tentang kebencanaan tidak hanya terbatas pada upaya yang dapat dilakukan pada saat terjadi bencana, namun juga keadaan pada saat tidak terjadi bencana dan pada saat keadaan setelah terjadi bencana. Sebelumnya kebijakan yang ada banyak berfokus pada kegiatan tanggap darurat, namun kini, pengurangan risiko bencana juga penting untuk diterapkan pada keadaan saat tidak terjadi bencana. Ketangguhan masyarakat merupakan aspek penting untuk mengurangi risiko bencana. Kemampuan masyarakat untuk dapat melenting balik dengan cepat pada saat setelah bencana, akan membantu mempercepat pemulihan pasca bencana, baik secara fisik maupun mental. Sehingga pengarusutamaan kelompok rentan dalam setiap aspek pengurangan risiko bencana dinilai menjadi penting agar seluruh masyarakat yang terkena dampak bencana tidak berlama-lama dalam keadaan terpuruk dan dapat segera bangkit untuk memulihkan keadaan seperti semula.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Tribunnews. 2021. “BNPB: Kolaborasi Inklusif Sangat Dibutuhkan Dalam Pengurangan Risiko Bencana”. Diakses 7 Juli 2021 dari https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/17/bnpb-kolaborasi-inklusif-sangat-dibutuhkan-dalam-pengurangan-risiko-bencana
  • BNPB. 2018. “Penanggulangan Bencana yang Inklusif Pesan Indonesia dalam AMCDRR 2018”. Diakses 30 Juni 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/penanggulangan-bencana-yang-inklusif-pesan-indonesia-dalam-amcdrr-2018
  • Masyekh. 2018. “Tanggap Darurat Bencana yang Inklusif”. Diakses 30 Juni 2021 dari https://masyekh.wordpress.com/2018/01/19/tanggap-darurat-bencana-yang-inklusif/
  • Santoso, Dwi Anang. Irwan Noor., dan Mochamad Chazienul Ulum. DISABILITAS DAN BENCANA (Studi tentang Agenda Setting Kebijakan Pengurangan Risiko Bencana Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Indonesia). Jurnal Administrasi Publik Vol 3, 2033-2039.

Sekolah Siaga Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Upaya pengurangan bencana perlu untuk diimplementasikan pada berbagai bidang, mengingat upaya pengurangan risiko bencana memang tidak dapat dilakukan hanya melalui satu pihak saja. Hal ini juga termasuk di dalamnya adalah sektor pendidikan. Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi bencana yang cukup beragam. World Bank menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari 35 negara yang memiliki risiko ancaman bencana yang tinggi. Dilansir dari data yang dikeluarkan oleh United Nation International Strategy For Disaster, sebanyak 60% anak-anak di dunia bahkan merupakan korban bencana alam. Dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, anak-anak termasuk ke dalam golongan kelompok rentan. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian khusus bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di Indonesia. Dampak negatif akibat bencana tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalisir dampaknya dengan melakukan rencana mitigasi yang matang. Hal ini bertujuan untuk dapat meminimalisir dampak negatif yang mungkin saja terjadi. Sebagian besar anak umumnya akan menghabiskan sebagian harinya di sekolah. Seperti diketahui sekolah merupakan salah satu jenis fasilitas umum yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas masyarakat di Indonesia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa satuan pendidikan masih rentan terhadap bencana. Dalam satu dekade terakhir, terdapat 12 juta anak di 60 ribu sekolah yang terdampak akibat bencana. Sekitar 70% satuan pendidikan berada di lokasi rawan bencana. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan mitigasi bencana melalui sektor pendidikan, salah satunya adalah peningkatan kewaspadaan terhadap bencana melalui penyelenggaraan sekolah siaga bencana dengan meluncurkan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) merupakan salah satu upaya mitigasi bencana pada sektor pendidikan yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan menggandeng berbagai pemangku kebijakan untuk terlibat dalam meningkatkan kesiapsiagaan bencana bagi masyarakat, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Program SPAB didukung oleh pemerintah melalui Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana). Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan program SPAB bertujuan untuk:

  • meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
  • meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
  • memberikan perlindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
  • memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
  • memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
  • memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
  • membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.

Dilansir dari indobalinews, Direktur Mitigasi Bencana BNPB, Jhony Sumbung, mengatakan bahwa tujuan diadakannya SPAB ialah untuk memberikan edukasi dan membangun kesiapsiagaan masyarakat secara signifikan dimulai pada satuan pendidikan yaitu lingkungan sekolah mulai dari siswa, guru dan orang tua siswa. Satuan Pendidikan Aman Bencana merupakan salah satu pilar dari pengurangan risiko bencana yang ada di Indonesia.

Pilar Kebijakan Dan Perencanaan Sektor Pendidikan Yang Disesuaikan Dengan Manajemen Bencana

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Prinsip utama program SPAB:

  • Berpusat pada anak, dimana anak dilibatkan sesuai dengan kemampuan dan minatnya serta seluruh tindakan berdasarkan kebutuhan spesifik anak
  • Kegiatan dimulai dengan melakukan kajian risiko yang melibatkan seluruh tindakan pihak sekolah, termasuk anak-anak
  • Sejalan dengan kebijakan dan perencanaan sektor pendidikan serta selaras dengan rencana penanggulangan bencana di daerah setempat

Meski begitu, berdasarkan data dari Kemendikbud, masih terdapat beberapa permasalahan yang selama ini menjadi kendala terhambatnya kegiatan SPAB di Indonesia yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

Pengetahuan, regulasi, dan pendanaan

Ketidakpahaman warga satuan pendidikan dalam mengenal lingkungannya yang berada dalam area/zona bahaya bencana, sehingga tidak ada kepedulian untuk menjadikan satuan pendidikannya siap dalam menghadapi bencana. Selain itu, umumnya kegiatan SPAB dianggap sebagai beban tambahan kepala satuan pendidikan dan pendidik dalam kegiatan belajar mengajar sehingga tugas utama mereka mengajar menjadi berkurang. SPAB juga dianggap hanya sebatas program yang hanya bisa bertahan 1- 3 tahun, setelah waktu berakhir, maka berakhir pula programnya. Belum adanya regulasi yang kuat terkait SPAB serta belum masuknya program SPAB pada semua satuan Pendidikan terutama Pendidikan di SKB/PKBM dan Madrasah membuat satuan pendidikan menganggap tidak penting kegiatan tersebut.

Kelembagaan

Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019, pengelolaan SPAB di tingkat pusat dilakukan oleh Sekretariat Nasional (Seknas) SPAB, dan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota dilakukan oleh Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB. Sejak diterbitkannya Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019, permasalahan yang masih ditemui tentang kelembagaan pengelola SPAB adalah:

  1. Belum semua provinsi dan kabupaten/kota membentuk Sekber SPAB.
  2. Provinsi dan kabupaten/kota yang telah membentuk Sekber SPAB belum melibatkan semua pihak yang ikut serta dalam implementasi SPAB di wilayahnya.
  3. Mekanisme pengelolaan Sekber SPAB di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019.
  4. Belum ada keselarasan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi SPAB dengan menggunakan perangkat yang sama.

Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia dalam implementasi SPAB meliputi pengelola, fasilitator, dan pelaku. Masih belum terdapat upaya yang nyata untuk meningkatkan kapasitas pelaksana SPAB di sekolah pasca pembentukan SPAB serta belum adanya mekanisme penghargaan untuk meningkatkan motivasi bagi para pelaku SPAB di satuan pendidikan, baik pendidik, tenaga kependidikan, dan Tim Siaga Bencana.

Peran Serta Masyarakat

Keberhasilan implementasi SPAB ikut ditentukan oleh adanya peran serta masyarakat. Permasalahan pada sektor ini adalah berupa minimnya peran serta masyarakat terlembaga seperti Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional dalam mendukung implementasi SPAB secara merata di seluruh wilayah serta masih belum adanya sinkronisasi antara SPAB dengan upaya-upaya PRB yang lain seperti Keluarga Tangguh Bencana (KATANA) dan Desa Tangguh Bencana (DESTANA).


Bahan Bacaan

  • BNPB. 2020. “SPAB, Cara BNPB Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana di Sekolah”. Diakses 5 Juli 2021 dari https://www.bnpb.go.id/berita/SPAB-Cara-BNPB-Tingkatkan-Kesiapsiagaan-Bencana-di-Sekolah
  • Pardede, Mariana. 2020. “Mewujudkan Satuan Pendidikan Aman Bencana Itu Mudah”. Diakses 5 Juli 2021 dari https://www.siagabencana.com/post/mewujudkan-satuan-pendidikan-aman-bencana-itu-mudah
  • Indobalinews. 2020. “Simulasi Siaga Bencana Perlu Dilakukan Berkala di Sekolah, Kata BNPB”. Diakses 5 Juli 2021 dari https://indobalinews.pikiran-rakyat.com/lifestyle/pr-881126465/simulasi-siaga-bencana-perlu-dilakukan-berkala-di-sekolah-kata-bnpb
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana)
  • Sekretariat Nasional SPAB Kemendikbud (spab.kemdikbud.go.id/)
  • Peta Jalan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Tahun 2020-2024 (Kemendikbud)

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Tahap PascaBencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Setelah bencana terjadi, maka upaya penanggulangan bencana masuk ke dalam fase pascabencana. Pada tahap ini, maka kegiatan yang penting untuk menjadi fokus utama adalah upaya pemulihan, baik terhadap korban bencana maupun terhadap harta benda yang dimiliki. Hal ini dilakukan agar situasi dapat berjalan dengan normal kembali seperti sebelum terjadi bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri atas kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam pelaksanaannya, rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, karena urusan bencana merupakan urusan seluruh pihak.

REHABILITASI

Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:

  • perbaikan lingkungan daerah bencana
  • perbaikan prasarana dan sarana umum
  • pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat
  • pemulihan sosial psikologis
  • pelayanan kesehatan
  • rekonsiliasi dan resolusi konflik
  • pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya
  • pemulihan keamanan dan ketertiban
  • pemulihan fungsi pemerintahan
  • pemulihan fungsi pelayanan publik

Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana, pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi. Penetapan prioritas didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyusun rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Dalam menyusun rencana rehabilitasi harus memperhatikan pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan; kondisi sosial; adat istiadat; budaya; dan ekonomi.

Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana

Perbaikan lingkungan daerah bencana merupakan kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem suatu kawasan. Kegiatan perbaikan fisik lingkungan mencakup lingkungan kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan usaha, dan kawasan bangunan gedung. Perbaikan lingkungan kawasan harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari intansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah rawan bencana. Perencanaan teknis disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, ekonomi, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan. Perencanaan teknis perbaikan lingkungan sekurang-kurangnya memuat:

  1. data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana, dan sarana sebelum terjadi bencana
  2. data kerusakan yang meliputi lokasi, data korban bencana, jumlah dan tingkat kerusakan bencana, dan perkiraan kerugian
  3. potensi sumber daya yang ada di daerah bencana
  4. peta tematik (sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c)
  5. rencana program dan kegiatan
  6. gambar desain
  7. rencana anggaran
  8. jadwal kegiatan
  9. pedoman rehabilitasi

Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum

Perbaikan prasarana dan sarana umum merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum, yang mencakup perbaikan infrastruktur serta fasos fasum, untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat.  Perbaikan prasarana dan sarana umum harus didasarkan pada perencanaan teknis, dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat. Penyusunan dokumen rencana teknis paling sedikit memenuhi ketentuan mengenai: persyaratan keselamatan; persyaratan sistem sanitasi; persyaratan penggunaan bahan bangunan; dan persyaratan standar teknis konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung dan bangunan air.

Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat

Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat merupakan bantuan Pemerintah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali. Bantuan Pemerintah dapat berupa bahan material, komponen rumah atau uang yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi tingkat kerusakan rumah yang dialami. Bantuan pemerintah diberikan dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan karakter daerah dan budaya masyarakat, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan melalui koordinasi BPBD.

Pemulihan Sosial Psikologis

Pemulihan sosial psikologis ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana. Kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa bantuan konseling dan konsultasi keluarga; pendampingan pemulihan trauma; dan pelatihan pemulihan kondisi psikologis.

Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat. Kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat terkena dampak bencana dilakukan melalui upaya-upaya: membantu perawatan korban bencana yang sakit dan mengalami luka; membantu perawatan korban bencana yang meninggal; menyediakan obat-obatan; menyediakan peralatan kesehatan; menyediakan tenaga medis dan paramedis; dan merujuk ke rumah sakit terdekat.

Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik

Rekonsiliasi dan resolusi konflik ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat. Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik dilakukan melalui upaya-upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan.

Pemulihan Sosial Ekonomi Budaya

Pemulihan sosial ekonomi budaya ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya seperti pada kondisi sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan mengaktifkan kembali kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya melalui: layanan advokasi dan konseling; bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan pelatihan.

Pemulihan Keamanan dan Ketertiban

Pemulihan keamanan dan ketertiban ditujukan membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan melalui upaya pengaktifan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana; meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban; dan koordinasi dengan instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban.

Pemulihan Fungsi Pemerintahan

Pemulihan fungsi pemerintahan ditujukan untuk memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya:

  1. mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas-tugas pemerintahan secepatnya;
  2. penyelamatan dan pengamanan dokumen-dokumen negara dan pemerintahan;
  3. konsolidasi para petugas pemerintahan;
  4. pemulihan fungsi-fungsi dan peralatan pendukung tugas-tugas pemerintahan; dan
  5. pengaturan kembali tugas-tugas pemerintahan pada instansi/lembaga terkait

Pemulihan Fungsi Pelayanan Publik

Pemulihan fungsi pelayanan publik ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi seperti sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik dilakukan melalui upaya-upaya rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik; mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.

REKONSTRUKSI

Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:

  1. pembangunan kembali prasarana dan sarana
  2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat
  3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat
  4. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana
  5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat
  6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
  7. peningkatan fungsi pelayanan publik
  8. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat

Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi. Penetapan prioritas didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. Kegiatan rekonstruksi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang terkena bencana, kecuali prasarana dan sarana yang merupakan tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah daerah menyusun rencana rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari rencana rehabilitasi. Dalam menyusun rencana rekonstruksi harus memperhatikan: rencana tata ruang; pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan; kondisi sosial; adat istiadat; budaya lokal; dan ekonomi.

Dalam melakukan rekonstruksi, pemerintah daerah wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD. Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rekonstruksi. Dalam hal pemerintah kabupaten/kota meminta bantuan dana rekonstruksi kepada Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan. Selain permintaan dana, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah berupa tenaga ahli; peralatan; dan pembangunan prasarana.

Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana

Pembangunan kembali prasarana dan sarana merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan fisik pembangunan kembali prasarana dan sarana memperhatikan rencana tata ruang. Rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota memuat rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan; arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

Pembangunan Kembali Sarana Sosial Masyarakat

Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat merupakan kegiatan pembangunan baru fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan aktivitas sosial dan kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat dilakukan berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah bencana, dengan sekurang-kurangnya memuat ketentuan teknis mengenai standar teknik konstruksi bangunan, penetapan kawasan; dan arahan pemanfaatan ruang. Perencanaan teknis pada bagian ini meliputi:

  1. rencana rinci pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, panti asuhan, sarana ibadah, panti jompo, dan balai desa;
  2. dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  3. rencana kerja;
  4. dokumen kerjasama dengan pihak lain;
  5. dokumen pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
  6. ketentuan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan pihak yang terkait

Pembangkitan Kembali Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat

Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan pola-pola kehidupan ke arah kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat yang lebih baik. Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara:

  1. menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana;
  2. mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana;
  3. penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan
  4. mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.

Penerapan Rancang Bangun Yang Tepat dan Penggunaan Peralatan Yang Lebih Baik dan Tahan Bencana

Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana ditujukan untuk:

  1. meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana;
  2. mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana

Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana dilakukan dengan:

  1. mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan;
  2. menyesuaikan dengan tata ruang;
  3. memperhatikan kondisi & kerusakan daerah;
  4. memperhatikan kearifan lokal;
  5. menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan

Partisipasi dan Peran Serta Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Masyarakat

Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam rangka membantu penataan daerah rawan bencana ke arah lebih baik dan rasa kepedulian daerah rawan bencana. Penataan daerah rawan bencana dilakukan melalui upaya:

  1. melakukan kampanye peduli bencana
  2. mendorong tumbuhnya rasa peduli dan setia kawan pada lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha
  3. mendorong partisipasi dalam bidang pendanaan dan kegiatan persiapan menghadapi bencana

Peningkatan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya ditujukan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik.  Adapun upaya peningkatan dilakukan melalui upaya:

  1. pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana
  2. pemberdayaan kelompok usaha bersama dapat berbentuk bantuan dan/atau barang
  3. mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif

Peningkatan Fungsi Pelayanan Publik

Peningkatan fungsi pelayanan publik ditujukan untuk penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat untuk mendorong kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana ke arah yang lebih baik. Penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik dilakukan melalui upaya penyiapan program jangka panjang peningkatan fungsi pelayanan publik serta pengembangan mekanisme dan sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Peningkatan Pelayanan Utama dalam Masyarakat

Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam rangka pelayanan prima. Untuk membantu peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat dilakukan melalui upaya mengembangkan pola-pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Tahap Tanggap Darurat

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mendefinisikan tanggap darurat sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Pada situasi tanggap darurat bencana, yang diperlukan adalah kecepatan dan ketepatan langkah penyelamatan yang dapat dilakukan untuk dapat menyelamatkan nyawa ataupun harta benda. Pada fase ini, prioritas yang perlu dilakukan pada umumnya adalah penjaminan keamanan dan keselamatan, instruksi pengungsian, pengkajian kerugian, dan sebagainya.

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Tanggap Darurat

Sumber: Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Pengkajian Secara Cepat dan Tepat

Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Kegiatan ini dilakukan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari kepala BNPB atau kepala BPBD, dengan melakukan identifikasi terhadap:

  1. cakupan lokasi bencana
  2. jumlah korban bencana
  3. kerusakan prasarana dan sarana
  4. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan
  5. kemampuan sumber daya alam maupun buatan

Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana

Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang: pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat untuk melakukan tanggap darurat, yang meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik. Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota yang terkena bencana tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota lain yang terdekat, baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain. Pemerintah kabupaten/kota yang meminta bantuan, menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari kabupaten/kota lain yang mengirimkan bantuannya.

Bantuan yang masuk dari luar negeri, baik bantuan berupa personil asing, peralatan, maupun logistik diberikan kemudahan akses berupa kemudahan proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina, termasuk dalam menggunakan peralatan yang dibawa oleh personil asingnya di lokasi bencana. Personil asing yang membantu melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberikan kemudahan akses dibidang keimigrasian berupa proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar. Personil asing harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya dan diwajibkan untuk melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian. Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala BNPB.

Penyelamatan dan Evakuasi

Kemudahan akses dalam penyelamatan dilakukan melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana. Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD mempunyai kewenangan:

  1. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa
  2. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan
  3. memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi
  4. mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi
  5. memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran listrik, gas, atau menutup/membuka pintu air

Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi atau apabila setelah jangka waktu 7 hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tandatanda korban akan ditemukan.

Dalam status keadaan darurat Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam satu komando untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan. Untuk melaksanakan fungsi komando, Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai Komandan penanganan darurat bencana. Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana. Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya membentuk pos komando lapangan penanggulangan tanggap darurat bencana di lokasi bencana.

Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana

Sumber: Perka BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana

Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana. Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat dibawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya. Pertolongan darurat bencana diprioritaskan pada masyarakat terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan. Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan pemakamannya.

Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan: kebutuhan air bersih dan sanitasi; pangan; sandang; pelayanan kesehatan; pelayanan psikososial; dan penampungan serta tempat hunian. Pemenuhan kebutuhan dasar dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sesuai dengan standar minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan

Perlindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. Upaya perlindungan dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.

Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital

Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  • Perka BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana

Pedoman Penyusunan Dokumen RPB

Galuh Shita

Penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana telah diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Seperti diketahui bahwa kejadian bencana merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan, sehingga keberadaannya perlu untuk diketahui dan diwaspadai. UU terkait Penanggulangan Bencana telah menganatkan untuk melakukan kegiatan pencegahan bencana pada masa tidak terjadi bencana, salah satunya adalah melalui penyusunan rencana penanggulangan bencana.

Perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan. Setiap rencana yang dihasilkan dalam perencanaan ini merupakan program/kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh BNPB untuk lingkup nasional, BPBD provinsi untuk tingkat provinsi, dan BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.

Proses Penyusunan Dokumen RPB

Sumber: Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

Pengenalan dan Pengkajian Terhadap Bencana

Sangat penting untuk dapat mengetahui jenis bencana apa yang umumnya terjadi pada suatu daerah. Hal ini ditujukan untuk dapat meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Adapun jenis bencana yang disebutkan di dalam UU kebencanaan mencakup gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran lahan dan hutan, kebakaran perkotaan dan permukiman, angin badai, wabah penyakit, kegagalan teknologi dan konflik sosial.

Pengenalan Kerentanan

Kerentanan (vulnerability) adalah keadaan atau sifat/perilaku manusia atau masyarakat yang menyebabkan ketidakmampuan menghadapi bahaya atau ancaman. Kerentanan dapat terbagi lagi menjadi 4, yakni:

  • Kerentanan fisik, merupakan bentuk kerentanan terhadap daya tahan fisik bangunan atau infrastruktur dalam menghadapi bahaya tertentu. Misalnya: kekuatan bangunan rumah bagi masyarakat yang berada di daerah rawan gempa, adanya tanggul pengaman banjir bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dan sebagainya
  • Kerentanan ekonomi, merupakan kemampuan ekonomi suatu individu atau masyarakat sangat menentukan tingkat kerentanan terhadap ancaman bahaya. Pada umumnya masyarakat atau daerah yang miskin atau kurang mampu lebih rentan terhadap bahaya, karena tidak mempunyai kemampuan finansial yang memadai untuk melakukan upaya pencegahan atau mitigasi bencana
  • Kerentanan sosial, contohnya adalah segi pendidikan yang berkaitan dengan tingkat pengetahuan masyarakat terhadap risiko bencana ataupun tingkat kesehatan masyarakat dalam menghadapi jenis bencana.
  • Kerentanan lingkungan, merupakan bentuk kerentanan lingkungan hidup suatu masyarakat di suatu daerah. Contohnya adalah ketersediaan air, jenis tanah, dan sebagainya.

Analisis Kemungkinan Dampak Bencana

Beragam faktor yang terdapat di lingkungan hidup masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan serta analisis dalam pengkajian bencana. Dalam kebencanaan, terdapat 3 aspek penting yang perlu untuk diperhatikan, yaitu ancaman bahaya, kerentanan, dan kemampuan/kapasitas masyarakat, yang dapat dituliskan ke dalam persamaan berikut:

Dengan menggunakan perhitungan analisis risiko di atas, maka akan dapat ditentukan tingkat besaran risiko yang dihadapi oleh suatu daerah. Semakin tinggi ancaman bahaya di suatu daerah, maka semakin tinggi pula risiko daerah tersebut terkena bencana. Demikian pula semakin tinggi tingkat kerentanan masayarakat atau penduduk, maka semakin tinggi pula tingkat risikonya. Tetapi sebaliknya, semakin tinggi tingkat kemampuan masyarakat, maka semakin kecil risiko yang dihadapinya. Analisis terhadap risiko bencana dirumuskan dalam bentuk matriks dan pembobotan. Gambaran potensi ancaman ditampilkan dalam bentuk matriks sebagai berikut:

Tindakan Penanggulangan Bencana

Pada bagian ini, dirumuskan berbagai upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi bencana berdasarkan perkiraan ancaman bahaya yang akan terjadi serta kemungkinan dampak yang mungkin akan ditimbulkan. Adapun upaya tindakan dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Pencegahan dan mitigasi, bertujuan untuk menghindari terjadinya bencana serta mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bencana. Tindakan mitigasi dilihat dari sifatnya dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu mitigasi pasif dan mitigasi aktif.
  • Kesiapsiagaan, dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana guna menghindari jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda dan berubahnya tata kehidupan masyarakat. Upaya kesiapsiagaan dilakukan pada saat bencana mulai teridentifikasi akan terjadi.
  • Tanggap darurat, merupakan tahap penindakan atau pengerahan pertolongan untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana, guna menghindari bertambahnya korban jiwa.
  • Pemulihan, meliputi tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Upaya yang dilakukan pada tahap rehabilitasi adalah untuk mengembalikan kondisi daerah yang terkena bencana yang serba tidak menentu ke kondisi normal yang lebih baik, agar kehidupan dan penghidupan masyarakat dapat berjalan kembali. Sedangkan tahap rekonstruksi merupakan tahap untuk membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.

Mekanisme Kesiapan dan Penanggulangan Dampak Bencana

Mekanisme penanggulangan bencana mengacu pada Undang-Undang Penanggulangan Bencana. UU tersebut menyatakan bahwa mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana dibagi ke dalam 3 tahapan besar, yaitu:

  • tahap prabencana, dimana fungsi BPBD lebih bersifat koordinasi dan pelaksana,
  • tahap saat tanggap darurat, bersifat koordinasi, komando, dan pelaksana
  • tahap pascabencana, bersifat koordinasi dan pelaksana

Alokasi Tugas dan Peran Instansi

Dalam melaksanakan penanggulangan becana di daerah akan memerlukan koordinasi dengan berbagai sektor. Secara umum, alokasi tugas dan peran instansi dituangkan secara rinci ke dalam sebuah tabel berdasarkan 3 tahapan besar yaitu tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Contoh Tabel Alokasi Tugas dan Peran

Sumber: Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

Sementara berkaitan dengan pendanaan, sebagian besar pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana terintegrasikan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja nasional, provinsi atau kabupaten/kota. Kegiatan sektoral dibiayai dari anggaran masing-masing sektor yang bersangkutan. Kegiatan-kegiatan khusus seperti pelatihan, kesiapan, penyediaan peralatan khusus dibiayai dari pos-pos khusus dari anggaran pendapatan dan belanja nasional, propinsi atau kabupaten/kota.  Pemerintah dapat menganggarkan dana kontinjensi untuk mengantisipasi diperlukannya dana tambahan untuk menanggulangi kedaruratan.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Tahap Prabencana

Galuh Shita

Tahap prabencana merupakan tahapan penting yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko bencana secara maksimal. Dengan rencana yang matang, diharapkan akan dapat meminimalisir dampak negatif dari kejadian bencana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa tahap prabencana terbagi menjadi 2, yakni dalam situasi tidak terjadi bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Kegiatan yang dilakukan pada tahap prabencana sebaiknya dilakukan sedini mungkin dan dipersiapkan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sehingga proses eksekusi kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

SITUASI TIDAK TERJADI BENCANA

Pada situasi tidak terjadi bencana, sebaiknya dapat melakukan upaya pengurangan risiko bencana dengan sebaik-baiknya. Hal yang penting untuk dipersiapkan pada situasi ini adalah mengenali seberapa besar risiko bencana yang ada serta mengenali seberapa besar tingkat kerentanan serta kapasitas yang dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di daerah tersebut sehingga dapat diambil langkah preventif serta persiapan yang dapat dilakukan. Lingkup kegiatan yang dilakukan pada keadaan ini adalah sebagai berikut:

Perencanaan Penanggulangan Bencana

Merupakan bagian dari perencanaan pembangunan dan disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya. Rencana penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 tahun dan ditinjau berkala setiap 2 tahun. Perencanaan penanggulangan bencana meliputi:

  1. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana
  2. pemahaman tentang kerentanan masyarakat
  3. analisis kemungkinan dampak bencana
  4. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana
  5. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana
  6. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia

Pengurangan Risiko Bencana

Merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Adapun lingkup kegiatan yang dilakukan mencakup pengenalan dan pemantauan risiko bencana; perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana; peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana. Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana, yang terdiri atas rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah. Rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.

Pencegahan

Dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana. Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana. Pencegahan dilakukan melalui kegiatan:

  1. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana
  2. pemantauan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam dan penggunaan teknologi tinggi
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup
  4. penguatan ketahanan sosial masyarakat

Pemaduan Dalam Perencanaan Pembangunan

Dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pemaduan dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.

Persyaratan Analisis Risiko Bencana

Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana, yang disusun melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana. Persyaratan analisis risiko bencana ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana. Persyaratan analisis risiko bencana digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana.

Pelaksanaan dan Penegakan Rencana Tata Ruang

Dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah. Pengendalian pemanfaatan ruang mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya. Pemerintah dan pemerintah daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang, dan pemenuhan standar keselamatan.

Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan Pemerintah dan Pemda dalam pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi. Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Persyaratan Standar Teknis Penanggulangan Bencana

Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana disusun dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan serta standar nasional yang berlaku.

SITUASI TERDAPAT POTENSI TERJADI BENCANA

Pada saat terdapat potensi terjadi bencana, penting untuk meningkatkan kewaspadaan agar dapat meminimalisir risiko bencana yang mungkin saja terjadi. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.

Kesiapsiagaan

Kesiapsiagaan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Dilakukan untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk:

  1. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana
  2. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini
  3. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar
  4. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat
  5. penyiapan lokasi evakuasi
  6. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana
  7. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana

Pemerintah melalui BNPB atau BPBD dapat menyusun rencana penanggulangan kedaruratan bencana yang merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat. Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.

BNPB dan BPBD dapat membangun sistem manajemen logistik dan peralatan dengan tujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana.

Peringatan Dini

Peringatan dini memiliki definisi sebagai serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Peringatan dini dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini dilakukan dengan cara:

  1. mengamati gejala bencana;
  2. menganalisa data hasil pengamatan;
  3. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
  4. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
  5. mengambil tindakan oleh masyarakat

Mitigasi Bencana

Mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Lingkup kegiatan yang dilakukan adalah:

  1. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana
  2. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan
  3. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Rencana Induk Penanggulangan Bencana Indonesia

Galuh Shita

Kebencanaan merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Seluruh masyarakat yang hidup di bumi hidup berdampingan dengan bencana, yang membedakan hanyalah frekuensi serta jenis bencana yang terdapat pada setiap daerah. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif dari bencana yang mungkin saja dapat terjadi. Pandangan mengenai bencana kemudian berubah yang semula menekankan pada upaya responsif dan cepat tanggap, kini lebih menekankan pada upaya preventif. Upaya preventif dalam menghadapi bencana perlu dilakukan melalui penyusunan rencana yang matang, yang juga didukung oleh kekuatan hukum sehingga dapat berjalan dengan baik.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044. Rencana ini memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana, kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044. Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RIPB Tahun 2020-2044 ditetapkan untuk jangka waktu 25 tahun yang terdiri dari 5 tahap dengan jangka waktu selama 5 tahunan.

RIPB yang ditetapkan untuk periode 2020-2044 mengacu pada periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) pertama yang berakhir pada tahun 2025, dan periode RPJPN kedua tahun 2025-2045. Selain itu RIPB 2020-2044 juga mengacu pada Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim, Tujuan-Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2015-2030, serta Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (Sendai Framework for Disaster Risk Reduction/SFDRR) 2015-2030.

Pemerintah telah mengesahkan Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Frameutork Conuention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Melalui pengesahan ini, Pemerintah berkewajiban untuk berkontribusi dalam membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C. Berdasarkan penjelasan dalam RIPB, Indonesia menargetkan untuk mengurangi emisi sebesar 29% pada tahun 2030 Di samping itu, Pemerintah juga berkewajiban untuk meningkatkan kapasitas adaptasi, memperkuat ketahanan, dan mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim, serta meminimalkan dan mengatasi kerugian dan kerusakan akibat dampak buruk perubahan iklim. Pada aspek ini, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim bersinggungan secara langsung dengan upaya pengurangan risiko bencana melalui pencegahan dan mitigasi.

Adapun yang menjadi visi besar penanggulangan bencana adalah “Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Tangguh bencana bermakna bahwa Indonesia mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan memulihkan diri dari akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Sedangkan misi besar untuk mendukung perwujudan visi tersebut terbagi menjadi 3, yakni:

  • Mewujudkan penanggulangan bencana yang tangguh dan berkelanjutan
  • Mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang professional dan inklusif
  • Mewujudkan penanganan darurat bencana dan pemulihan pascabencana yang prima

Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana dalam RIPB 2020-2044

NoKebijakanStrategi
1Kebijakan penguatan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana yang efektif dan efisien– Meningkatkan kualitas perangkat peraturan perundang-undangan dan implementasi dalam penanggulangan bencana yang adaptif dan berkelanjutan.
– Meningkatkan kualitas norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan bencana.
2Kebijakan peningkatan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana– Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar K/L, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi, lembaga usaha, masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan bencana.
– Mewujudkan dan meningkatkan sistem peringatan dini, data, dan layanan informasi kebencanaan yang terpadu dan berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip kebijakan satu peta dan satu data.
3Kebijakan penguatan investasi pengelolaan risiko bencana sesuai dengan proyeksi peningkatan risiko bencana dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan– Melaksanakan dan mengembangkan program kesiapsiagaan dan pengelolaan risiko bencana dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan.
– Meningkatkan investasi dan pemanfaatan berbagai skema pendanaan inovatif termasuk transfer risiko untuk penanggulangan bencana.
– Mengoptimalkan pendanaan secara terpadu untuk penanggulangan bencana.
4Kebijakan penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel– Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para penyelenggara dan pelaku penanggulangan bencana.
– Mengoptimalkan pelaksanaan standar pelayanan minimal penanggulangan bencana.
– Meningkatkan keterbukaan informasi dan komunikasi, kualitas sistem perencanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam penanggulangan bencana.
– Mendorong pelibatan pemangku kepentingan dalam tata kelola penanggulangan bencana untuk meningkatkan akuntabilitas.
– Mewujudkan kabupatenfkota, desa/kelurahan, dan masyarakat tangguh bencana.
– Mewujudkan sarana dan prasarana yang tangguh terhadap bencana.
– Meningkatkan edukasi kebencanaan dan pengelolaan pengetahuan penanggulangan bencana kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
5Kebijakan peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan kedaruratan bencana yang cepat dan andal– Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan darurat bencana.
– Meningkatkan kesiapan dan keandalan logistik dan peralatan penanganan darurat bencana.
– Mengoptimalkan pengelolaan bantuan masyarakat dalam penanganan darurat bencana.
– Menguatkan kualitas kelembagaan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
– Mempercepat pemulihan sarana dan prasarana vital.
6Kebijakan percepatan pemulihan pascabencana pada daerah dan masyarakat terdampak bencana untuk membangun kehidupan yang lebih baik– Mengoptimalkan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan tata rLrang yang peka risiko bencana.
– Meningkatkan kualitas penghidupan masyarakat terdampak bencana yang lebih baik.
– Mewujudkan infrastruktur, perumahan, dan permukiman berketahanan bencana.
– Meningkatkan kualitas pemulihan sosial ekonomi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044

Kerangka Kebencanaan Global

Galuh Shita

Berbicara masalah kebencanaan tentunya tidak dapat hanya berbicara pada satu sektor saja. Seperti diketahui, kebencanaan merupakan hal yang kompleks. Tidak ada daerah atau bahkan negara yang dapat mengatasi permasalahan terkait bencana seorang diri, sehingga hubungan dengan pihak lain, baik nasional ataupun internasional, sangat penting untuk dibina dengan baik.

Upaya pengurangan risiko bencana secara global telah dilakukan melalui beberapa kesepakatan antar berbagai negara. Salah satu kesepakatan yang mendasari upaya pengurangan risiko bencana secara global adalah Kerangka Aksi Hyogo yang diberlakukan pada tahun 2005-2015 silam dan ditandatangani oleh 168 negara. Dalam publikasi yang dibuat oleh MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia) disebutkan bahwa hadirnya Kerangka Aksi Hyogo mampu memberikan kemajuan dalam mengurangi risiko bencana di tataran lokal, nasional, regional dan dunia. Hal ini dilakukan oleh negara-negara dan pemangku kepentingan yang berhasil menurunkan tingkat kematian dalam beberapa kasus risiko berbahaya. Dalam Kerangka Aksi Hyogo, terdapat 5 aksi prioritas dalam upaya pengurangan risiko bencana, yakni:

  • Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana merupakan prioritas nasional dan lokal dengan dasar kelembagaan yang kuat dalam pelaksanaannya
  • Mengidentifikasi, menilai dan mengawasi risiko bencana dan meningkatkan sistem peringatan dini
  • Menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkat
  • Mengurangi faktor-faktor risiko yang mendasari
  • Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat

Setelah kesepakatan tersebut berakhir, dibuat kesepakatan baru yaitu Kerangka Sendai yang lahir berdasarkan konferensi PBB yang diselenggarakan di Jepang. Kerangka Sendai berlaku selama 15 tahun yakni 2015-2030. Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015-2030 (Kerangka Sendai) adalah kesepakatan besar pertama dari agenda pembangunan setelah Tahun 2015 dan memberi Negara-negara Anggota tindakan yang nyata untuk melindungi keuntungan pembangunan dari risiko bencana. Kerangka Sendai berkesinambungan dengan perjanjian Agenda 2030 lainnya, termasuk Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim, Agenda Aksi Addis Ababa tentang Pembiayaan Pembangunan, Agenda Baru Perkotaan (The New Urban Agenda), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Adapun terdapat 7 target global terkait dengan upaya pengurangan risiko bencana dalam Kerangka Sendai, yaitu:

  • Secara substansial mengurangi kematian bencana global yang pada tahun 2030.
  • Secara substansial mengurangi jumlah orang yang terkena dampak secara global pada tahun 2030.
  • Mengurangi kerugian ekonomi bencana langsung dalam kaitannya dengan produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2030.
  • Secara substansial mengurangi kerusakan bencana untuk infrastruktur kritis dan gangguan pelayanan dasar.
  • Secara substansial meningkatkan jumlah negara dengan strategi pengurangan resiko bencana nasional dan lokal pada tahun 2020.
  • Secara substansial meningkatkan kerja sama internasional untuk negara-negara berkembang melalui dukungan yang memadai dan berkelanjutan hingga pada tahun 2030.
  • Secara substansial meningkatkan ketersediaan dan akses ke multi-bahaya sistem peringatan dini dan informasi resiko bencana dan penilaian kepada orang-orang pada tahun 2030.

Tujuan utama dari disahkannya Kerangka Sendai adalah untuk mencegah dan mengurangi risiko bencana yang baru dan yang sudah ada melalui penerapan langkah-langkah ekonomi, struktural, hukum, sosial, kesehatan, budaya, pendidikan, lingkungan, teknologi, politik dan kelembagaan yang terintegrasi dan inklusif yang mencegah dan mengurangi paparan bahaya dan kerentanan terhadap bencana, meningkatkan kesiapsiagaan untuk respon dan pemulihan, dan dengan demikian memperkuat ketahanan. Hasil yang diharapkan adalah adanya pengurangan substansial dari risiko bencana dan kerugian dalam kehidupan, mata pencaharian dan kesehatan dan ekonomi, fisik, aset sosial, budaya dan lingkungan dari orang, bisnis, komunitas dan negara.

Aksi Prioritas Kerangka Sendai

Diolah dari: United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR)

Prioritas 1: Memahami Risiko Bencana

Manajemen risiko bencana harus didasarkan pada pemahaman tentang risiko bencana dalam semua dimensi kerentanan, kapasitas, keterpaparan orang dan aset, karakteristik bahaya dan lingkungan. Pengetahuan tersebut dapat digunakan untuk penilaian risiko, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan respon.

Prioritas 2: Penguatan Tata Kelola Risiko Bencana

Tata kelola risiko bencana di tingkat nasional, regional dan global sangat penting untuk pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, respon, pemulihan, dan rehabilitasi. Hal ini akan mendorong kolaborasi dan kemitraan.

Prioritas 3: Investasi dalam Pengurangan Risiko Bencana

Investasi publik dan swasta dalam pencegahan dan pengurangan risiko bencana melalui langkah-langkah struktural dan non-struktural sangat penting untuk dapat meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial, kesehatan dan budaya ketangguhan setiap individu, komunitas, negara dan aset, serta lingkungan.

Prioritas 4: Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana

Pertumbuhan risiko bencana dapat diartikan sebagai perlunya kebutuhan untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana untuk tanggap darurat, mengambil tindakan untuk mengantisipasi kejadian, dan memastikan tersedianya kapasitas untuk tanggapan dan pemulihan yang efektif di semua tingkatan. Fase pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi merupakan fase penting untuk membangun kembali dengan lebih baik, termasuk dengan mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam langkah-langkah pembangunan.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044
  • UNDRR. “What is the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction?”. Diakses 15 Juni 2021 dari https://www.undrr.org/implementing-sendai-framework/what-sendai-framework
  • Buku Dasar Penanggulangan Bencana dan Pengurangan Risiko Bencana oleh BNPB 2020

Urgensi Dokumen RPB

Galuh Shita

Berbagai jenis kejadian bencana yang kerap melanda Indonesia membuat seluruh pihak mengupayakan hal-hal yang dapat mengurangi risiko bencana tersebut. Hal ini pula yang mendasari pemerintah untuk membuat target agar Indonesia dapat menjadi negara yang Tangguh bencana pada 2045. Tahun tersebut dipilih untuk menandakan 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Target ini juga dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044. RIPB tersebut dilaksanakan dalam bentuk rencana nasional penanggulangan bencana yang berlaku selama 5 tahun. Adapun substansi dokumen tersebut meliputi:

  • pengenalan dan pengkajian ancaman bencana
  • pemahaman tentang kerentanan masyarakat
  • analisis kemungkinan dampak bencana
  • pilihan tindakan pengurangan risiko bencana
  • penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana
  • alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia

Penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana ini juga merupakan salah satu amanat yang tertuang di dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam situasi tidak terjadi bencana maka dapat melakukan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana. Dokumen rencana penanggulangan bencana juga merupakan suatu upaya agar perencanaan penanggulangan bencana dapat menjadi suatu acuan serta pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, khususnya bagi pemerintah daerah. Sehingga, penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, untuk dapat memenuhi amanat dari UU tersebut.

Jenis-Jenis Perencanaan dalam Penanggulangan Bencana

Jenis RencanaPrinsip
Rencana Penanggulangan Bencana– Disusun pada kondisi normal
– Bersifat pra-kiraan umum
– Cakupan kegiatan luas/umum meliputi semua tahapan/bidang kerja penanggulangan bencana
– Dipergunakan untuk seluruh jenis ancaman bencana (multi-hazard)
– Pelaku yang terlibat adalah semua pihak yang terkaitWaktu yang tersedia cukup panjang
– Sumberdaya yang diperlukan masih berada pada tahap inventarisasi
Rencana Kontinjensi– Disusun sebelum kedaruratan/kejadian bencana
– Sifat rencana terukurCakupan kegiatan spesifik, dititikberatkan pada kegiatan untuk menghadapi keadaan darurat
– Dipergunakan untuk 1 jenis ancaman (single hazard)
– Pelaku yang terlibat hanya terbatas sesuai dengan jenis ancaman bencananyaUntuk keperluan jangka/kurun waktu tertentu
– Sumberdaya yang dibutuhkan pada tahapan ini bersifat penyiapan
Rencana Operasi– Merupakan tindak lanjut atau penjelmaan dari rencana kontinjensi, setelah melalui kaji cepat
– Sifat rencana sangat spesifik
– Cakupan kegiatan sangat spesifik, dititikberatkan pada kegiatan tanggap darurat
– Dipergunakan untuk 1 jenis bencana yang benar-benar telah terjadi
– Pelaku yang terlibat hanya pihak-pihak yang benar-benar menangani kedaruratan
– Untuk keperluan selama darurat (sejak kejadian bencana sampai dengan pemulihan darurat)
– Sumberdaya yang diperlukan ada pada tahap pengerahan/mobilisasi
Rencana Pemulihan– Disusun pada tahapan pasca-bencana
– Sifat rencana spesifik sesuai karakteristik kerusakan
– Cakupan kegiatan adalah pemulihan awal (early recovery), rehabilitasi dan rekonstruksi
– Fokus kegiatan bisa lebih beragam (fisik, sosial, ekonomi, dan lainnya)
– Pelaku hanya pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemulihan awal, rehabilitas dan rekonstruksi
– Untuk keperluan jangka menengah/panjang, tergantung dari besar dan luasnya dampak bencana
– Sumberdaya yang diperlukan ada pada tahapan aplikasi/pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah/panjang

Sumber: Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah untuk Kabupaten/Kota, 2015

Dalam menyusun RPB, terdapat beberapa data dan informasi dasar yang dibutuhkan untuk membantu menyusun dan menganalisis tingkat kemampuan suatu daerah dalam menghadapi bencana. Adapun data dan informasi dasar tersebut adalah berupa:

Data dan Informasi yang Dibutuhkan

Sumber: Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah untuk Kabupaten/Kota, 2015

Berdasarkan data dan informasi dasar tersebut, kemudian akan dilakukan analisis hingga menghasilkan kebijakan yang kemudian menjadi pedoman dalam kegiatan penanggulangan bencana di daerah. Dalam dokumen RPB, akan dirumuskan beberapa indikator untuk dapat mengukur tingkat risiko melalui kajian risiko bencana, yaitu bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity).

Dengan disusunnya RPB bagi setiap daerah, maka seluruh kegiatan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana seperti kegiatan pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan, harus mengacu pada dokumen RPB yang berada pada setiap daerah. Diharapkan pula agar setiap program/kegiatan yang direncanakan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga kegiatan RPB akan dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu menciptakan daerah yang aman dan tangguh dari bencana.

Peta Sebaran Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah

Sumber: BNPB, 2020


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, Tahun 2015
  • Tribunnews. 2017. “Ini Pentingnya Rencana Penanggulangan Bencana di Setiap Daerah”. Diakses 4 Juni dari https://pontianak.tribunnews.com/2017/11/09/ini-pentingnya-rencana-penanggulangan-bencana-di-setiap-daerah

Upaya Pengurangan Risiko Bencana

Galuh Shita

Pengurangan risiko bencana adalah konsep dan praktek mengurangi risiko bencana melalui upaya sistematis untuk menganalisa dan mengurangi faktor-faktor penyebab bencana. Beberapa contoh upaya yang dilakukan mencakup upaya mengurangi paparan terhadap bahaya, mengurangi kerentanan manusia dan properti, manajemen terhadap pengelolaan lahan dan lingkungan, meningkatkan kesiapan terhadap dampak bencana, dan lainnya. Pengurangan risiko bencana meliputi manajemen bencana, mitigasi bencana dan kesiapsiagaan bencana. Tak hanya itu, pengurangan risiko bencana juga merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Upaya pengurangan risiko bencana sangat penting untuk dilakukan. Bahkan, perlu untuk diupayakan pengarusutamaannya dalam setiap aspek kehidupan. Peristiwa bencana tidak dapat dihindari, namun upaya pengurangan risikonya sangat penting untuk dioptimalkan sehingga pada saat terjadi bencana, masyarakat dapat segera melenting balik dan pulih dengan cepat.

Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa pengurangan risiko bencana dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana, yang mencakup kegiatan:

  • pengenalan dan pemantauan risiko bencana
  • perencanaan partisipatif penanggulangan bencana
  • pengembangan budaya sadar bencana
  • peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana
  • penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana

Upaya menyelenggarakan pengurangan risiko bencana tidaklah mudah untuk dilakukan, perlu kerja sama dari seluruh pihak agar upaya ini dapat berjalan dan terselenggarakan dengan baik. Hal ini dikarenakan bencana merupakan urusan bersama. Upaya pengurangan risiko bencana dapat dilakukan dengan menyiapkan instrumen manajemen kebencanaan dengan baik. Manajemen penanggulangan bencana sendiri dapat didefinisikan sebagai segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan setelah bencana.

Manajemen penanggulangan bencana merupakan suatu proses yang dinamis, yang dikembangkan dari fungsi manajemen klasik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, pengendalian dan pengawasan dalam penanggulangan bencana. Proses tersebut juga melibatkan berbagai macam organisasi yang harus bekerjasama untuk melakukan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan akibat bencana.

Siklus Penanggulangan Bencana

Sumber: Diolah dari Panduan Perencanaan Kontinjensi Menghadapi Bencana, BNPB

Dari keseluruhan kegiatan manajemen kebencanaan, poin terpenting yang perlu untuk dipersiapkan berada pada fase pra bencana. Pada fase ini, sangat penting untuk dapat meningkatkan upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta penguatan sistem peringatan dini. Hal ini juga sesuai dengan poin yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di mana dalam situasi tidak terjadi bencana, lingkup kegiatan yang dapat dilakukan adalah mencakup perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

Secara umum, upaya pengurangan risiko bencana dapat dilaksanakan melalui beberapa langkah berikut:

  • Pengaturan pemanfaatan ruang secara spasial. Perencanaan tata ruang berperan penting dalam membantu mewujudkan produk tata ruang yang baik dan berkualitas, termasuk di dalamnya mencakup aspek kebencanaan. Pengaturan pemanfaatan ruang dapat dimulai dengan pemetaan daerah rawan bencana, kemudian mengalokasikan pemanfaatan ruang untuk pembangunan berintensitas tinggi ke luar area rawan bencana. Sedangkan perencanaan pemanfaatan ruang di daerah rawan bencana perlu diatur secara tepat dan optimal untuk mengurangi potensi hingga dampak negatif yang dapat muncul.
  • Pengoptimalan rekayasa teknis bangunan. Umumnya berupa rekayasa teknis terhadap bangunan, lahan, ataupun infastruktur yang disesuaikan dengan kondisi, keterbatasan, dan ancaman bencana. Misalnya konstruksi bangunan rumah tahan gempa.
  • Peningkatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Permasalahan akibat bencana cukup rumit, bahkan seringkali menimpa kawasan dengan kondisi masyarakat yang cukup rentan seperti kemiskinan, kurangnya kewaspadaan, ketidakberdayaan, sulitnya aksesibilitas, dan sebagainya. Peningkatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi tingkat kerentanan dan keterisolasian menjadi penting untuk dilakukan. Untuk mewujudkannya, diperlukan elemen-elemen penting seperti adanya tokoh penggerak masyarakat; tersedianya konsep penanggulangan dan penanganan bencana alam yang jelas; adanya objek aktivitas masyarakat yang jelas; kuatnya kohesivitas masyarakat setempat, bahasa komunikasi kerakyatan yang tepat berbasis pada kearifan budaya lokal; serta jaringan informasi yang mudah diakses.
  • Kelembagaan. Terkait dengan kelembagaan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yaitu struktur organisasi dan tata cara kerja yang jelas; fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang aplikatif; serta tercukupinya ketersediaan sumberdaya manusia, pembiayaan, dan perlengkapan.
  • Pengkajian potensi dan risiko bencana. Upaya ini merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi negatif yang mungkin timbul akibat suatu bencana yang melanda. Hal ini perlu dilakukan secara sistematis dan akademis, sehingga hasil kajian tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kajian akan menjadi acuan dan berperan penting dalam menentukan kebijakan dasar dalam upaya pengurangan risiko di suatu wilayah yang sistematis dan terencana. Pengkajian ini tercakup di dalam Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), yang terdapat baik dalam lingkup nasional ataupun lingkup daerah kabupaten/kota.

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Widiati, Ati. “Aplikasi Manajemen Risiko Bencana Alam dalam Penataan Ruang Kabupaten Nabire”. Dalam Jurnal Sains dan Teknologi Indonesia Vol 10 Tahun 2008